Hewan Qurban

Hewan Qurban

Assalamu’alaikum sahabat Aqiqah Berkah, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kita tetap di beri kesehatan sampai sekarang ini. Baik, kini kami akan mengulas tentang Rumah Qurban. Cekidot……

Hukum dan Adab Berqurban

Dalam Islam, ibadah qurban memiliki kedudukan yang agung. Ibadah qurban termasuk syi’ar-syi’ar agama ini. Dia juga termasuk jenis ibadah agung yang berkait dengan harta.

Dengannya, seorang hamba bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Banyak ayat dan hadits yang menjelaskan tentang syari’at ini.

Kami akan mencoba menjelaskan beberapa hal yang berkait dengan ibadah ini melalui point-point berikut.

1. Pengertian Udh-h h h iyah (Hewan Qurban)

Udh-hiyah adalah istilah untuk binatang yang disembelih pada hari raya ‘Idul Adh-hâ dan hari-hari tasyrîq (11-13 Dzulhijjah, red) dalam rangka beribadah kepada Allah k berupa sapi, kambing atau unta.

Berqurban ini termasuk syari’at Allah SWT. Diantara dalil yang menunjukkan pensyari’atannya, firman Allah SWT: “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah”. (Qs al-Kautsar/108:2)

Juga Firman Allah SWT :
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (Qs al An’âm/6:162-163)

Dalil yang berasal dari Sunnah yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Annas r.a beliau mengatakan :

“Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing yang bulunya didominasi warna putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Beliau membaca basmallah, bertakdir dan memposisikan kaki beliau di bagian leher kambing. (HR. Al-Bukhari 6/237).

Berdasarkan dalil-dalil ini, seluruh ulama kaum muslimin sepakat mengatakan bahwa ibadah ini disyariatkan, karena Nabi SAW juga senantiasa melakukannya.

Hikmah Ibadah Qurban

  1. Sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah qurban ini termasuk ibadah agung yang bisa mendekatkan seseorang kepada Rabb. Allah SWT berfirman :

    “Katakanlah : ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah. Rabb semesta alam (QS. Al-An’am /6:162)
    Yang dimaksud dengan kalimat nusuki yaitu penyembelihan binatang qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  2. Berqurban berarti menghidupkan sunnah imam para ahli tauhid yaitu Nabi Ibrahim a.s. Karena Allah SWT telah memberikan wahyu kepada beliau untuk menyembelih anaknya Ismail a.s.

    Kemudian, Allah SWT menebusnya dengan seekor kambing dan selanjutnya beliau menyembelih kambing tersebut. Allah SWT berfirman :
    “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shaffat/ 37:107)

  3. Sebagai wujud syukur kepada Allah SWT yang telah menundukkan binatang ternak dan menyediakannya bagi kita sekalian.

    Allah SWT berfirman :
    “Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah, Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Hajj/22 : 36-37).

  4. Berbagi dengan orang-orang fakir di hari yang mulia ini, hari raya Idul Adh-ha.

Hukum Berqurban

Para ulama telah bersepakat bahwa berqurban itu disyariatkan. Perbedaan pendapat di antara mereka berkait tentang hukumnya secara terperinci.

1. Pendapat yang mengatakan wajib. Ada beberapa dalil yang dijadikan landasan oleh para ulama yang menyatakan hukumnya wajib. Berikut ini adalah dalil-dalil mereka.

– Hadist Abu Hurairah r.a, beliau berkata :
“Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih, maka jangan dekati tempat shalat kami.” (Shahibul Jami, no. 6490).

Alasan mereka, larangan mendekati tempat shalat yang bersumber dari Rasulullah SAW bagi orang-orang yang mampu tapi tidak berqurban menunjukkan bahwa orang itu telah meninggalkan suatu perkara yang wajib. Karena dia telah meninggalkan suatu yang wajib, maka seakan-akan tidak ada gunanya dia mendekati tempat shalat ‘Id.

2. Pendapat yang menyatakan hukumnya mustahab (sunnat). Para Ulama yang menyatakan hukumnya mustahab (sunnat) berdalil dengan sabda Rasulullah SAW berikut : ”Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim, no. 1977)

Mereka mengatakan, hadits ini memuat dalil yang menunjukkan berqurban itu tidak wajib. Seandainya berqurban itu wajib, Rasulullah SAW tidak akan bersabda : “… lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban”

Jenis Hewan Qurban Terbaik

Para Ulama sepakat bahwa hewan yang bisa dijadikan qurban hanyalah binatang ternak yang terdiri dari sapi, kambing dan unta. Allah SWT berfirman : “supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.… (Qs al-Hajj/22:28).

Juga, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dan para Sahabat pernah berqurban dengan selain binatang ternak.

Tentang mana yang terbaik ? Para Ulama berbeda pendapat. Mayoritas berpendapat, hewan qurban terbaik secara berurutan adalah unta, lalu sapi selanjutnya kambing.

Mereka berdalil dengan hadits shahîh yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda :

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at layaknya mandi junub kemudian berangkat maka seakan-akan berqurban dengan seekor unta. Dan barangsiapa yang berangkat pada jam kedua, maka seakan-akan berqurban dengan seekor sapi.

Dan barangsiapa yang berangkat pada jam ketiga, maka seakan-akan berqurban dengan seekor kambing bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada jam keempat, maka seakan-akan berqurban dengan seekor ayam.

Dan barangsiapa yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan berqurban dengan sebutir telur.

Apabila imam sudah keluar (menuju masjid), maka malaikat (pencatat) menghadiri khutbah untuk mendengarkannya.”

Unta lebih baik dibandingkan sapi dan kambing dikarenakan jumlah dagingnya lebih banyak dan lebih bermanfaat bagi orang miskin.

Hewan Yang Bisa Untuk Qurban

Rasulullah SAW bersabda : “Ada empat hewan -dalam riwayat lain : tidak sah dalam berqurban : yaitu buta sebelah, sakit yang nampak jelas sakitnya, pincang yang nampak jelas kepincangannya, kurus yang tidak memiliki lemak” (Hadits shahih)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW pernah melarang berqurban dengan hewan yang rusak tanduk atau telinganya.

Oleh karena itu, seorang muslim harus menjauhi hal-hal yang disebutkan dia tas dan seharusnya beribadah kepada Allah SWT dengan segala sesuatu yang baik.

Usia Hewan Qurban

Binatang yang dijadikan sebagai qurban yaitu binatang yang sudah memenuhi kriteria usia tertentu. Kambing bisa dijadikan hewan qurban, jika sudah berusia genap setahun.

Sedangkan al-jadza’ (kambing yang berusia enam bulan masuk bulan ketujuh) diperselisihkan.

Mayoritas para ulama mengatakan boleh. Untuk sapi, boleh dijadikan binatang qurban apabila sudah berusia genap dua tahun, masuk tahun ketiga.

Waktu Penyembelihan Qurban

Waktu untuk melaksanakan ibadah qurban ini, setelah melakukan shalat ‘Idul
Adh-ha. Dalam hadits al-Barâ’ bin ‘Azib r.a , Rasulullah SAW bersabda : “Amalan pertama yang kita lakukan pada hari ini yaitu shalat kemudian pulang lalu menyembelih binatang qurban.

Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka dia telah sejalan dengan petunjuk kami. Barangsiapa yang menyembelih hewan qurbannya sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang dihidangkan buat keluarganya, tidak termasuk nusuk (ibadah) sama sekali.” (HR Bukhâri, no. 5545).

Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka sesungguhnya dia hanya menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka ibadahnya telah sempurna dan sejalan dengan sunnah kaum muslimin. (HR. Bukhâri, no. 5564).

Jadi, waktu untuk menyembelih binatang qurban itu dimulai sejak selesai melaksanakan shalat Idul Adha, berlanjut sampai dengan hari Tasyrîq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Rasulullah n bersabda : “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari buat makan, minum dan dzikrullah” (HR Muslim, no. 1141).

Amalan Sunnah Saat Akan Berqurban

Disunnahkan menghadapkan hewan qurban ke arah Kiblat, dan menuntunnya dengan baik dan melangsungkan proses penyembelihan dengan cara-cara baik. Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian menyembelih maka lakukanlah dengan cara yang baik” (HR Muslim).

Sebagaimana juga disunnahkan saat menyembelih untuk bertakbir dan membaca basmalah sebagaimana telah tertuang dalam hadits terdahulu yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir dan membaca basmalah saat menyembelih hewan qurban beliau.

Cara Pembagian Daging Qurban

Allah SWT berfirman : “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Qs. al-Hajj/22: 36)

Dan Firman-Nya Allah SWT : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Qs. al- Hajj/22: 28).

Menurut para Ulama, kata perintah dalam ayat-ayat tersebut di atas bermakna ibâhah (boleh dikerjakan atau tidak) atau bersifat istihbâb (sunat).
Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang berqurban untuk mengkonsumsi daging hewan qurban yang disembelihnya, menghadiahkan sebagiannya dan menyedekahkannya kepada orang lain.

Begitu pula, mereka boleh menyimpan daging qurban sebagai persediaan. Rasulullah SAW bersabda : “Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah.” (HR. al-Bukhâri 559 dan Muslim 1971).

Adapun berkaitan larangan menyimpan daging sembelihan qurban sebagai persediaan, maka larangan telah dinaskh (Fat-hul Bâri, 10/25-26).

Ibnu Qudâmah Rohmahullah berkata dalam al- Mughni (13/379) : Kita mempunyai riwayat yang berasal dari Ibnu Abbâs r.a. mengenai cara pembagian daging sembelihan qurban yang dilakukan oleh Nabi SAW .

Beliau mengatakan : Beliau menyerahkan sepertiga bagian kepada keluarga untuk dimakan, membagikan sepertiga (lagi) kepada para tetangga dan bersedekah dengan sepertiganya kepada para peminta-minta (HR. al-Hâfizh Abu Musa al-Ashbahani di al-Wazhâif. Beliau berkata :

“Sanadnya hasan. Karena ini juga merupakan perkataan Ibnu Mas’ud r.a , Ibnu ‘Umar r.a. sementara kami belum menemukan ada Sahabat yang menentangnya, maka menjadi ijma’ “.

Berdasarkan ini, maka persoalan pembagian daging hewan qurban itu begitu longgar. Seandainya disedekahkan semua tanpa mengkonsumsi sebagiannya atau dihadiahkan seluruhnya hukumnya boleh. Bila dimakan, disimpan dan disedekahkan juga tidak masalah.

Beberapa Hal Yang Berkait Dengan Qurban

  1. Satu kambing cukup untuk satu orang dan cukup untuk satu keluarga, karena Nabi SAW pernah berqurban dengan satu kambing untuk beliau dan keluarga.
  2. Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari binatang qurban, baik daging ataupun kulit. Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.” (Shahîhul Jâmi’, no. 6118).
  3. Upah tukang jagal tidak boleh diambilkan dari binatang qurban.
  4. Jika ada orang yang mewajibkan dirinya berqurban dengan binatang tertentu, kemudian binatang tersebut mati atau hilang atau terlepas akibat kelalaiannya, maka dia wajib berqurban dengan hewan yang semisal.
  5. Disunnahkan untuk menggemukkan hewan qurban dan memperlakukannya dengan baik.
  6. Semestinya seorang muslim menyembelih hewan qurbannya ditempat tinggalnya dan melakukannya sendiri.
  7. Kaum muslimin yang benar-benar tidak mampu melaksanakan ibadah ini, dia telah mendapatkan ganjaran sebagaimana orang yang berqurban.

Terakhir, marilah kita berlomba untuk menjaga syiar ini dan melaksanakannya sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita.

Selanjutnya kini kami mau mengulas sedikit mengenai Rumah Qurban sesuai topik utama di atas. Mari dibaca seksama guys..

Aqiqahberkah merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang produk &jasa penyediaan kambing dan sapi beserta jasa pemotongan, pengolahan, pengantaran, dan penyaluran serta menerima pesanan paket nasi box untuk kebutuhan qurban aqiqah atau kebutuhan lainnya.

Didirikan sejak tahun 2008 dan didukung ileh tenaga-tenaga profesional di bidangnya dan berakhlakkul islami.

Maka kami, layanan aqiqahberkah jombang terpanggil untuk membantu dan memudahkan bagi anda yang belum berqurban. Sekarang tungggu apalagi!!!

Segera pesan di Aqiqah Berkah SEKARANG JUGA. Kami akan menyediakan kambing dan sapi yang murah memenuhi syar’i, penyembelihan secara islami, mudah, praktis, dan nyaman dengan pilihan harga yang bervariasi. Sekali lagi, telepon dan pesan di Aqiqahberkah.com SEKARANG. Kami tunggu kehadiran anda.

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Untuk Informasi dan Pemesanan bisa Menghubungi :

Telp: 0857-4962-2504

HP/WA: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

_-_Aqiqah Berkah Siap Membantu Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah Anda_-_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *