Adab Berqurban
Qurban dalam istilah para ulama disebutkan dengan ungkapan udhhiyah yang artinya secara bahasa yaitu sembelihan. Adapun maksudnya dalam syariat yaitu menyembelih binatang ternak seperti unta, sapi maupun kambing dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Ibadah qurban dilakukan selepas sholat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Adab Berqurban
Pertama: dianjurkan untuk menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih.
Dari Syadad bin Aus, beliau berkata, “Ada dua hal yang kuhafal dari sabda Rasulullah yaitu Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu.
Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik.
Kedua: penyembelih dianjurkan untuk menghadap kiblat dan menghadapakan hewan sembelihan ke arah kiblat.
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, adalah Ibnu Umar jika membawa hadyu dari Madinah maka beliau tandai bahwa hewan tersebut adalah hewan hadyu dengan menggantungkan sesuatu padanya dan melukai punuknya di daerah Dzul Hulaifah.
Beliau gantungi sesuatu sebelum beliau lukai. Dua hal ini dilakukan di satu tempat. Sambil menghadap kiblat beliau gantungi hewan tersebut dengan dua buah sandal dan beliau lukai dari sisi kiri.
Ketiga: Dimakruhkan memotong leher hewan yang disembelih hingga terputus .
Dari Ma’mar, Az Zuhri ditanya tentang seorang yang menyembelih dengan menggunakan pedang sehingga leher hewan yang disembelih putus. Jawaban beliau, “Sungguh jelek apa yang dia lakukan”. “Apakah dagingnya boleh dia makan?”, lanjut penanya. “Boleh”, jawab az Zuhri. (Riwayat Abdur Razaq dengan sanad yang shahih).
Tentang hal ini, ada juga ulama yang memberi rincian. Jika dilakukan dengan sengaja maka dagingnya jangan dimakan. Akan tetapi jika tanpa sengaja maka boleh. Di antara yang berpendapat demikian adalah Atha, seorang ulama dari generasi tabiin.
Hukum Berqurban
Hukum Qurban sebenarnya adalah Sunnah, dan Qurban sebenarnya wajib bagi orang yang mampu atau yang mempunyai harta.
dan disisni para ulama telah bersepakat bahwa berqurban itu disyari’atkan. Adapun perbedaan pendapat di antara mereka berkaitan tentang hukumnya : “Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (Al-Hajj : 32)
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’sallam, bersabda: “Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya” (HR. Muslim).
Penjelasan tentang hadits diatas adalah memuat dalil yang menunjukan berqurban itu tidak wajib, seandainya berqurban itu wajib maka Rasulullah tidak akan mengatakan “seandainya salah seorang di antara kalian ingin menyembelih qurban”.
Sunnah dalam Berqurban
Pertama, Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi.
Kedua, Lebih baik Jika orang yang berkurban menghadiri penyembelihan hewan-hewan tersebut, walapun tidak bisa memotongnya.
Sunnah jika yang berqurban yang memotongnya dan turut membagikan dan makan dagingnya bersama fakir miskin.
Ketiga, Dilaksanakan di lapangan.
Keempat, Disunnahkan membagi daging hewan qurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga.
Kelima, Disunnahkan memilih hewan qurban jantan yang gemuk.
Keenam, Menyembelih unta dengan nahr, dalam keadaan berdiri dan diikat kaki kirinya yang depan. “Maka sebutlah oleh kalian nama Alloh ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan dia berdiri (dan telah terikat).” (Al-Hajj: 36).
Ketujuh, Menyembelih pada hari ‘Idul Adha. Hadits dari Al-Baraa bin ‘Azib bahwa Rasulullah saw. berkata: “Sesungguhnya yang kita mulai pertama kali pada hari (‘Idul Adha) ini adalah sholat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban.” (HR Bukhori dan Muslim).
Wallahu a’lam bishshowwab
Nahhh.. Sekarang beberapa bulan lagi sudah mendekati Idul Adha. Untuk anda yang membutuhkan hewan Qurban kambing dan sapi kami Aqiqah Berkah siap menjadi mitra aqiqah anda dalam pelaksanaan qurban dan aqiqah.
Hewan Qurban Aqiqah Berkah
Informasi dan Pemesanan :
WA: +62813 3568 0602
TELPON/SMS: 0857 4962 2504
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun