Hukum Daging Penyembelihan dalam Islam

Hukum Daging Penyembelihan dalam Islam

Hasil gambar untuk daging penyembelihan

Assalamu’alikum Wr.Wb. sahabat Aqiqah Berkah yang dirahmati Allah,, Bagaimana kabarnya hari ini ? Semoga sehat lahir dan batinnya ya, Amiin Ya Rabb. Sahabat, kali ini mimin ingin membagikan ulasan yang berkaitan dengan hukum daging penyembelihan dalam islam. Semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu. Selamat membaca.

1. Menyembelih anak binatang yang masih berada dalam perut induknya

Terkadang ketika kita menggunakan kambing qurban atau sapi qurban dengan jenis betina akan memunculkan peluang ini. Selanjutnya anak binatang yang masih berada dalam kandungan induknya dihukumi cukup (halal) dengan menyembelih induknya.

Hal ini memiliki pengertian bahwa jika induknya disembelih dan anaknya juga mati karena induknya disembelih, maka daging anaknya itu halal dimakan. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW yang artinya :

Dari Abu Sa’id bahwa Nabi SAW telah bersabda tentang urusan penyembelihan anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Sabda beliau, “Menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya” (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi).

Oleh karena itu, sebaiknya jika kita memiliki kemampuan dan kesempatan untuk berkurban sebaiknya kita memilih jenis hewan qurban yang jantan. Hal ini lebih diutamakan dan disukai.

2. Bagian yang dipotong dari binatang hidup

Adapun bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup hukumnya sama dengan bangkai binatang itu. Hal ini berarti tidak halal dimakan dan dianggap najis. Sebagaimana hadits Rosulullah SAW yang artinya :

Dari Abu Waqid Al-Laisy bahwa Rosulullah SAW telah bersabda, “Binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu bangkai” (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi).

Oleh karenanya ketikan akan melaksankan penyembelihan pada hewan qurban, kita pastikan bahwa hewan tersebut mati secara sempurna agar daging yang akan dikonsumsi berhukum halal.

3. Binatang perburuan

a. Menangkap hewan dengan menggunakan hewan peliharaan

Daging hewan yang diperoleh dari berburu dengan menggunakan binatang peliharaan yang mempunyai taring atau burung yang mempunyai kuku tajam seperti anjing atau burung elang adalah boleh (tidak ada halangan) dikonsumsi.

Adapun binatang yang ditangkapnya juga merupakan hewan yang halal dimakan. Dalam hal ini hewan peliharaan harus memenuhi syarat :

– Binatang pemburu sudah pandai (terlatih). Tandanya sudah terlatih ialah jika disuruh menurut dan jika dilarang ia berhenti

– Kalau dia dapat menangkap binatang kemudian tidak dimakannya dan hendaklah membaca bismillah sewaktu melepaskannya. Jika binatang yang ditangkapnya itu kita dapati masih hidup, maka kita wajib menyembelihnya, namun jika kita dapati sudah mati, maka binatang itu halal dimakan. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :

Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkan menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu(QS.Al-Maidah : 4).

Sebagaimana sabda Rosulullah SAW yang artinya :
Dari Adi Bin Hatim, Rosulullah SAW telah bersabda, ‘Apabila engkau lepaskan anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah ketika melepaskannya, kemudian binatang itu ditangkap dan dibunuhnya, maka makanlah binatang itu. Kalau dimakannya binatang yang ditangkapnya itu, maka janganlah engkau makan, saya takut barangkali ditangknya untuk dia sendiri” (HR.Bukhari dan Muslim).

b. Menangkap hewan dengan alat bantu

Binatang yang dilempar dengan bunduk (anak panah yang terbuat dari tanah yang keras, seperti tembikar) tidak halal, hukumnya sama dengan dipukul.

Adapun yang ditembak dengan peluru yang terbuat dari besi, timah, dll sebagaimana yang biasa dipakai sekarang, sebagian ulama berpendapat bahwa menembak dengan peluru tersebut diperbolehkan, dengan syarat hewan yang diburu merupakan jenis binatang yang halal dimakan (Wallahu’alam).

Demikianlah sahabat Aqiqah Berkah, rangkuman singkat mengenai hukum daging yang disembelih dengan cara yang berbeda-beda, ada yang halal dan ada yang haram. Sehingga untuk menyembelih hewan qurban, umat muslim disarankan melaksanakan sesuai syariat.

Hal ini bertujuan agar daging dari hewan yang disembelih berlabel halal dan berkah (lihat disini : tata cara penyembelihan hewan qurban). Semoga kita selalu dalam bimbingan-Nya. Amiin ya Rabb 🙂

Selanjutnya bagi sahabat Aqiqah Berkah dan saudara muslim lainnya, yang saat ini sedang membutuhkan jasa pemesanan hewan qurban untuk Idul Adha, Aqiqah Berkah telah menyediakan hewan qurban.

Adapun hewan yang tersedia adalah :

1) Sapi Jawa
– Berat : Mulai dari 300 kg
– Harga : Mulai dari Rp.22.750.000,-

2) Sapi Bali
– Berat : Mulai dari 300 kg
– Harga : Mulai dari Rp.22.750.000,-

3) Kambing Gibas
– Berat : Mulai dari 24-29 kg
– Umur : -+ 1 tahun
– Harga : Mulai dari Rp.1.900.000,-
(Untuk jenis lebih lengkap dan terupdate bisa menghubungi kontak kami)

Sapi dan Kambing qurban di atas dapat Anda pesan melalui beberapa Paket Qurban  Aqiqah Berkah yakni sebagai berikut :

1. Paket Qurban Peduli Syar’i

Pada paket qurban peduli syar’i, kami menyediakan pemesanan hewan qurban sekaligus jasa pemotongan hewan qurban secara syar’i.

Untuk penyaluran daging qurban, Anda dapat memesan tempat yang dikehendaki atau yang diamanahkan seperti panti asuhan, pondok pesantren, dll sebagai tempat pembagian daging qurban. Kami menerima jasa pemesanan paket qurban dari kota Anda (Jawa dan Luar Jawa).

2. Paket Qurban Mandiri Syar’i

Pada paket ini kami menyediakan jasa pemesanan hewan qurban syar’i dan untuk penyembelihannya dilakukan mandiri oleh orang yang akan berqurban. Selanjutnya kami siap mengantar hewan qurban yang telah Anda pesan.

Silahkan bagi sahabat Aqiqah Berkah yang ingin memesan penawaran paket qurban dari kami. Karena kami Aqiqah Berkah siap menjadi mitra anda yang beramanah untuk membantu kelancaran ibadah qurban anda.

Pesan paket qurban yang anda kehendaki mulai dari sekarang, untuk mendapatkan harga yang ekonomis. Berikut kontak kami yang dapat anda hubungi.

Telp: 0857-4962-2504

HP/WA: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

~ aqiqahberkah.com : Kami Hadir Untuk Melayani~

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *