Waktu Aqiqah

Assalamu’alaikum sahabat Aqiqah Berkah

Dalam artikel ini akan diulas kembali mengenai waktu-waktu dimana dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah. Waktu aqiqah berbeda pandangan dari beberapa madzhab. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.

Pengertian Akikah

Secara etimologis / lughawi aqiqah artinya adalah memotong (al-qat’u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan اسم للشعر على رأس المولود.

Dalam istilah agama aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir baik anak laki-laki atau anak perempuan di hari ke tujuh sejak kelahiran anak dengan tujuan semata-mata mencari ridha Allah SWT.

Aqiqah dapat juga diartikan memutus dan melubangi. Dan menurut terminologi syariah (fiqih) aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan.

Beberapa orang menyebutkan bahwa aqiqah adalah nama untuk hewan yang disembelih. Namun, makna aqiqah secara syar’i adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang telah dilahirkan.

Aqiqah memiliki hukum sunnah menurut beberapa para ulama dan waktu akikah dalam Islam dilaksanakan menurut aturan aqiqah oleh beberapa Imam.

Beberapa Imam yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah antara lain Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Maliki. Adapula beberapa Imam menyampaikan aqiqah dihukumi wajib.

Waktu Aqiqah

Waktu aqiqah dalam Islam hendaknya dilakukan pada hari ketujuh menurut para ulama. Dalam pelaksanaan itu, orang tua diperintahkan menggunduli rambut bayi dan memberi nama yang baik.

Ada perbedaan pendapat mengenai waktu aqiqah oleh beberapa ahli fiqih. Berikut waktu aqiqah menurut para ahli :

Al Malikiyah

Madzhab Al-Malikiyah menetapkan bahwasannya waktu aqiqah atau waktu untuk menyembelih hewan aqiqah hanya di hari ketujuh saja.

Apabila dilaksanakan diluar waktu tersebut (sesudah atau sebelumnya) menurut Madzhab Al-Malikiyah tidak menyariatkan penyembelihan hewan aqiqah. Artinya penyembelihan hewan aqiqah hanya sah dilaksanakan pada hari ketujuh saja.

Asy-Syafi’iyah

Menurut pendapat Asy-Syafi’iyah lebih luas lagi karena madzhab Syafi’i membolehkan melaksanakan aqiqah disembelih meski belum masuk hari ketujuh. Madzhab Asy-Syafi’i juga membolehkan disembelihkan aqiqah meski waktunya sudah lewatdari hari ketujuh.

Pandangan madzhab Syafi’i lebih memberikan toleran, menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh adalah waktu ikhriyar. Maksudnya adalah waktu yang sebaiknya dipilih. Namun seandainya tidak ada pilihan, maka boleh dilakukan kapan saja.

Hewan Aqiqah

Hewan yang menjadi simbol pelaksanaan aqiqah adalah dengan penyembelihan hewan ternak berupa kambing atau domba. Tidak ada larangan jenis kambing yang dijadikan sembelihan.

Seperti saat ini harga kambing etawa 2019 yang menduduki peringkat nomor satu sebagai kambing penghasil daging dengan harga mahal.

Tidak diwajibkan harus menyembelih kambing etawa untuk pelaksanaan ketika tiba waktu aqiqah. Kambing kacang, kambing lokal Indonesia tetap sah menjadi sembelihan hewan aqiqah. Yang perlu diperhatikan adalah adab-adab dan waktu melaksanakan aqiqah sesuai syariat Islam.

Dan untuk anda yang akan melaksanakan aqiqah untuk putra putrinya, kini Aqiqah Berkah menyediakan masakan aqiqah dan catering yang murah, mudah dan amanah.

Dengan berbagai menu masakan yang enak, lezat dan tidak bau prengus serta pemilihan hewan yang sehat dan sesuai dengan syariat islam.

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Testimoni Aqiqah Berkah Pak Ervan

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah berkah

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *