Biaya Aqiqah dalam Islam
Apa kabar sobat Aqiqah Berkah yang berbahagia?pasti baik kan… ketemu lagi dengan kami Aqiqahberkah.com. kali ini kami mau membahas soal biaya aqiqah setelah tadi yang kami bahas hikmah aqiqah.
Kami ada pertanyaan nih mengenai biaya aqiqah. Siapakah yang menanggung biaya akikah? Apakah orang tua ataukah anak?. Pada penasaran dengan jawabanya kan… yukkk kita baca artikel berikut ini.. come on…
Aqiqah Tanggung Jawab Pemberi Nafkah
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah itu dituntut dari orang tua yang menanggung nafkah anak. Orang tua mengeluarkan biaya aqiqah dari hartanya dan bukan harta anak.
Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai aqiqah ini kecuali dengan izin yang menanggung nafkah yaitu orang tua.
Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.
Sedangkan dalam lafazh hadits disebutkan penyembelihan aqiqah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan aqiqah adalah orang lain selain yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353)
Aqiqah Rasulullah SAW pada Hasan dan Husain
Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.
“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Rasulullah SAW pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih).
Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduanya adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya.
Atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu.
Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391)
Ash Shon’ani menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain karena beliau adalah bapak dari mereka berdua. Dalam riwayat disebutkan, “Setiap bani ummi teranggap sebagai ashobah.
Kecuali anak Fathimah, aku adalah wali mereka dan ashobah mereka.” Dalam lafazh lain disebutkan, “Aku adalah bapak mereka.” Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khotib dari hadits Fathimah Az Zahro’ dan dari hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.” (Subulus Salam, 7: 353)
Menunaikan Aqiqah Walau Mesti Berutang
Para ulama memang menyaratkan aqiqah ini bagi orang tua yang mampu menunaikannya. Namun ketika ayah susah untuk menunaikan aqiqah, maka dianjurkan untuk berutang agar aqiqah tersebut tetap dijalankan.
Imam Ahmad pernah berkata, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah SAW.(Matholib Ulin Nuha, 2: 489)
Mengaqiqahi Diri Sendiri
Seperti yang telah dibahas bahwa tidaklah tepat aqiqah untuk diri sendiri. Yang lebih berhak membiayai aqiqah adalah orang tua sebagai pemberi nafkah, bukanlah anak.
Nah itu lah yang bisa kami share mengenai Biaya Aqiqah. Semoga apa yang kami sampaikan tersebut berguna bagi para sahabat Aqiqah Berkah.
Apabila anda mau mengaqiqahi putra putri anda, anda bisa menghubungi kami. Layanan Aqiqah kami dijamin murah di bandingkan dengan layanan aqiqah lainnya. Selain itu layanan aqiqah d aqiqahberkah.com mudah, praktis dan nyaman.
Serta, harga kambing untuk aqiqah juga terbilang murah karena memiliki peternakan kambing sendiri.
Anda dapat menghubungi nomor di bawah ini untuk pemesanan dan informasi lebih detailnya.
Telpon/ SMS: 0857 4962 2504
WA: +62813 3568 0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun
Paket Masakan Aqiqah dan Catering
Kami tunggu pemesanan ANDA…….