Kehadiran anak di tengah-tengah keluarga adalah anugerah terindah dan suatu kebahagiaan tersendiri yang tak terhingga. Sebab, anak merupakan suatu anugerah, rizki, penyejuk pandangan mata, penyejuk hati dan dambaan setiap suami istri yang telah berkeluarga.
Rasa syukur tersebut dituangkan dalam bentuk menyembelih hewan ternak kambing, jenis kambing kurban maupun aqiqah dapat dijadikan sembelihan. Allah berfirman:
ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. (QS. al-Kahfi [18]: 46)
Oleh karena itu, sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat tersebut, salah satu wujudnya dalam islam adalah dengan mengadakan aqiqah. Aqiqah dalam Islam merupakan sebuah sunnah yang masih banyak dilalaikan oleh kaum muslimin saat ini dan menggantinya dengan lainnya.
Secara etimologis / lughawi aqiqah adalah memotong (al-qat’u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس المولود). Menurut terminologi syariah (fiqih) aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan.
Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib mendefinisikan aqiqah sebagai berikut :
(الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع)
Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketuju kelahiran.
Dalil dan dasar hukum aqiqah antara lain :
Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama
Hadits dalam sahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
Hadits riwayat Malik dan Ahmad
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.
Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing
Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Artinya: Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas.
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ahmad, meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia pernah menanyakan kepada Rosulullah tentang aqiqah.
Rasulullah bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan 1 ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Dalam praktiknya, menyembelih hewan untuk aqiqah hendaknya memperhatikan beberapa hal. Antara lain, jangan sampai mematahkan tulang hewan yang disembelih. Hewan yang sah untuk aqiqah yaitu sehat, tidak cacat, dan telah cukup usianya sesuai syariat Islam.
Syarat ini sama dengan kondisi hewan yang disyariatkan untuk kurban. Hewan yang disembelih aqiqah sama halnya dengan hewan kurban, seperti kambing kurban atau sapi qurban.
Sementara mengenai pelaksanaan aqiqah ketika sudah dewasa, Imam Ahmad dan Imam Ibnu Qudamah berpendapat bahwa ketika sudah dewasa dan waktu kecil termasuk tidak mampu melaksanakan aqiqah, maka gugur aqiqah untuk dirinya.
Imam Hasan Bashri dan imam asy-Syafi’i berbeda pendapat, sebagaimana dinyatakan bahwa tetap dianjurkan beraqiqah meskipun telah dewasa. Mengingat, “yang terlahir tetap tergadaikan” hingga ia diaqiqahkan. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz berdasarkan alasan keumuman anjuran hadits tersebut di atas.
Selain itu, subtansi aqiqah adalah bentuk syukur kepada Allah dan media berbagi dengan sesama dengan menyembelih jenis kambing aqiqah atau jenis kambing kurban tertentu.
Hal-hal yang disunnahkan waktu melaksanakan penyembelihan hewan aqiqah :
- Membaca basmalah.
- Membaca sholawat atas Nabi.
- Membaca takbir.
- Membaca doa.
- Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
- Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin, sanak famili dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
- Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham.
Al-Hafizh Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa hikmah di balik syari’at aqiqah ini, di antaranya:
- Menghidupkan sunnah Nabi
- Taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah dan syukur kepada-Nya
- Membebaskan anak bayi dari pergadaian
- Penyebab kebaikan anak, pertumbuhannya, keselamatannya, panjang umurnya, dan terhindar dari gangguan setan.
Pemesanan jasa layanan dan peyaluran Aqiqah:
Telp: 0857 4962 2504
HP/WA: 0813 3568 0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun