Assalamu’alaikum… Hallo pembacaa yang semoga selalu dalam lindungan Allah (Amiiin). Oya apa kabar dengan persiapan idul qurban – nya di tahun 2025 ini pembaca ? 🙂 semoga hewan qurban dan segala perlengkapan untuk berqurbannya senantiasa dimudahkan selalu oleh Allah SWT. Amiin ya Rabb 🙂 Pada kesempatan kali ini, mimin akan mengulas tentang seputar qurban kambing, semoga bermanfaat.
Saat ini, masih banyak di kalangan kita yang masih merasa bingung dengan ketentuan qurban secara kolektif, khususnya untuk qurban kambing.
Kebingungan masyarakat pada umumnya terletak pada ketentuan “Berapa jumlah orang yang dapat digabungkan namanya atas 1 ekor qurban kambing”. Dengan adanya kondisi tersebut maka diperlukan sebuah kajian yang telah diulas oleh para ulama kepada para masyarakat.
Hadits yang menjelaskan qurban kambing
1) HR. Tirmidzi
Dari Ayyub ra, ia mengatakan bahwa, “Pada masa Rosulullah SAW seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya”.
2) HR. Muslim
Dari Aisyah, ia mengatakan bahwa, “Rosulullah SAW pernah berqurban dengan seekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya”.
3) HR. Abu Daud dan Al – Hakim
Ia mengatakan bahwa nabi Muhammad SAW bersabda, “Ya Allah ini qurban-qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban”.
Pendapat – pendapat ulama’ dari penafsiran hadits di atas
1) Imam Malik dalam Al-Muwatta’
Hadits di atas adalah nash yang jelas bahwa kambing satu ekor diyakini sah untuk dijadikan qurban bagi satu orang laki-laki dan keluarganya walaupun keluarganya banyak.
2) Asy-Syaukani dalam Nailul Autar
Dalam ulasannya ia menjelaskan, “Qurban 1 kambing boleh diperuntukkan untuk 1 orang dan keluarganya (ahlul bait) atau orang lain tapi harus di bawah kepemilikan 1 orang. Artinya tidak boleh 2 orang atau lebih kongsi untuk membeli 1 ekor kambing”.
3) Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby
Dalam ulasannya ia mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat nabi Muhammad SAW (Ahkamul Idain, hal : 79)”
Pendapat – pendapat ulama’ atas batasan anggota keluarga yang tercakup oleh pahala berqurban
1) Madzhab Maliki (4 : 364)
Masih tercakup anggota keluarga, jika memenuhi 3 hal yaitu tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan shohibul qurban menanggung nafkah semuanya.
2) Madzhab Syafi’i
Seluruh orang yang berhak mendapatkan nafkah dari shohibul qurban
3) Aar-Ramli, 4 : 67
Suatu ketika Imam Ar-Ramli ditanya, “Apakah bisa dilaksanakan ibadah qurban untuk kelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka ?. Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan”.
4) Al-Haitami (Tuhfatul Muhtaj, 9 : 340)
Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa dari Ar-Ramli diatas dengan berkata, “Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan.
Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) disini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi.
Sementara perkataan sahabat Abu Ayub, “Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan 2 makna.
Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu bahwa setiap orang yang tinggal dalam 1 rumah, interaksi mereka menjadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran)”.
Dari pemaparan beberapa hadits dan pendapat ulama’ dapat kita pahami bersama bahwa untuk berkurban 1 ekor kambing hanya untuk 1 orang.
Adapun yang dapat mencakup keluarganya adalah pahala berkurbannya. Namun untuk membeli 1 ekor kambing hanya diperbolehkan 1 orang saja. (Wallahu’alam bi showaf)
Nah, itulah sahabat ulasan berkaitan dengan qurban kambingnya yang dapat disajikan, semoga bermanfaat. Selanjutnya untuk menyambut qurban 2025 ini, bagi sahabat yang membutuhkan hewan qurban dapat memesan di Jasa Aqiqah Berkah bisa mulai dari sekarang.
In-sya Allah harga dan kualitas sesuai dengan harapan sahabat sekalian. Silahkan menghubungi kontak kami. ~ aqiqahberkah.com : Kami Hadir Untuk Melayani~
SMS : 0857 4962 2504
Whatsapp : +6281 335 680 602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun