Artikel Qurban dan Aqiqah

Artikel Qurban dan Aqiqah

A. Pengertian Ibadah Aqiqah

Dari segi bahasa ibadah sama artinya dengan taat atau kepatuhan , sedangkan dari segi istilah ibadah adalah semacam kepatuhan yang sampai pada batas penghabisan, yang bergerak dari perasaan hati untuk mengagungkan kepada yang disembah.

Aqiqah berasal dari bahasa Arab yaitu mashdar (kata benda) dari fiil madhi dengan fiil mudhore’ yang berarti “mengaqiqahkan anak atau menyembelih kambing aqiqah” .

Menurut bahasa aqiqah artinya memotong atau memisahkan, misalnya kata “Uquq Al-Walidaini” artinya durhaka kepada kedua orang tua, karena ia memutuskan hubungan baik kepada keduanya.

Menurut para ulama, pengertian aqiqah secara etimologis ialah rambut kepala bayi yang tumbuh semenjak lahirnya.

Adapun untuk mengetahui makna aqiqah secara istilah syara’, penulis petikkan beberapa pendapat ulama berikut;

  1. Menurut Sayyid Sabiq, Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.
  2. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yakni hari mencukur rambut kepalanya yang disebut Aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubunganya dengan nama tersebut.
  3. Menurut jumhur ulama mengartikan bahwa aqiqah yaitu menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak baik laki-laki maupun perempuan.
  4. Menurut Drs. R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, mengatakan bahwa aqiqah adalah menyembelih kambing untuk menyelamati bayi yang baru lahir dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah kepada fakir miskin.
  5. Menurut Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya.

Selain definisi-definisi tersebut Rasulullah SAW juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya: Dari Samurah, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “Setiap bayi tergadai pada aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu diberi nama dan dicukurlah rambutnya”. (HR. Turmudhi).

Hadist ini mengisyaratkan sebuah pengertian aqiqah secara jelas, yaitu binatang yang disembelih sebagai tebusan bagi tergadainya kesejatian hubungan batin antara orang tua dengan anak.

Dan penyembelihannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak bersamaan dengan mencukur rambut kepalanya serta memberikan nama baginya.

Dari beberapa definisi di atas makna aqiqah dapat disederhanakan sebagai berikut:

Aqiqah adalah suatu rangkaian kegiatan merayakan kelahiran anak dengan menyembelih binatang yang dilakukan pada hari ketujuh, lalu dagingnya disedekahkan pada fakir miskin bersamaan dengan mencukur rambut kepala anak serta memberikan nama anak.

Dengan demikian apabila dilihat dari kegiatannya, aqiqah meliputi tiga kegiatan yaitu:

  • Mencukur rambut kepala anak
  • Memberi nama anak
  • Menyembelih binatang (kambing, domba, sapi atau unta) yang kemudian dinamakan binatang aqiqah.

Jadi pengertian ibadah aqiqah yaitu melaksanakan perintah Allah SWT berupa menyembelih binatang pada hari ketujuh kelahiran anak bersamaan dengan mencukur rambut kepalanya dan memberi nama baginya.

B. Hukum Aqiqah

Ulama berbeda pendapat tentang status hukum aqiqah. Menurut Daud Adz-Dzahiri dan pengikutnya aqiqah hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah.

Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa hukum aqiqah adalah ibahah artinya tidak wajib dan tidak sunnah.

Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya Minhajul Muslim, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, yaitu bagi orang tua anak yang dilahirkan.

Perbedaan itu terjadi karena berbeda dalam menginterpretasikan makna dan maksud hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Samurah yang tersebut di atas.

Dalam kitab-kitab fiqh Syafi’i selalu dinyatakan bahwa hukum aqiqah adalah mustahab (sunnah).

Maksudnya bagi orang tua muslim, khususnya bagi yang mampu, bahwa mengaqiqahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai oleh Allah SWT dan sangat baik, yang hal ini juga membuktikan rasa cinta kasih mereka terhadap anak-anaknya.

Dan dengan mengaqiqahkan anak-anaknya ini, mereka akan mendapatkan pahala dari sisi Allah SWT.

Menurut Imam Malik aqiqah adalah suatu sunnah yang disyari’atkan. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya “Fiqih Wanita” yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M. mengatakan bahwa hukum aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad bagi mereka yang mampu.

Hukum yang berlaku pada aqiqah ini adalah sama seperti hukum yang berlaku pada binatang qurban, tetapi dalam aqiqah tidak diperbolehkan adanya kebersamaan (satu kambing untuk beberapa anak).

C. Dasar hukum aqiqah

Dasar hukum disyari’atkannya aqiqah adalah adanya beberapa hadist yang menerangkan tentang aqiqah. Di antaranya adalah hadist yang diriwayatkan dari sahabat Samurah yang telah diterangkan di muka.

Hadist tersebut merupakan hadits yang paling shahih yang menerangkan tentang aqiqah karena diriwayatkan oleh lima ahli hadist, yaitu Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud dan Imam At Turmudzi.

Sehingga sangat wajar jika hal ini akhirnya dijadikan dasar hukum bagi kesunnahan aqiqah. Selain hadist yang diriwayatkan Samurah ada pula dua hadist yang menggunakan kalimat perintah beraqiqah, kedua hadist tersebut yaitu:

  1. Hadist yang diriwayatkan dari Salman Bin Amir Adh-Dhabi bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
    “Dari Salman Bin Amir Adh-Dhabi berkata: “Rasulullah SAW bersabda: Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diaqiqahi maka tumpahkanlah darah untuknya (dengan menyembelih binatang aqiqah) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambut kepalanya).” (HR. Abu Dawud)
  2. Hadits Aisyah r.a. (istri rasulullah SAW) yang menyatakan:
    “Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Turmudzi)

Kedua hadits di atas sama-sama mengandung perintah untuk beraqiqah. Secara sepintas, jika dipahami keduanya dapat menujukkan hukumnya wajib beraqiqah, sebab menurut kaidah ushul fiqh perintah itu menunjukkan adanya hukum yang wajib.

Namun demikian, perlu disadari bahwa perintah yang menunjukkan hukum wajib adalah perintah yang mutlak tanpa adanya qarinah.

Padahal jika dicermati lebih lanjut, perintah aqiqah dalam hadits di atas mengandung qarinah berupa kemampuan si orang tua, yaitu kemampuan untuk menyediakan dua ekor kambing jika anaknya lak-laki atau seekor jika anaknya perempuan, jika orang tua mampu menyediakan, maka dia harus beraqiqah. Tapi jika dia tidak mampu tidak ada alasan untuk mewajibkannya.

Dengan demikian, akan lebih tepat apabila kita katakan bahwa perintah aqiqah dalam hadist di atas bukan menujukkan hukum wajib, tetapi menunjukkan hukum sunnah, atau perintah anjuran bukan perintah mewajibkan.

Perintah aqiqah mengandung qarinah dan qarinahnya berupa kemampuan ekonomi orang tua. Jika kedua orang tuanya mampu dan ingin merayakan kelahiran anaknya, maka lakukanlah ibadah yang berupa melaksanakan aqiqah.

Berdasarkan keterangan di atas, kiranya jelas bahwa hukum mengaqiqahkan anak adalah sunnah dan dianjurkan.

Ini menurut kebanyakan imam dan ahli fiqh. Maksudnya meskipun Rasulullah SAW tidak menggolongkannya ke dalam perintah yang diwajibkan, namun beliau senantisa melaksanakannya.

Tidak pernah mengabaikannya, ataupun hanya beliau lakukan sesekali secara berkala. Bagaimanapun aqiqah merupakan ibadah sosial yaitu menyedekahkan daging binatang kepada orang lain, oleh karena itu hendaklah orang tua melakukannya, jika memang memungkinkan dan mampu menghidupkan sunnah Rasulullah SAW.

Sehingga ia menerima keutamaan dan pahala dari Allah SWT. Mengingat hukumnya hanya sunnah, maka tidak akan memberatkan bagi orang tua yang memang benar-benar tidak mampu untuk beraqiqah, karena tanpa mengaqiqahkan anak-anaknya pun mereka tidak akan menerima sanksi siksaan dari Allah SWT.

Qurban

A. Pengertian Qurban dan Hukumnya

Menurut bahasa qurban ialah dekat atau mendekat. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah menyembelih binatang ternak pada hari raya ‘idul adha dan hari tasyrik dengan maksud semata-mata beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Qurban hukumnya sunnah muakkad bagi yang mampu. Allah SWT berfirman. : “Sesungguhnya kami telah memberikan kamu kebijakan yang banyak, maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. Al-Kautsar : 1-2)

B. Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu penyembelihan qurban ialah mulai tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu pada hari raya ‘Idul Adha, sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu hari tasyrik yang berakhir (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

C. Cara Penyembelihan Qurban

  1. Membaca Basmalah dan shalawat pada Nabi SAW.
  2. Menghadapkan binatang qurban ke arah kiblat.
  3. Membaca takbir.
  4. Membaca doa ketika menyembelih qurban.

D. Binatang yang Sah untuk Qurban

Binatang qurban hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Binatang yang sehat, bagus dan bertanduk baik.
  2. Binatang yang sudah cukup umur, untuk kambing dan domba sekurang-kurangnya telah berumur satu tahun lebih dan sudah ganti gigi (poel).
    Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya telah berumur dua tahun lebih. Dan unta sekurang-kurangnya telah berumur 5 tahun lebih 3. Tidak berpenyakit dan tidak pula cacat.

E. Daging Qurban

  1. Daging qurban wajib, seperti qurban nadzar, maka semua dagingnya harus dibagikan kepada orang lain. Orang yang berqurban tidak boleh makan dagingnya sediri sedikitpun.
  2. Daging qurban sunnah, yaitu qurban biasa pada setiap hari raya qurban (tidak nadzar). Dalam hal ini orang yang berqurban boleh makan dagingnya dan selebihnya dibagikan pada fakir miskin.

F. Perbedaan antara Aqiqah dan Qurban

Sedangkan kalau kita perhatikan lebih jauh, perbedaan-perbedaan antara penyembelihan hewan aqiqah dan penyembelihan hewan qurban antara lain :

  • Waktu Penyembelihan
    Dari segi waktu, penyembelihan hewan aqiqah lebih luwes dan lebih luas dari penyembelihan hewan qurban.

    Penyembelihan hewan aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, tanpa ada ketentuan harus dikerjakan pada jam berapa. Jadi boleh disembelih pagi, siang, sore atau malam.Juga tidak ada ketentuan yang terlalu mengikat bahwa hewan aqiqah harus disembelih di hari ketujuh. Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan hewan itu disembelih pada hari ke-14, atau hari ke-21, bahkan sebagian ulama membolehkan untuk dikerjakan kapan pun, meski bayinya sudah besar atau sudah baligh.

    Sedangkan ritual penyembelihan hewan qurban agak sedikit lebih ketat, yaitu hanya diperkenankan dikerjakan di bulan Dzulhijjah pada tanggal 10, 11, 12 dan 13.

    Di hari pertama yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, hewan itu hanya boleh disembelih bila telah usai mengerjakan shalat Idul Adha. Bila dikerjakan sebelum itu, maka hukumnya menjadi penyembelihan biasa dan bukan qurban.

  • Cara Menyajikan
    Menurut para ulama, daging hewan aqiqah lebih dianjurkan dan lebih afdhal untuk disajikan dalam bentuk masakan yang siap disantap.Setelah penyembelihan dilaksanakan, lebih disukai daging aqiqah itu terlebih dahulu dimasak sebelum diberikan. Karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak perlu repot lagi memasaknya.

    Sedangkan daging hewan qurban, lebih diutamakan diberikan ketika masih mentah atau yang baru saja selesai disembelih.

  • Peruntukan
    Menyembelih hewan aqiqah adalah ibadah sunnah yang peruntukannya kepada bayi yang baru lahir.Intinya mensucikan jiwa bayi itu, bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa salah satu fungsinya adalah menjadi jaminan atas keselamatannya.

    Sedangkan menyembelih hewan udhiyah diperuntukkan kepada pihak si penyembelih sendiri, baik untuk dirinya pribadi atau untuk sekeluarga. Tidak ada kaitannya dengan jiwa seorang bayi yang baru lahir.

  • Jenis Hewan
    Hewan aqiqah lebih diutamakan dalam bentuk kambing, meski pun bukan tidak boleh berbentuk sapi atau unta. Sebab contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika menyembelih hewan aqiqah adalah kambing.Sedangkan dalam penyembelihan hewan qurban, kita dibebas untuk memilih jenis hewannya, bisa kambing, sapi atau kerbau, atau unta. Asalkan bukan ayam, bebek atau kelinci meski konon dagingnya lebih gurih.

Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan).

Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu “alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”

Kalimat : ‘hendak berqurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunnah dan tidak wajib.

Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseornag melaksanakan kedua sunnah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan.

Jika tidak mampu melakukan keduannya dan waktu akikah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya.

Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk aqiqah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan qurban. Allahu a’lam.

Dan itulah yang dapat Aqiqah Berkah sampaikan semoga bermanfaat untuk anda semuanya.

Dan untuk anda semua yang akan melaksanakan Aqiqah ataupun memesan Hewan untuk Qurban, Aqiqah Berkah menyediakan Jasa Paket Aqiqah, Catering dan Pemesanan Hewan Qurban dengan harga yang terjangkau dan hewan sesuai dengan syariat Islam.

Paket Aqiqah dan Catering

Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Testimoni Aqiqah Berkah Pak Ervan

Hewan Qurban Aqiqah Berkah 

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Untuk Informasi dan Pemesanan bisa Menghubungi :

Telp: 0857-4962-2504

HP/WA: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

_-_Aqiqah Berkah Siap Membantu Pelaksanaan Aqiqah Anda_-_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *