Qurban Aqiqah
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai aqiqah sekaligus qurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan.
Pendapat pertama, berqurban tidak bisa digabungkan dengan aqiqah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad rahimahullah.
Dalil pendapat ini antara lain, bahwa aqiqah dan qurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.
Al-Haitami mengatakan :
“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk qurban sekaligus aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.” (Tuhfatul Muhtaj. 9/371)
Al-Hathab mengatakan :
“Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan, “jika ada orang yang menyembelih hewan qurbannya dengan niat qurban dan aqiqah maka tidak sah. Tapi jika dengan niat qurban dan untuk hidangan waimah hukumnya sah.
Bedanya, tujuan qurban dan aqiqah adalah mengalirkan darah (bukan semata dagingnya, pen). Sementara dua tujuan mengalirkan darah, tidak bisa diwakilkan dengan satu binatang.
Sedangkan tujuan utama daging walimah adalah untuk makanan dan tidak bertabrakkan dengan maksud qurban yaitu mengalirkan darah , sehingga mungkin untuk digabungkan.” (Mawahibul Jalil, 3/259).
Pendapat kedua, boleh menggabungkan antara qurban dengan aqiqah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashari, Muhammad bin Sirrin dan Qatadah rahimahumullah.
Dalil pendapat ini, bahwa tujuan qurban dan aqiqah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga aqiqah bisa digabungkan dengan qurban.
Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah.
Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, diantarannya Hasan al-Bashari pernah mengatakan,
“Jika ada orang yang berqurban atas nama anak maka qurbannya sekaligus menggantikan aqiqahnya”
Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, “Qurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk aqiqah.”
Qatadah mengatakan, “Qurban tidak sah untuknya, sampai dia diaqiqahi,”
Al-Buhuti mengatakan, “Jika aqiqah dan qurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’, 3/30)
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh memilih pendapat yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban. Beliau menyatakan dalam fatwanya,
“Andaikan aqiqah dan qurban terjadi secara bersamaan maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih. Dia niatkan untuk qurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya aqiqah.
Menurut keterangan sebagian ulama dapat disimpulkan bahwa aqiqah dan qurban bisa digabung jika”atas namanya”sama. Artinya qurban dan aqiqahnya tersebut atas nama salah seorang anak.
Sementara menurut keterangan ulama lain, tidak ada syarat hal itu. Artinya, jika seorang bapak hendak berqurban maka qurbannya bisa atas nama bapak, dan sekaligus untuk aqiqah anaknya.
Ringkasnya, jika ada orang menyembelih hewan, dia niatkan untuk berqurban, dan itu sudah mencukupi untuk aqiqah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)
Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunnah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat : “Hendak Berqurban” menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunnah dan tidak wajib.
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunnah tersebut bersamaan. Karena keduannya dianjurkan untuk dilaksanakan.
Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya.
Akan tetapi jika aqiqahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu menyembelih dua ekor kambing untuk aqiqah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban.
Itulah yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk anda semuannya.
Dan untuk anda yang akan melaksanakan acara Aqiqah, Tasyakuran dan acara lainnya Aqiqah Berkah siap membantu melancarkan acara anda semua.
Tidak hanya itu saja, Aqiqah Berkah juga menyediakan pemesanan hewan Qurban Sapi dan Kambing yang Murah, Mudah dan pastinya sesuai Syariah.
Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan di Aqiqah Berkah, silahkan hubungi nomor layanan kami Aqiqah Berkah di bawah ini:
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
Aqiqah Berkah (Murah, Mudah, dan Amanah)