Antara Qurban dan Aqiqah

Antara Qurban dan Aqiqah

Bagi umat Islam, qurban adalah syariat yang ditetapkan Allah swt. Bahkan, sejak masa Nabi Adam a.s. sudah ada syariat qurban. Hal ini dapat kita pahami dan kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam a.s. yang bertengkar karena qurban salah seorang dari keduanya tidak diterima.

Kata qurban berasal dan bahasa Arab yang berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Kata qurban telah dijadikan istilah dalam syariat Islam untuk pengertian penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt.

Syariat qurban didasarkan atas penintah Allah swt. yang tercantum dalam Surah al-Kausar Ayat 1-3 dan al-Hajj Ayat 34 berikut : “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”.

Qurban

Hukum Qurban
Bagi umat Islam, hukum qurban adalah sunah muakad. Oleh karena itu, orang Islam yang telah mampu menyembelih qurban, tetapi tidak mau melaksanakannya, ia tercela dalam pandangan agama. Rasulullah saw. “Bersabda Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunah dari Rasulullah saw. (H.R. at-Tirmizi : 1427)”.

Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw. Bersabda “Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak wajib atas kamu. (H.R. ad-Daruqutni)”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu hukumnya wajib.

Mereka menggunakan dasar hukum sebagai berikut. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami.” (H.R. Ahmad dan Abu Hurairah: 7924; Ibnu Majah: 3114)

Sejarah Singkat Perintah Berkurban
Bagaimana sebenarnya sejarah qurban itu? Peristiwa itu bermula ketika Allah swt. menyuruh Nabi Ibrahim a.s. lewat mimpi pada malam kedelapan bulan Zulhijah untuk menyembelih Ismail, putra yang sangat dicintai.

Sebagai seorang yang taat pada perintah Allah swt., Nabi ibrahim a.s. menyampaikan hal itu kepada putranya. Sungguh, luar biasa jawaban Nabi Ismail a.s., ternyata beliau tidak keberatan.

Pada hari kesepuluh bulan Zulhijah, tepat waktu duha Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah swt., yakni melaksanakan mimpinya. Hari kesepuluh. tersebut dikenal dengan sebutan hari Nahar.

Artinya, hari menyembelih. Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah swt., Allah swt. mengganti Ismail dengan seekor kambing sembelihan. Berdasarkan peristiwa itu, Nabi Ibrahim a.s. menyembelih kurban setiap tanggal 10 Zulhijah. Syariat ini terus berlaku hingga sekarang (umat Muhammad).

Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu pelaksanaan berqurban adalah tanggal 10 Zuthijah (Hari Raya Iduladha) atau pada Hari-Hari Tasyrik berikutnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Penyembelihan yang dilakukan di luar batas waktu tersebut hanyalah penyembelihan biasa, bukan qurban.

Syarat Binatang untuk Kurban
Jenis binatang yang sah untuk qurban adalah jenis binatang ternak yang dipelihara/diternakkan untuk dimakan dagingnya. Binatang temak tersebut meliputi empat macam, yaitu kambing/ domba, sapi, kerbau, dan unta.

Binatang ternak yang dipergunakan untuk melaksanakan syariat qurban itu harus memenuhi dua syarat, yaitu cukup umur dan tidak cacat. Ketentuan Umur Binatang Qurban.

Binatang qurban itu dapat dikatakãn cukup umur apabila telah mencapai umur yang ditentukan.

  1. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah berganti gigi (musinnah).
  2. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
  3. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
  4. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.

Cacat Binatang Qurban
Cacat binatang yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat macam, yaitu sakit mata (buta), sakit-sakitan (tidak sehat), pincang kakinya, terlalu kurus, dan tua sekali sehingga seakan tak bersumsum.

Qurban untuk Lebih dari Satu Orang
Sebagaimana pembayaran dam (denda) dalam ibadah haji, seekor kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan sapi atau unta berlaku untuk tujuh atau sepuluh orang.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut. Dari Jabir berkata, “Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (H.R. Muslim: 2322)

Pemanfaatan Daging Kurban
Daging kurban harus habis dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban).

Penyembelih hewan qurban atau pengurus qurban boleh saja menerima daging qurban, tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau mengurus.

Rasulullah saw. Bersabda dalam sebuah hadis sebagai berikut. Dari Ali bin Abi Talib r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kepada saya supaya saya mengurus unta kurban beliau, dan supaya membagikan dagingnya, kulitnya dan barang-barang yang merupakan pakaian unta itu kepada orang-orang miskin, dan saya tidak menerima upah sembelihan daripadanya.” (H.R. Muslim: 2321; al-Bukhari: 1602).

Aqiqah

Aqiqah
Dalam kehidupan masyarakat, kita sering menyaksikan tradisi sepasaran bayi. Ada juga yang menyembelih hewan untuk aqiqah. Apakah aqiqah itu? Aqiqah dalam bahasa Arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir (bayi).

Menurut istilah Islam, aqiqah berarti menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak, sebagai bukti rasa syukur kepada Allah swt., dengan syarat-syarat tertentu. Menurut sunah Rasulullah saw., anak yang lahir laki-laki disembelihkan dua ekor kambing.

Apabila anak yang lahir perempuan, disembelihkan satu ekor kambing. Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah telah menyuruh kita agar menyembelih aqiqah untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan, satu ekor kambing.” (HR. Ibnu Majah: 3154)

Hukum Aqiqah
Aqiqah menurut sebagian besar ulama hukumnya sunah bagi orang tua yang baru melahirkan anaknya. Jenis dan syarat binatang yang sah untuk aqiqah tidak berbeda dengan syarat sah binatang untuk qurban, yaitu binatang yang cukup umur dan tidak cacat.

Jumlah binatang untuk aqiqah apabila akikah itu berupa kambing atau domba, agak berbeda dengan kurban yang cukup satu ekor. Dalam aqiqah, ditentukan untuk nak laki-laki sebanyak dua ekor, sedangkan untuk anak prempuan satu ekor.

Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah adalah penyembelihan binatang berkenaan dengan kelahiran anak yang disyariatkan dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, Apabila pada hari ketujuh itu terlewatkan, aqiqah dapat dilaksanãkan pada hari-hari lain selama anak belum balig.

Rasulullab saw. Bersabda “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu (dari lahirnya anak)”. (H.R. al-Baihaqi)

Waktu ada’
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah seperti yang diterangkan di muka, jelaslah waktu ada’ atau waktu yang tepat untuk mengaqiqahkan anak adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak atau pada saat anak berusia tujuh hari. Yaitu bersamaan dengan acara mencukur rambut kepalanya serta menamainya.

Apabila aqiqah bisa dilaksanakan tepat pada hari ketujuh dari kelahiran anak tentu akan lebih baik dan lebih afdhal dan sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.

Waktu qadha’
Istilah qadha’ dalam hal ini menjiplak istilah al-Mawardi, salah seorang ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dalam kitabnya Al-Uddah dan Al-Hawi, ia menyatakan: “sesungguhnya aqiqah (yang dilaksanakan) setelah hari ketujuh (dari kelahiran anak) adalah pelaksanaan qadha’.

Pernyataan ini menujukkan bahwa aqiqah boleh dilaksanakan pasca pencukuran dan penamaan anak. Di sisi lain hal itu mengisyaratkan pula bahwa sunnahnya aqiqah tidak akan gugur karena berlalunya hari ketujuh dari waktu kelahiran anak.

Pendapat (qaul) Mukhtar, yaitu pendapat terpilih para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i menyatakan bahwa waktu aqiqah masih berlaku pasca hari ketujuh kelahiran anak dengan urutan sebagai berikut:

  1. Jika pada hari ketujuh masih belum mampu, maka aqiqah boleh dilaksanakan ketika masa nifas ibu berakhir.
  2. Jika sampai masa nifas si ibu bayi berakhir dan belum mampu maka aqiqah boleh dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
  3. Jika masa-masa menyusui telah berakhir dan belum mampu mengaqiqahkan juga, maka aqiqah dianjurkan agar dilaksanakan hingga anak berusian tujuh tahun.
  4. Jika usia tujuh tahun bagi si anak telah terlewati dan belum mampu mengaqiqahkan maka dipersilahkan mengaqiqahkannya sebelum anak dewasa.
  5. Jika anak telah berusia dewasa maka gugurlah kesunnahan aqiqah bagi orang tuanya dan dipersilahkan anak untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Aqiqah pada dasarnya adalah sebuah kesunnahan yang diberlakukan bagi orang tua atau wali yang menanggung nafkah anak yang bersangkutan.

Namun mengingat dalam qaul Mukhtar dikatakan bahwa setelah anak dewasa dan orang tuanya belum mampu mengaqiqahkannya, kemudian anak tadi dipersilahkan untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri, maka ada beberapa pendapat:

  • Pendapaat qaul tersebut ternyata didukung pula oleh pendapat Ar-Rafi’i dan pendapat sebagian ulama lainnya. Imam Ar-Rafi’i mengemukakan bahwa Nabi SAW menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri sesudah diangkat menjadi Nabi.Yang lain juga mengemukakan alasan yang sama dan menambahkan bahwa kejadian itu diturunkan sesudah surat Al-Baqarah, tetapi hadist ini lemah dipandang dari semua sanadnya.
  • Imam Syafi’i telah menentukan bahwa seseorang tidak boleh menunda aqiqah karena dirinya sendiri. Pendapat ini juga diikuti oleh An-Nawawi Dari keterangan di atas, menurut penulis, kecenderungan itu ada pada pendapat As-Syafi’i yaitu tidak perlu mengaqiqahkan diri sendiri. Mengingat sunnahnya aqiqah itu terletak pada pihak orang tua atau wali yang menanggung nafkah si anak.

Di lingkungan kita, mungkin ada kebiasaan mengaqiqahkan orang yang telah meninggal. Menurut penulis, jika menurut As-Syafi’i mengaqiqahkan diri sendiri saja tidak boleh, maka mengaqiqahkan orang tua yang sudah meninggalpun tidak perlu.

Dengan demikian patokan yang digunakan untuk aqiqah, tepatlah pada hari ketujuh anak itu dilahirkan itu lebih utamanya, jika pun ditunda, maka penundaan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan pendapat (qaul) Mukhtar yang telah disebutkan di atas.

Hikmah Aqiqah yang lain(Menurut Drs. Abu Zaki Akhmad) sebagai berikut :
Banyak sekali manfaat yang akan di dapat dengan aqiqah, diantaranya :

  1. Membebaskan anak dari ketergadaian.
  2. Pembelaan orang tua di hari kemudian.
  3. Menghindari anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismaila a.s dan Ibrahima a.s.
  4. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya.
  5. Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam dan keluarganya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak ummat Muhammad SAW.
  6. Memperkuat tali silaturrahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak.
  7. Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat.
  8. Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.

Perbedaan Qurban dan Aqiqah
Antara qurban dan aqiqah memiliki perbedaan, atara lain sebagai berikut.

  • Mempraktikkan Tata Cara Qurban dan Aqiqah
    Pada hakikatnya syariat qurban dan aqiqah belum berlaku bagi kalian. Hal itu, disebabkan kalian belum memiliki hak atas suatu kekayaan.Syariat qurban dan aqiqah berlaku bagi kedua orang tua sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Sungguh pun demikian, kalian perlu berlatih agar kelak setelah dewasa dapat melakukan qurban dan atau aqiqah secara benar.

    Untuk dapat mempraktikkan qurban, lakukan langkah-langkah berikut:
    a. carilah sebuah boneka hewan yang ada di lingkunganmu
    b. persiapkan alat penyembelih (pisau atau pedang yang tajam)
    c. Buatlah lubang kecil di tanah atau kotak tempat penampungan darah hewan kurban
    d. Aturlah posisi hewan kurban (boneka hewan) yang hendak disembelih sesuai penjelasan dalam materi
    e. tanyakan kepada guru apabila kalian menjumpai kesulitan.

  • Mempraktikkan Aqiqah
    Mempraktikkan penyembelihan hewan aqiqah sama dengan penyembelihan hewah qurban. Syarat-syarat hewan yang disembelih pun sama. Oleh sebab itu, lakukan sekali lagi praktik penyembelihan hewan, sebagaimana praktik kurban di atas.Agar masing-masing memperoleh gambaran yang jelas, praktik penyembelihan hewan qurban dan aqiqah dapat dilakukan secara bergantian.

    Akhirnya di bulan Djulhizah yang penuh barokah ini sebaiknya umat Islam berlomba-lomba untuk berkurban dan menunaikan aqiqah bagi yang memiliki bayi yang masih kecil agar kita dalam kehidupan di dunia ini semakin berkah dan selalu dalam bimbingan Allah SWT. Amin. Wallahua’lam bisawab.

Dan itulah yang dapat kami sampaikan sahabat-sahabat Aqiqah Berkah. Semoga berguna ya buat anda semuanya.

Nah untuk anda yang akan melaksanakan aqiqah untuk putra putrinya atau sedang mencari hewan qurban, silahkan hubungi Aqiqah Berkah, karena Aqiqah Berkah menyediakan paket masakan aqiqah catering dan juga hewan qurban.

Paket Masakan Aqiqah dan Catering

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Hewan Qurban Aqiqah Berkah

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Untuk informasi pemesanan lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:

Telp: 0857 4962 2504

HP/WA: 0813 3568 0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Aqiqah Berkah (Murah, Mudah, dan Amanah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *