Hewan Qurban Kambing Nganjuk

Hewan Qurban Kambing Nganjuk

Qurban sebentar lagi tiba. Jadi kita yang mau berqurban harus tau bagaimana cara memilih hewan qurban kambing atau sapi. Berikut ini cara memilih hewan qurban.

Perlu dipahami bahwa berqurban tidaklah sah kecuali dengan hewan ternak yaitu unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
“Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (Al-Hajj: 28)

Juga firman-Nya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34)

Dan yang paling afdhal menurut jumhur ulama adalah unta (untuk satu orang), kemudian sapi (untuk satu orang), lalu kambing (domba lebih utama daripada kambing jawa), lalu berserikat pada seekor unta, lalu berserikat pada seekor sapi. Alasan mereka adalah:

  • Unta lebih besar daripada sapi, dan sapi lebih besar daripada kambing.
  • Unta dan sapi menyamai 7 ekor kambing.
  • Hadits Abu Hurairah :
    “Barang siapa yang mandi Jum’at seperti mandi janabat kemudian berangkat, maka seolah dia mempersembahkan unta. Barang siapa yang berangkat pada waktu kedua, seolah mempersembahkan sapi, yang berangkat pada waktu ketiga seakan mempersembahkan kambing bertanduk, yang berangkat pada waktu keempat seakan mempersembahkan ayam, dan yang berangkat pada waktu kelima seakan mempersembahkan sebutir telur.” (HR. Al-Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)

Adapun hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan kambing kibasy, yang berarti dinilai lebih afdhal karena merupakan pilihan beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka dijawab:

  • Hal tersebut menunjukkan kebolehan berqurban dengan kambing.
  • Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam berbuat demikian agar tidak memberatkan umatnya.

Faedah

Al-Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam tafsirnya, Adhwa`ul Bayan (3/485), menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya menyembelih hewan qurban secara umum, baik yang jantan maupun betina.

Dalilnya adalah keumuman ayat yang menjelaskan masalah hewan qurban, tidak ada perincian harus jantan atau betina, seperti ayat 28, 34, dan 36 dari surat Al-Hajj.

Para ulama hanya berbeda pendapat tentang mana yang lebih afdhal. Yang rajih adalah bahwa kambing domba jantan lebih utama daripada yang betina.

Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kambing kibasy (jantan) bukan na’jah (betina). Wallahu a’lam bish-shawab.

Ketentuan Hewan Qurban

  • Kambing domba atau jawa
    Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing cukup untuk satu orang.
    Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/168-169).Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan keluarganya, walaupun mereka banyak jumlahnya.

    Ini menurut pendapat yang rajih, dengan dalil hadits Abu Ayyub Al-Anshari, dia berkata:
    “Dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, seseorang menyembelih qurban seekor kambing untuknya dan keluarganya”.

  • Unta
    Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir , dia berkata:“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809, At-Tirmidzi no. 1507)

Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.

Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di kalangan kaum muslimin masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban sekolah’ atau ‘qurban lembaga/yayasan’1 adalah amalan yang salah dan qurban mereka tidak sah.

Karena tidak sesuai dengan bimbingan As-Sunnah yang telah dipaparkan di atas.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan tanpa contoh dari kami maka dia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718 dari Aisyah radhiyAllahu ‘anha)

Al-Imam Asy-Syinqithi dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/484) menegaskan: “Para ulama sepakat2, tidak diperbolehkan adanya dua orang yang berserikat pada seekor kambing”

Penulis juga pernah bertanya secara langsung via telepon kepada Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah, terkhusus masalah ini.

Jawaban beliau seperti apa yang telah diuraikan di atas, qurban tersebut tidak sah dan dinilai sebagai shadaqah biasa. Walhamdulillah.

Umur Hewan Qurban

Diriwayatkan dari Jabir , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah. Kecuali bila kalian sulit mendapatkannya, maka silakan kalian menyembelih jadza’ah dari kambing domba.” (HR. Muslim no. 1963)

Dalam hadits ini, Rasulullan memberikan ketentuan tentang umur hewan qurban yaitu musinnah. Musinnah pada unta adalah yang genap berumur 5 tahun dan masuk pada tahun ke-6.

Demikian yang dijelaskan oleh Al-Ashmu’i, Abu Ziyad Al-Kilabi, dan Abu Zaid Al-Anshari. Musinnah pada sapi adalah yang genap berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3.

Inilah pendapat yang masyhur sebagaimana penegasan Ibnu Abi Musa. Ada juga yang berpendapat genap berumur 3 tahun masuk pada tahun ke-4.

Musinnah pada ma’iz (kambing jawa) adalah yang genap berumur setahun. Begitu pula musinnah pada dha`n (kambing domba).

Demikian penjelasan Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughil Maram (6/84). Lihat pula Syarhul Kabir (5/167-168) karya Ibnu Qudamah .

Apakah disyaratkan harus musinnah?

  • Unta, sapi, dan kambing jawa (ma’iz)
    Mayoritas besar ulama mensyaratkan umur musinnah pada unta, sapi, dan ma’iz, dan tidak sah bila kurang daripada itu. Dasarnya adalah hadits Jabir di atas.Adapun hadits Mujasyi’ :
    “Sesungguhnya jadza’ (hewan yang belum genap umur musinnah) mencukupi dari apa yang dicukupi oleh tsaniyah (hewan yang genap umur musinnah).”

    (HR. Abu Dawud no. 2799, Ibnu Majah no. 3140, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud. Saya katakan: Sanadnya hasan, karena dalam sanadnya ada ‘Ashim bin Kulaib dan ayahnya. Keduanya shaduq (jujur).)

    khusus berlaku untuk jadza’ah dari kambing domba saja (kambing domba yang berumur 6 bulan). Demikian dijelaskan oleh Ibnu Qudamah radhiyallahu ‘anhu dengan dasar hadits Jabir di atas. Wallahu a’lam.

  • Kambing domba (dha`n)
    Yang afdhal pada dha`n adalah umur musinnah (1 tahun) dengan dasar hadits Jabir di atas. Tetapi apakah hal itu termasuk syarat? Ataukah diperbolehkan menyembelih jadza’ah (umur 6 bulan) secara mutlak?Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur –bahkan Al-Qadhi ‘Iyadh menukilkan kesepakatan bahwa jadza’ah dari dha`n tidak sah kecuali bila kesulitan mendapatkan musinnah, dengan dasar hadits Jabir di atas.

Yang dimaksud dengan jadza’ah di sini bukanlah jadza’ah dari dha`n, tetapi jadza’ah dari ma’iz (kambing jawa). Sebagaimana hal ini disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari (no. 5555) dengan lafadz: .ﻋﺘــــــiraB luhtaF malaDدﻮ (11/126) disebutkan: “’Atud adalah anak kambing ma’iz yang telah kuat dan berusia satu tahun.”

Ibnu Baththal menegaskan: “’Atud adalah jadza’ah dari ma’iz.” Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar setelah itu: “Lafadz ini menjelaskan maksud kata ‘jadza’ah’ yang terdapat dalam riwayat lain hadits ‘Uqbah, bahwasanya ‘jadza’ah’ di sini adalah dari ma’iz.”

Adapun jawaban hadits ini yang membolehkan jadza’ah dari ma’iz adalah sebagai berikut: “Kebolehan tersebut khusus sebagai rukhshah untuk
‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani . Sebab, dalam riwayat Al-Baihaqi ada tambahan lafadz: “Dan tidak ada rukhshah (keringanan) untuk siapapun setelah itu.”

Sebagaimana pula rukhshah ini juga diberikan kepada Abu Burdah dalam riwayat Al-Bukhari (no. 5556, 5557) dan yang lainnya. (Lihat Fathul Bari, 11/129)

Itulah yang dapat kami sampaikan mengenai hewan qurban kambing. Semoga apa yang kami sampaikan di atas tersebut bermanfaat untuk anda semuanya. Amin ya robbal alamin…..

Jika anda membutuhkan kambing Aqiqah atau qurban dengan Kualitas terbaik dan berkualitas anda melihat di website kami www.aqiqahberkah.com atau bisa juga menghubungi nomor berikut ini untuk informasi lebih detailnya.

Untuk Informasi Lebih lanjut Hubungi Kami :

WA : +6281335680602
TELPON/SMS : 085749622504

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

Hewan atau Kambing bisa dipilih di kandang kami dan Gratis titip hewan qurban sebelum di antar.

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Kambing Qurban

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

-_-Aqiqah Berkah Siap membantu Anda dalam Qurban atau Aqiqah Anda-_-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *