Qurban

Qurban Murah

Qurban

Ibadah aqiqah dan qurban terkait erat dengan penyembelihan binatang atau hewan, khususnya kambing, sapi, dan unta.

Kedua bentuk ibadah ini meskipun sama-sama dengan penyembelihan binatang, tetapi maksud dan tujuannya sangat berbeda. Aqiqah merupakan penyembelihan binatang yang dikaitkan dengan adanya kelahiran seorang anak manusia.

Ibadah ini sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. mengingat begitu besar manfaatnya bagi keberadaan sang anak. Yang diutamakan, aqiqah dilaksanakan pada hari yang ketujuh, keempat belas, atau yang kedua puluh satu hari dari kelahiran sang anak.

Daging sembelihan dari aqiqah dibagikan dalam keadaan sudah matang (sudah dimasak) kepada kaum kerabat dan tetangga terdekat. Sedang ibadah qurban merupakan penyembelihan binatang yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanakan shalat ‘Idul Adlha (hariraya haji).

Seperti halnya aqiqah, hukum ibadah qurban juga sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. Yang membedakannya dengan aqiqah, daging sembelihan ibadah qurban dibagikan dalam bentuk masih mentah kepada fakir miskin.

Waktunya juga tertentu, yakni pada hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah qurban juga banyak dilakukan bersamaan dengan dilaksanakannya ibadah haji dan umrah bagi para jema’ah haji.

Untuk mengkaji lebih jauh tentang aqiqah dan qurban dan permasalahan yang terkait dengan keduanya, di bawah ini kalian dapat mengikuti uraiannya satu persatu.

Yang lebih penting adalah bagaimana kalian dapat mengamalkan aqiqah dan qurban serta dapat mengambil hikmahnya. Agar pemahaman kalian runtut, masalah qurban didahulukan pembahasannya daripada masalah aqiqah.

Untuk mengkaji masalah qurban ini, akan diuraikan pertama kali tentang pengertian qurban dan dasar hukumnya, kemudian ketentuan-ketentuan penting tentang qurban, tatacara qurban, dan fungsi qurban.

Pengertian qurban dan dasar hukumnya

Kata qurban berasal dari bahasa Arab qurban yang berarti dekat atau mendekatkan diri kepada sesuatu.

Menurut istilah, qurban diartikan sebagai bentuk ibadah kepada Allah dengan menyembelih binatang pada hari raya ‘Idul Adlha dan hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Istilah yang digunakan dalam kitab-kitab fikih untuk qurban adalah udlhiyah, yang berarti menyembelih binatang pada pagi hari.

Ibadah qurban semula merupakan syariat Nabi Ibrahim a.s. Beliau pertama-tama mendapatkan perintah berqurban bukan dengan binatang, tetapi beliau diperintahkan untuk menyembelih puteranya yang sangat dicintainya, yaitu Nabi Isma’il a.s.

Dengan ketaatan dan ketundukannya kepada Allah, Nabi Ibrahim melaksanakan perintah untuk menyembelih puteranya itu.

Namun, ketika Nabi Ibrahim meletakkan pisau penyembelihannya pada leher Nabi Isma’il, Allah mengganti Isma’il dengan domba, sehingga yang diqurbankan Ibrahim tidak lagi puteranya, tetapi seekor domba. Syariat Nabi ibrahim ini kemudian juga menjadi syariat Nabi Muhammad Saw.

Dasar hukum dianjurkannya berqurban adalah firman Allah dalam surat al-Kautsar ayat 1-3 dan surat al-Hajj ayat 36 yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. al-Kautsar (108): 1-3).

Dalam surat al-Kautsar di atas terlihat bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan shalat dan berqurban. Kemudian dalam surat al-Hajj Allah menjelaskan tatacaranya dengan singkat.

Dasar hukum lainnya adalah beberapa hadits Nabi Saw, yang di antaranya seperti di bawah ini:

  1. Artinya: “Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan qurban itu sebagai sunnah bagi kamu” (HR. at-Tirmidzi).
  2. Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Dari dua hadits di atas dapat dipahami bahwa qurban itu sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Namun, Nabi tidak mewajibkan qurban itu bagi umat Islam, meskipun bagi beliau sendiri qurban itu diwajibkan.

Beberapa ketentuan tentang qurban

Untuk kesempurnaan ibadah qurban, ada baiknya diperhatikan beberapa ketentuan di bawah ini:

  1. Jenis binatang dan syaratnya.
    Binatang yang dapat diqurbankan adalah kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Binatang yang digunakan qurban adalah binatang yang baik, yakni sudah cukup umurnya dan tidak memiliki cacat.

    Untuk kambing, sudah berumur dua tahun atau sudah berganti giginya dan untuk domba (kambing kibas), sudah berumur satu tahun lebih. Untuk sapi dan kerbau, juga sudah berumur dua tahun. Sedang untuk unta, sudah berumur lima tahun.

    Adapun larangan menyembelih binatang yang cacat ditegaskan dalam hadits Nabi saw. Dalam salah satu haditsnya, Nabi bersabda:
    Artinya: ”Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu binatang yang buta dan jelas kebutaannya, binatang yang sakit dan jelas sakitnya, binatang yang pincang dan jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus yang tidak bergajih” (HR. at-Tirmidzi).

  2. Jumlah hewan qurban.
    Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang, sedang seekor sapi, kerbau, atau unta bisa untuk qurban tujuh orang. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: “Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah Saw. Pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang” (HR. Muslim).
  3. Waktu penyembelihannya.
    Waktu menyembelih qurban adalah pada hari nahar, yaitu pada hari raya ‘Idul Adlha (tanggal 10 Dzulhijjah), dan hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

    Terkait dengan ini Nabi Saw. bersabda: “Barang siapa menyembelih qurban sebelum sembahyang ‘Idul Adlha, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih qurban sesudah shalat ‘Idul Adlha dan dua khutbahnya, maka sungguh ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah mengikuti sunnah kaum muslimin” (HR. al-Bukhari).

    Dalam hadits yang lain Nabi Saw. bersabda: “Semua hari Tasyriq adalah waktu untuk menyembelih qurban” (HR. Ahmad).

  4. Yang menyembelih qurban.
    Yang paling berhak untuk menyembelih binatang qurban adalah yang berqurban sendiri. Jika yang berqurban tidak bisa, maka diserahkan kepada orang lain yang mampu menyembelihnya.
  5. Pembagian daging qurban.
    Daging binatang qurban sebagiannya (sepertiganya) dapat diberikan kepada yang berqurban sendiri, dan sisanya dibagikan kepada fakir miskin yang ada di sekitarnya.

    Para ulama sepakat bahwa daging qurban tidak boleh dijual. Bagi yang berqurban karena nazar, maka ia tidak boleh mengambil bagian dari daging qurbannya sedikit pun.

  6. Sunnah qurban.
    Untuk kesempurnaan berqurban disunnahkan sewaktu menyembelih qurban membaca basmalah dan membaca shalawat atas Nabi, membaca takbir, berdoa agar Allah menerima qurban tersebut, dan binatang yang disembelih dihadapkan ke arah kiblat.

Tatacara qurban

Dari beberapa ketentuan di atas dapatlah dijelaskan urutan tatacara penyembelihan hewan qurban sebagai berikut:

  1. Pertama yang harus dilakukan adalah memilih hewan qurban yang sebaik-baiknya dengan ketentuan seperti di atas.
  2. Diupayakan bagi yang berqurban melakukan penyembelihan sendiri, tetapi jika ia tidak mampu melakukannya, serahkan pada orang yang mampu.
  3. Cara menyembelih hewan atau binatang qurban sama seperti cara menyembelih binatang pada umumnya, yaitu satu binatang yang akan disembelih hendaknya direbahkan miring dan posisi kepalanya di arah selatan serta dihadapkan ke arah kiblat dengan telinga kirinya menempel ke tanah.

    Agar binatang yang disembelih tidak bergerak-gerak yang mengganggu penyembelihannya, maka hendaknya binatang itu dipegangi beberapa orang dengan kuat atau dibantu dengan tali pengikat; menggunakan pisau yang tajam; dan bagian yang dipotong adalah urat nadi di leher agar cepat mati.

  4. Sewaktu menyembelih hendaknya membaca basmalah, shalawat, dan takbir, serta berdoa kepada Allah.
  5. Setelah disembelih, hewan qurban itu dipotong-potong dan disendirikan dagingnya, tulang-tulangnya, kulitnya, dan bagian-bagian hewan lainnya.

    Setelah semuanya ditimbang, maka sepertiganya diberikan kepada yang berqurban (shahibul qurban) dan selebihnya di bagikan kepada masyarakat sekitar, terutama fakir miskin, dengan ukuran disesuaikan dengan jumlah daging qurban dan jumlah penerimanya.

Fungsi qurban

Sebagai ibadah yang sangat dianjurkan, qurban memiliki fungsi atau hikmah yang sangat berarti, baik bagi yang berqurban maupun bagi orang lain. Di antara fungsi atau hikmahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengenang peristiwa besar yang dialami Nabi Ibrahim a.s. dan puteranya Nabi Isma’il a.s., dalam rangka mentaati perintah Allah Swt. Karena itu, kita sebagai umat Nabi Muhammad Saw.

    yang juga sedapat mungkin meneladani ketaatan Nabi Ibrahim beserta Isma’il tersebut dalam rangka lebih mendekatkan diri kepada Allah.

  2. Agar umat Islam banyak mengingat Allah dengan mengagungkan dan memuji nama-Nya bersamaan dengan melakukan penyembelihan hewan qurban itu.

    Daging hewan qurban kemudian dapat dinikmati bersama-sama antara yang berqurban dan orang-orang lain yang menerima bagian daging qurban.

  3. Bagi fakir miskin, peristiwa qurban merupakan saat yang membahagiakan, karena pada saat itu mereka dapat menikmati kelezatan daging qurban yang mungkin tidak dinikmatinya di waktu-waktu yang lain.
  4. Hikmah yang paling penting dari qurban adalah lebih mendekatkan diri shahibul qurban kepada Allah. Karena itu, modal utama untuk melakukan qurban adalah ketakwaannya, bukan yang lain.
  5. Di akhirat kelak, binatang yang diqurbankan akan membantu mengantarkan yang berqurban menuju surga.
Harga kambing di tahun 2019, antara lain :
  1. Harga Kambing Gibas
    Kambing gibas juga sering disebut juga kambing gimbal. Secara umum, kambing gibas memiliki bulu berwarna putih. Adapun harga dari kambing gibas ini mulai berkisar dari harga Rp.600.000,- hingga Rp.2.400.000,- di tahun 2020 ini.

    Adapun harga kambing gibas memiliki harga yang terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan jenis kambing lainnya.

  2. Harga Kambing Kacang (Jawa)
    Kambing jawa juga sering disebut pula kambing kacang. Harga dari jenis kambing ini sangat bervariasi hal ini didasarkan pada jenis umur, kondisi fisik, kesehatan dan jenis kelamin.

    Adapun harga dari kambing kacang atau kambing jawa ini mulai berkisar dari harga Rp.800.000,- hingga Rp.2.600.000,- di tahun 2020 ini.

  3. Harga Kambing Etawa
    Kambing etawa juga sering disebut pula Jamnapari. Kambing etawa berasal dari India. Kambing ini merupakan jenis kambing yang memiliki 2 fungsi yaitu kambing pedaging dan kambing penghasil susu.

    Adapun harga dari kambing etawa ini mulai berkisar dari harga Rp.1.700.000,- hingga Rp.5.000.000,- di tahun 2020 ini.

  4. Harga Kambing Peranakan Etawa (PE)
    Jenis kambing peranakan etawa merupakan hasil persilangan antara kambing jawa (lokal) dengan kambing etawa.

    Adapun untuk harga kambing jenis PE ini mulai berkisar dari harga Rp.1.000.000,- hingga Rp.3.200.000,- di tahun 2020 ini.

Aqiqah Berkah merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang produk masakan Aqiqah, Catering dan Jasa penyediaan kambing dan sapi beserta jasa pemotongan, pengolahan, pengantaran, dan penyaluran serta menerima pesanan paket nasi box untuk kebutuhan aqiqah,qurban atau kebutuhan lainnya.

Didirikan sejak tahun 2008 dan didukung ileh tenaga-tenaga profesional di bidangnya dan berakhlakkul islami.

Maka kami, layanan Aqiqah Berkah terpanggil untuk membantu dan memudahkan bagi anda yang belum berqurban. Sekarang tungggu apalagi!!!

Segera pesan layanan Qurban Online SEKARANG JUGA. Kami akan menyediakan kambing dan sapi yang murah memenuhi syar’i, penyembelihan secara islami, mudah, praktis, dan nyaman dengan pilihan harga yang bervariasi. Sekali lagi, telepon dan pesan di Aqiqahberkah.com SEKARANG. Kami tunggu kehadiran anda……….

Nah mungkin itu yang bisa kami sampaikan. uraian di atas bisa menjadi patokan anda untuk membeli kambing yang berkualitas.

Jadi sebelum membeli kita liat dulu kambing yang akan kita beli, sehat ataukah tidak. jika membeli kambing haruslah sangat berhati-hati.

Tapi para sahabat tidak perlu kawatir untuk membeli kambing, di Aqiqah Berkah tempatnya kambing yang berkualitas, sehat, tidak cacat dan terbaik. Dan di ambil dari kandang sendiri, hasil peternakan sendiri.

Harga kambing Qurban di Aqiqah Berkah lebih terjangkau, apabila dibandingakan dengan yang lainnya. Untuk informasi dan pemesanan anda bisa menghubungi nomor di bawah ini.

Jika anda sedang mencari Hewan Qurban Sapi dan Kambing, segera hubungi kami. Kami akan membantu pelaksanaan aqiqah anda.

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Untuk Informasi dan Pemesanan bisa Menghubungi :

Telp: 0857-4962-2504

HP/WA: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

_-_Aqiqah Berkah Siap Membantu Pelaksanaan Aqiqah Anda_-_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *