Aqiqah atau Qurban
Hallo semuanya, kali ini kami akan mengulas soal Qurban dan Aqiqah nih. Mungkin sebagian dari kalian sudah ada yang tau Qurban dan Aqiqah? kini yang akan kami bahas bukan pengertian Qurban ataupun pengertian Aqiqah.
Tapi Hukum menggabungkan Qurban dan Aqiqah, mana yang lebih didahulukan. Oke sekarang mari kita bahas bersam-sama mengenai keduanya.
AQIQAH
Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh dari hari ketujuh setelah kelahiran sang buah hati.
Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah menurut syariat adalah sunnah bagi orang yang berkewajiban menanggung belanja anak tersebut. Bayi yang merupakan anak yang tergadai dan harus ditebus dengan aqiqah.
Syarat-Syarat Aqiqah
Syarat Aqiqah adalah sebagai berikut.
- Kulaitas hewan yang dipakai aqiqah sama dengan kualitas pada hewan qurban.
- Untuk jumlah hewan aqiqah anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing dan sedangkan jumlah hewan aqiqah anak perempuan satu ekor kambing.
Cara Melaksanakan Aqiqah
Waktu memotong kambing aqiqah ialah sejak anak itu lahir (sebaiknya pada hari yang ketujuh dari kelahirannya), sampai tidak terbatas waktunya.
Tetapi bila anak itu sudah baligh, dan aqiqah belum dilaksanakan, ia bisa mengaqiqahkan diri sendiri. Artinya dia sendiri bisa membiayai aqiqahnya sendiri. Nabi pernah mengaqiqahkan diri, setelah beliau menjadi Nabi.
QURBAN
Pengertian Qurban
Qurban adalah binatang yang disembelih pada hari raya haji dan tiga hari sesudahnya (tanggal 11 sampai 13), dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum Qurban
Berqurban dengan menyembelih hewan kambing, sapi, ataupu unta, hukumnya sunah muakkad. Namun kalau dinazarkan hukumnya menjadi wajib dilaksanakan.
Keutamaan Qurban
Setiap ajaran islam sudah tentu mengandung faedah dan hikmah (rahasia) yang bermanfaat bagi manusia.
Berqurban mengandung keutamaan sebagai berikut.
- Semangat Pengurbanan
Dengan semangat berqurban akan tercapai cita-cita dan diraih kemajuan di segala bidang.Umpamanya kalau suatu masyarakat menghadapi pembangunan masjid atau sekolah, kemudian tidak ada yang mau berqurban untuk pembangunannya, niscaya masjid atau sekolah itu tidak akan terwujud.Maka di sinilah tampak berbagai bidang pengurbanan harus dilakukan dengan pikirannya, hartanya, maupun tenaganya sehingga selalu dilatih semangat berqurban.
- Ketaatan
Taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya merupakan perwujudan dari pengabdian kepada Allah SWT, di antaranya melakukan ibadah qurban.Jadi, dalam berqurban terkandung nilai ketaatan yang amat tinggi. - Tercapai Tujuan
Dengan berqurban yang berarti melepaskan atau membelanjakan sesuatu yang berharga, dapat dicapai suatu tujuan yang lebih berharga daripada sesuatu yang diqurbankan.Dalam hidup kita banyak sekali tujuan-tujuan yang harus dicapai, dengan pengurbanan itulah diharapkan akan meraih tujuannya.
Syarat-Syarat Berqurban
Persyaratan berqurban itu sebagai berikut.
Orang yang berqurban beragama islam.
- Qurban dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.
- Waktu pemotongannya pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat sunnah Idul Adha sampai habis waktu ashar.
- Tanggal 13 Dzulhijjah.
- Unta telah berumur 5 tahun. Sapi, kerbau sudah berumur 2 tahun.
- Kambing sudah berumur 2 tahun.
- Domba, sudah berumur 1 tahun atau sudah tanggal giginya. Utamanya, berqurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat.Tidak cukup berqurban dengan binatang yang sifatnya sebagai berikut :
– Jelas-jelas sakit
– Sangat kurus
– Sebelah matanya tidak berfungsi
– Pincang
– Seekor kambing atau domba untuk satu orang dan seekor unta, lembu atau kerbau untuk tujuh orang
Apa sih Hukum menggabungkan Qurban dan Aqiqah?
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai aqikah sekaligus qurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan.
Pendapat pertama, berqurban tidak bisa digabungkan dalam aqiqah. Ini adalah pendapat malikiyah, syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad rahimahullah.
Dalil pendapat ini antara lain, bahwa aqiqah dan qurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.
Al-Haitami mengtakan :
“Dzahir pendapat ulama syafi’iyah bahwa jika seorang meniatkan satu kambing untuk qurban sekaligus aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.” (Tuhfatul Muhtaj, 9/371).
Al-Hathab mengatakan :
“Guru kami, abu Bakr al-Fihri mengatakan, ‘jika ada orang yang menyembelih hewan qurbannya dengan niat qurban dan aqiqah maka tidak sah.
Tapi jika dengan niat qurban dan untuk hidangan walimah hukumnya sah. Bedanya, tujuan qurban dan akikah adalah mengalirkan darah (bukan semata dagingnya).
Sementara dua tujuan mengalirkan darah, tidak bisa diwakilkan dengan satu binatang. Sedangkan tujuan utama daging walimah adalah untuk makanan, dan tidak bertabrakan dengan maksud qurban yaitu mengalirkan darah, sehingga mungkin untuk digabungkan.” (Mawahibul Jalil, 3/259)
Pendapat kedua, boleh menggabungkan antara qurban dengan aqiqah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah rahimahumullah.
Dalil pendapat ini, bahwa tujuan qurban dan aqiqah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga aqiqah bisa digabungkan dengan qurban.
Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534).
Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan).
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunnah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan.
Jika tidak mampu melakukan keduannya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya.
Akan tetapi jika aqiqahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk aqiqah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban. Allahu a’lam.
Mungkin itu yang bisa kami sampaikan mengenai Qurban dan Aqiqah. Semoga ulasan di atas berguna dan bermanfaat bagi para sahabat Aqiqah Berkah semuanya.
Dan untuk anda yang akan melaksanakan Aqiqah ataupum mencari Hewan Qurban, AQIQAH BERKAH melayani Jasa Paket Aqiqah, Catering berbagai acara dan pemesanan Hewan Qurban dengan harga yang Murah, Pemesanan yang Mudah dan Insya Allah Barokah.
Paket Masakan Aqiqah dan Catering
Hewan Qurban Aqiqah Berkah
Untuk Informasi lebih lanjut Anda Bisa Menghubungi Nomor layanan kami Berikut ini :
WA : +62813 3568 0602
TELPON/SMS : 0857 4962 2504
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun