Aqiqah yang di Syariatkan Islam

Aqiqah yang Disyariatkan Islam

Haiii para sahabat Aqiqah Berkah,..ketemu lagi dengan kami. Gimana keadaannya? semoga baik dan sehat semuanya. Nahh Kali ini Aqiqah Berkah akan memberi informasi mengenai aqiqah yang disyariatkan Islam secara lengkap. Oke deh… langsung saja di ulas di artikel di bawah ini.

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan Aqiqah

A. Yang berhubungan dengan sang anak

  1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
  2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.
  3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
  4. ‘Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti ‘Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang ‘aqiqah.

Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya ‘Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih ‘aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].

Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)”. [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berkehendak untuk meng’aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing”. [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]

Keterangan :
Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW. Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama”. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]

Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]

B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini :

Dari Ummu Kurz (Al-Ka’biyah), bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka jawab beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”. [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, juz 3, hal. 35, no.6 1550]

Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Hal-hal yang perlu diperhatikan :

Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas.

Maka dalam brosur ini kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai dasar amalan-amalan yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah hukum. Diantaranya :

1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.
Dari Abu Rafi’ ia berkata, “Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah”. [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]

Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri (anak itu) tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)”. [HR. Ibnus Sunni hal. 220, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabarah bin Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim]

Keterangan :
Hadits yang pertama diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi serta diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak berbeda. Hadits itu dishahihkan oleh Imam Tirmidzi.

Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Abu Nu’aim dan Ath-Thabrani sebagai berikut: Beliau (Nabi SAW) membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA. [HR. Abu Nu’aim dan Thabrani]

Hadits-hadits tersebut (yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Baihaqi, Abu Dawud dan Imam Tirmidzi di atas) kesemuanya meriwayatkan hadits tersebut dari jalan ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dan ia telah dituduh dengan keras oleh Imam Syu’bah sebagai pendusta.

Dan Imam Bukhari, Abu Zar’ah dan Abu Hatim berkata bahwa riwayat itu munkar. Demikian pula menurut Imam Daruquhtni, ia mengatakan bahwa riwayatnya tidak boleh diterima, sebab ia seorang yang lalai, Ibnu Khuzaimah berkata : “Saya tidak mau berdalil dengan riwayatnya karena ingatannya tidak baik”.

Adapun hadits yang kedua (HR. Ibnu Sunni) tersebut juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama : Jabarah bin Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim, ketiganya dlaif.

2. Tentang ‘aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, adalah sebagai berikut:
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, ” ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya”. [HR. Baihaqi dan Thabrani, dan lafadh ini bagi Baihaqi juz 9, hal. 303]

Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Nabi”. [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300]

Keterangan :
Hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Thabrani tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla’if, karena dalam isnadnya terdapat seorang bernama Ismail bin Muslim yang dilemahkan oleh Imam-imam : Ahmad, Abu Zar’ah, Nasai dan lain-lain.

Sedang hadits yang menjelaskan bahwa Nabi ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi, itupun tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam isnadnya terdapat seorang bernama Abdullah bin Muharrar yang dilemahkan oleh imam-imam : Ahmad, Jauzani, Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Ma’in dan lain-lainnya.

3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si Anak Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, “Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak”. Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham”. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no. 1556, dan ia mengatakan : Ini hadits hasan gharib]

Keterangan :
Hadits ini dla’if, karena sanadnya munqathi’ (terputus), karena Abu Ja’far bin Muhammad bin Ali tidak sezaman dengan Ali bin Abu Thalib.

Hukum-Hukum Seputar Aqiqah
Hukum Aqiqah Sunnah Al ‘Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213):

• Aqiqah adalah Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam

“Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi …” berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib. Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid’ahkan Aqiqah Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa:

“Orang-orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah,

pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.”

[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/588)].

• Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab.

Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/594):

“Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah yang tepat itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya.

Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya”.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.35.

• Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh.

Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527.
Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.

Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalam kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah:

“Qurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata: “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

• Bersedekah dengan Perak Seberat Timbangan Rambut

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :
“Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya.

Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti: al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.
Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa.”

Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

• Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib.

Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (9/592): “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya: “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya Raudhatun Nadiyyah (2/26) berkata: “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata: “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

• Boleh Menaqiqahi Bayi Laki-laki dengan Satu Kambing Berdasarkan hadist no.4 dari Ibnu Abbas.

Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/592): ..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki.

Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing.
Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

Adab Menghadiri Jamuan Aqiqah

Diantara bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun!! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh.

Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita,!!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.

Wallahul Musta’an wa alaihi at-tiklaan.

Nah mungkin itulah yang dapat kami sampaikan mengenai Aqiqah yang disyariatkan dalam islam. Semoga apa yang kami sampaikan di atas tersebut berguna dan bermanfaat untuk anda semuanya.

Dan untuk anda yang akan melaksanakan aqiqah untuk putra putrinya, kami dari Aqiqah Berkah menyediakan Paket Aqiqah dan Catering yang murah, mudah dan amanah.

Dengan berbagai menu masakan yang enak, lezat dan tidak bau prengus, serta pemilihan kambing yang sehat dan sesuai dengan syariat islam.

Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Testimoni Aqiqah Berkah Pak Ervan

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah, atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:

Contact: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *