Hukum Berqurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Hukum Berqurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Hasil gambar untuk qurban untuk orang yang sudah meninggal

Assalamu’alaikum Wr.Wb. sahabat Aqiqah Berkah semoga di hari ini rahmat Allah tetap tercurah kepada kita semua dan kita tetap dalam bimbingan-Nya,, Amiin ya Rabb.

Sahabat Aqiqah Berkah terkadang terbesit dalam fikiran kita sebuah pertanyaan, “Bagaimanakah islam mengatur hukum berkurban untuk orang yang sudah wafat? Bolehkah kita memberikan niat qurban untuk orang yang sudah wafat?”.

Berdasarkan pertanyaan tersebut, kali ini mimin ingin membahas ulasan yang berjudul hukum berkurban untuk orang yang sudah wafat. Berikut ulasan selengkapnya.

Pada awalnya, perintah berkurban disyiarkan untuk orang yang masih hidup. Hal ini sebagaimana Rosulullah dan sahabat-sahabatnya yang telah menyembelih hewan qurban untuk dirinya dan keluarganya.

Adapun anggapan orang yang menkhususkan untuk memberikan kurban secara khusus terhadap orang yang telah meninggal pada dasarnya dalam islam tidak ada ketentuan yang mengkhususkan seperti itu.

Adapun menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dalam kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah dengan komparasi beberapa tambahan referensi lainnya menjelaskan bahwa kurban bagi orang yang sudah wafat, ada tiga bentuk yakni :

1. Berniat menyembelih kurban untuk orang yang sudah wafat serta mengikutkan keluarga yang masih hidup.

Misal : seorang menyembelih kurban yang diniatkan untuk dirinya dan ahlul baitnya (baik yang masih hidup dan yang sudah wafat). Sebagaimana sabda Rosulullah yang artinya :

Sesungguhnya Rasulullah SAW meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya [HR. Muslim].

Berdasarkan hadits tersebut dapat dipahami bahwa dalam menyembelih kurban (domba atau kambing) dapat diperuntukkan bagi diri sendiri dan keluarga, sehingga pahala berkurban juga dapat diperoleh keluarga (ahli bait) baik yang masih hidup dan yang sudah meninggal.

Pada pemaknaan keluarga terdapat 2 pengertian yaitu secara istilah dan bahasa yaitu :

a) Istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat
b) Bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya

2. Berhukum wajib kurban pada orang yang sudah wafat apabila berupa suatu tuntutan wasiat yang telah disampaikan sebelumnya. Sebagaimana firman Allah yang artinya :

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui[QS. Al-Baqarah : 181].

Adapun penjelasan dari ulama’ yaitu Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun kurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat”.

3. Berkurban yang diniatkan sebagai shodaqoh yang terpisah antara yang masih hidup dan yang sudah wafat maka diperbolehkan (Bukan wasiat dan qurban tidak disatukan dengan yang hidup)

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama’ Hambaliah (Madzab Imam Ahmad) menjelaskan bahwa pahala kurban akan sampai pada si mayit dan bermanfaat baginya melalui analogi shodaqoh.

Adapun menurut Ibnu Taimiyyah menjelaskan yakni, “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan”.

Dari pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa tidak ada anjuran yang membenarkan terhadap pengkhususan kurban untuk orang yang sudah wafat sebagai ibadah sunnah.

Sebab Rosulullah SAW tidak pernah menjelaskan tentang pengkhususan menyembelih qurban untuk orang yang sudah wafat, sekalipun untuk keluarganya Rosulullah (paman, istri, anak) serta seseorang yang telah meninggal. Wallahua’lam.

Selanjutnya dalam menyambut Idul Adha 2023, bagi sahabat Aqiqah Berkah dan saudara muslim lainnya, yang saat ini sedang membutuhkan jasa pemesanan hewan qurban untuk Idul Adha 2023, Aqiqah Berkah telah menyediakan hewan qurban 2023.

Adapun hewan yang tersedia adalah :

1) Sapi Jawa
– Berat : Mulai dari 300 kg
– Harga : Mulai dari Rp.22.750.000,-

2) Sapi Bali
– Berat : Mulai dari 300 kg
– Harga : Mulai dari Rp.22.750.000,-

3) Kambing Jawa/ Gibas
– Berat : Mulai dari 24-29 kg
– Umur : -+ 1 tahun
– Harga : Mulai dari Rp.1.900.000,-
(Untuk jenis lebih lengkap dan terupdate bisa menghubungi kontak kami)

Sapi dan Kambing qurban di atas dapat Anda pesan melalui beberapa Paket Qurban 2023 Aqiqah Berkah yakni sebagai berikut :

1. Paket Qurban Peduli Syar’i

Pada paket qurban peduli syar’i, kami menyediakan pemesanan hewan qurban sekaligus jasa pemotongan hewan qurban secara syar’i.

Untuk penyaluran daging qurban, Anda dapat memesan tempat yang dikehendaki atau yang diamanahkan seperti panti asuhan, pondok pesantren, dll sebagai tempat pembagian daging qurban. Kami menerima jasa pemesanan paket qurban dari kota Anda (Jawa dan Luar Jawa).

2. Paket Qurban Mandiri Syar’i

Pada paket ini kami menyediakan jasa pemesanan hewan qurban syar’i dan untuk penyembelihannya dilakukan mandiri oleh orang yang akan berqurban. Selanjutnya kami siap mengantar hewan qurban yang telah Anda pesan.

Adapun kota yang kami sediakan untuk layanan paket qurban mandiri adalah
(a) Jombang
(b) Mojokerto
(c) Nganjuk
(d) Kediri
(e) Tulungagung
(f)  Trenggalek
(g) Blitar
(h) Ponorogo
(i)  Madiun

Silahkan bagi sahabat Aqiqah Berkah yang ingin memesan penawaran paket qurban 2023 dari kami. Karena kami Aqiqah Berkah siap menjadi mitra anda yang beramanah untuk membantu kelancaran ibadah qurban anda.

Pesan paket qurban yang anda kehendaki mulai dari sekarang, untuk mendapatkan harga yang ekonomis. Berikut kontak kami yang dapat anda hubungi.

Telp: 0857-4962-2504

HP/WA: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

~ aqiqahberkah.com : Kami Hadir Untuk Melayani~

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *