Aqiqah untuk anak perempuan bagi masyarakat Arab zaman Nabi dahulu merupakan hal baru dan pastinya mengundang suatu kontroversi. Keberadaan bayi perempuan merupakan aib keluarga sehingga lahirnya bayi perempuan harus serta merta dibunuh.
Seperti diisyaratkan dalam Al-Qur’an : “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah.” (QS An-Nahl : 58).
Ibnu ‘Atsir menuliskan dalam sebuah buku sejarah klasik bangsa Arab Jahiliyah berjudul Al-Kamil fi al-Tarikh, bahwa pembunuhan bayi merupakan strategi mengontrol keseimbangan populasi penduduk dalam masyarakat tribal (kesukuan).
Pembunuhan bayi perempuan kala itu dikarenakan mereka khawatir nantinya anak perempuan mendatangkan aib. Disamping itu juga khawatir jika anggota sukunya kalah dalam peperangan maka akan berakibat anggota keluarga perempuan akan menjadi gundik para musuh kala itu.
Namun tatkala Islam datang, kelahiran anak perempuan mulai mendapatkan perhatian, tutur Prof Dr Nasaruddin Umar MA dalam buku Fikih Wanita Untuk Semua. Contoh yang didemontrasikan oleh Rosululah di dalam masyarakat, bahwa anak laki-laki atau anak perempuan sama saja.
Jika sebelumnya anak perempuan tidak pernah dirayakan aqiqahnya, Rasulullah mulai merintis aqiqah untuk anak perempuan meskipun satu ekor kambing dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki.
Setelah Islam datang, status dan martabat perempuan terangkat. Anak perempuan mendapatkan perlakuan yang sama dengan anak laki-laki. Jadi aqiqah dalam Islam memberikan penghargaan kepada perempuan meskipun dalam pelaksanaanya ketika itu hanya sebatas seekor kambing saja.
Jumlah hewan yang disembelih ketika aqiqah anak perempuan berebeda dengan anak laki-laki. Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda perihal jumlah hewan aqiqah.
Menurut beliau aqiqah anak laki-laki sama dengan aqiqah anak perempuan yaitu sama-sama satu ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah mengaqiqahkan Sayyidina Hasan dengan seekor kambing dan Sayyidina Husein dengan seekor kambing.
Aqiqah akan dianggap sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam.
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah.
Hewan sembelihan aqiqah boleh juga diganti dengan sapi maupun unta dengan ketentuan bahwa hewan itu tetap untuk satu anak saja, tidak seperti dalam ketentuan qurban yang membolehkan sapi untuk 7 orang.
Namun sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah.
Dalam pelaksanaan aqiqah baik anak laki-laki maupun perempuan, daging aqiqah yang akan diberikan kepada masyarakat atau tetangga haruslah dalam keadaan matang atau sudah dimasak.
Kita dapat mengambil hikmah aqiqah antara lain :
- Timbul rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah
- Dengan aqiqah terbebaslah dari belenggu yang menghalangi anak untuk memberikan syafaat pada kedua orang tuanya
- Salah satu bentuk menjalankan syiar Islam
Didalam pelaksanaan aqiqah dilakukan adanya pencukuran rambut anak. Mencukur rambut anak ini memiliki manfaat seperti manfaat bagi kesehatan bayi.
Dengan dicukur rambut kepala, kepala bayi akan menjadi kuat, pori-pori terbuka, indra penglihat, pencium dan pendengarannya juga akan bertambah tajam.
Manfaat lainnya yaitu manfaat yang bersifat sosial, dengan bersedekah seberat rambut bayi kepada yang membutuhkan dapat menumbuhkan jiwa silaturahim, kasih sayang dan perhatian dalam masyarakat muslim.
Hukum aqiqah menurut para ahli fiqih adalah sebagai berikut ini :
- Hukumnya sunnah.
Ulama yang berpendapat demikian diantaranya Imam Malik, ulama madinah, Imam Syafi’i beserta pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur dan sebagian besar ulama fiqih dan ijtihad. - Hukumnya wajib.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasa al-Bashri, al-Laits ibn Sa’ad dan lainnya. Dalil yang mendasari pemikiran tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi SAW beliau bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya”. - Hukum yang ketiga adalah pendapat yang mengingkari disyariatkannya Aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Madzhab Hanafi.
Dan untuk ayah bunda yang akan melaksanakan aqiqah untuk putra putrinya, kami Aqiqah Berkah siap membantu aqiqah putra putri ayah bunda.
Dengan berbagai macam menu masakan aqiqah dan catering yang rasanya enak, lezat dan tidak bau prengus serta pemilihan hewan yang sehat dan sesuai dengan syariat islam.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:
Telp: 0857 4962 2504
HP/WA: 0813 3568 0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun