Hukum Menjual Kulit hewan Qurban

HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN UNTUK KEPENTINGAN UMAT ISLAM

This image has an empty alt attribute; its file name is kulit-kambing.jpg

Tiap tahun selalu ada perselisihan atau bahkan perdebatan soal kulit hewan kurban. Setiap tahun pula kami ditanya tentang hal tersebut oleh para santri yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Maka sebagai pertimbangan atau bahkan pegangan bagi mereka dan bagi panitia penyembelihan hewan kurban kami tulis makalah ini.

Pertama: Persoalan ini pernah diajukan kepada Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syaikh Abdul Aziz Bin Bazz rahimahullah.

Pertanyaan datang dari Malaysia pada tanggal 10/11/1413 H tentang bolehnya para mudhahhi (orang yang berqurban) menghibahkan atau menyedekahkan atau menghadiahkan kulit hewan qurbannya ke panitia qurban atau lembaga sosial agar mengurusi pemanfatan kulit.

maksud saya tentang pemanfatan uang hasil penjualan kulit qurban ke pedagang kulit yang muslim, semisal untuk mendirikan teras musholla atau bangunan masjid atau sekolah al-Qur`an atau TK Islam.

Atau untuk pembayaran gaji marbot masjid atau untuk membeli karpet atau alat-alat kebersihan masjid atau pemagaran makam Islam atau untuk kepentingan lain yang kembali kemanfatannya kepada umat Islam di daerah orang-orang yang berkurban tersebut.

Maka Lajnah Daimah menjawab sebagai berikut:
“Setelah Lajnah mempelajari persoalan yang dimintakan fatwanya maka lajnah menjawab bahwa kulit hewan qurban untuk orang fakir, atau wakilnya, maka tidak ada halangan untuk menjualnya dan pemanfaatan uangnya oleh si fakir, sesungguhnya yang dilarang menjualnya hanyalah mudhahhi (yang berkurban) saja.

Begitu pula tidak ada halangan bagi jam’iyyah khairiyyah (lembaga sosial) untuk menjual kulit hewan kurban yang mereka miliki dan membelanjakan uangnya untuk kepentingan para fakir.

Kedua : Persoalan ini pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid oleh seseorang dari Al-Jazair.

Berikut pertanyaan dan jawabannya;
Pertanyaan:

“Takmir-takmir masjid di tempat kami di al-Jazair mengumpulkan kulit-kulit hewan kurban dan menjualnya ke perusahaan pengeloaan kulit, lalu menyalurkan uang hasil penjualannya untuk membangun masjid.

Mereka beralasan bahwa banyak manusia hari ini tidak membutuhkannya. Mereka membuangnya.

Maka apakah perbuatan (para takmir) ini boleh? Dan apakah boleh bagi seseorang memberikan kulit kurban kepada mereka jika mereka mendatangi rumahnya, sementara dia telah mengetahui sebelumnya bahwa mereka akan menjual kulitnya? Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafizhahullah menjawab (Fatwa no: 110.665):

Segala puji bagi Allah:

Pertama:

Tidak boleh bagi orang yang berqurban untuk menjual kulit hewan kurbannya, karena dengan disembelih maka hewan itu menjadi milik Allah dengan segala bagiannya, maka apa yang telah tertentu menjadi milik Allah tidak boleh ditukar.

Oleh karena itu tidak boleh diberikan kepada penyembelih sedikitpun sebagai upah. Bukhari dan muslim telah meriwayatkan -dan lafazh milik Muslim- dari Ali ra, dia berkata:

“Saya diperintah oleh Nabi untuk menyembelih untanya dan membagi daging dan kulitnya serta kain pembungkusnya 3, dan agar saya tidak memberikan sedikit pun pada jagalnya.” Dia berkata: “Kami akan memberinya dari sisi kami.”

Berkata dalam Zadul Mustaqni’: “Dia tidak boleh menjual kulitnya, dan apapun darinya, tetapi ia memanfatkannya.”

Syaikh Utsaimin dalam syarahnya (Syarhul Mumti’, 7/514) berkata: Ucapannya “tidak boleh menjual kulitnya” setelah disembelih, karena secara pasti ia adalah milik Allah dengan segala bagiannya, dan apa yang pasti milik Allah maka tidak boleh ditukar.

Dalilnya adalah hadits Umar ra bahwa dia menaikkan (orang lain) di atas kuda miliknya, maksudnya dia memberikan seseorang kuda untuk bejihad di atasnya, akan tetapi orang itu menyia-nyiakan kuda itu dan tidak perhatian dengannya.

Maka Umar datang kepada Nabi saw meminta izin untuk membelinya darinya, yang mana ia menyangka bahwa pemiliknya akan menjualnya dengan harga murah.

Maka Nabi saw bersabda: “Jangan membelinya meskipun ia menjualnya dengan satu dirham.”

Alasannya adalah karena ia telah menginfakkannya karena Allah maka tidak boleh menariknya kembali, oleh karena itu tidak boleh orang yang berhijrah dari negeri syirik kembali ke kampungnya untuk tinggal di sana,

karena ia telah keluar karena Allah dari negeri yang dia cintai, maka tidak boleh kembali kepada apa yang dia cintai jika ia meninggalkannya karena Allah, sebab kulit adalah bagian dari hewan yang dilalui oleh kehidupan seperti daging (artinya tidak boleh ia menjual sebagaimana ia tidak boleh menjual daging).

Ucapannya: “Tidak sesuatupun dari padanya” maksudnya ia tidak boleh menjual sesuatu dari bagian-bagiannya, seperti limpa, kaki (kikil), kepala, rumen (satu dari empat ruang yang ada dalam lambung yaitu: Rumen, Retikulum, Omasum dan Abomasum, dalam bahasa Jawa disebut “kebuk/babad” atau yang sejenis dengan itu. Alasannya adalah apa yang telah lalu.”

Dengan demikian maka diketahui bahwa yang disyariatkan adalah memanfatkan kulit atau menyedekahkannya pada orang yang berhak menerima dari orang fakir atau miskin.

Seandainya orang yang berkurban itu menyedekahkan kulit pada orang fakir, lalu si fakir itu menjualnya maka tidak ada masalah bagi keduanya.

Syaikh Muhammad Mukhtar as-Shinqithi hafizhahullah berkata: “Adapun jika ada perusahaan yang membeli kulit di tempat pengulitan, dan diberikannya (kulit itu) kepada orang fakir

kemudian si fakir pergi dan menjualnya kepada perusahaan ini atau kepada yayasan ini maka tidak masalah.” Selesai dari kitab Syarah Zadul Mustaqni’

Kedua:

Adapun menjual kulit dan menyedekahkan uangnya maka para ulama berselisih: di antara mereka ada yang membolehkannya, yaitu madzhab Hanafi dan riwayat dari Ahmad, sementara jumhur melarangnya.

Dalam kitab Tabyinul Haqaiq (6/9): “Kalau dia menjualnya dengan beberapa dirham untuk disedekahkan uangnya maka boleh, karena ia juga qurbah (pendekatan diri pada Allah) seperti kalau bersedekah dengan kulit dan daging.”

Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Mawdud Biahkamil Mawlud (h. 89) berkata: Abu Abdillah Ibn Hamdan dalam ri’ayahnya berkata: “Dan boleh menjual kulitnya, sawaqithnya (hati, paru, jantung, otak dan limpa), kepalanya dan menyedekahkan uangnya. Ini dinyatakan oleh Imam Ahmad…”

Al-Khallal berkata: Saya diberitahu oleh Abdul Malik Ibn Abdil Humaid bahwa Abu Abdillah (maksudnya Imam Ahmad) berkata: “Ibnu Umar menjual kulit sapi dan bersedekah dengan uangnya.”

Ishaq ibn Manshur berkata: Saya katakan kepada Abu Abdillah: “Kulit-kulit kurban itu diapakan?” Dia berkata: “Dimanfaatkan dan disedekahkan harganya.” Saya katakan: “Dijual dan disedekahkan harganya?” Dia berkata: “ya.” (hadits Ibnu Umar.Selesai. Bisa dilihat di al-Inshaf, 4/93)

As-Syaukani dalam Nailul Authar (5/153) berkata: “Mereka bersepakat bahwa dagingnya tidak dijual, begitu pula kulitnya, dan dibolehkan oleh al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan itu satu wajah bagi ulama Syafi’iyyah. Mereka berkata: dan dibelanjakan harganya (uang hasil penjualannya) sebagaimana hewan qurban dibelanjakan.” Selesai

Atas dasar ini maka tidak mengapa memberikan kulit kepada lembaga sosial yang mengurusi penjualannya dan menyedekahkan hasil penjualannya.

Ini termasuk proyek yang bermanfaat, karena kebanyakan manusia tidak memanfaatkan kulit qurban, maka menjual kulit hewan qurban dan menyedekahkan harganya bisa mewujudkan bagi kemaslahatan yang dimaksud, yaitu memberi manfaat pada fuqara, bersamaan dengan selamatnya dari larangan, yaitu larangan orang yang berkorban menukarnya dengan sesuatu.

Perlu diperhatikan: bahwa sebagian hewan kurban itu boleh diberikan kepada orang-orang kaya dalam bentuk hadiah. Kalau dia berniat memberikan kulit sebagai hadiah bagi lembaga sosial yang bertugas mengumpulkannya maka tidak masalah, kemudian jam’iyyah itu yang menjual dan bersedekah dengan uangnya dalam proyek-proyek yang dia inginkan.

Wallahu a’lam.

Ketiga:

Ada beberapa fatwa ahli ilmu lain tentang yang dibolehkan dalam menjual kulit hewan kurban:

  • Syaikh Ahmad Huthaibah dalam Syarah kitab al-Kami’ Liahkam al-Umrah wal-Hajj waz-Ziyarah, bab Ahkam al-Udhhiyyah wal Hady berkata: “Anda boleh memanfaatkan kulit ini, atau menghadiahkannya atau Anda sedekah dengannya.Maka barangsiapa diberi sedekah kulit hewan kurban ia boleh memanfatkannya hingga dengan cara dijual. Jadi, seandainya Anda sedekahkan pada masjid dari masjid-masjid yang ada yang mengumpulkan kulit kurban maka Anda boleh melakukan itu.
  • Diberitakan juga bahwa Syekh Abdussalam Bali (Mesir) dan Dr. Abdul Malik Ramadhani (Aljazair) membolehkan penerima kulit kurban untuk menjualnya.
  • Syaikh Dr. Yasir Barhami (Mesir), Beliau menjelaskan teknis penjualan kulit hewan qurban yang dibolehkan, yang dilakukan oleh panitia kurban di masjid-masjid dengan mengatakan:”Menurut saya, para pengurus kulit hewan kurban di beberapa masjid ini mengambil pernyataan perwakilan dari sejumlah fuqara` lengkap dengan nama dan orangnya, bahwa mereka akan mewakili mereka menerima kulit qurban dan menjualnya sebagai wakil mereka dan memberikan harganya kepada mereka, kemudian memberikan kepada orang-orang fakir yang telah tertentu tadi bukan yang lain.”
  • Syaikh Abdurrahman Shabir
    Syaikh Abdurrahman shabir membolehkan menjual kulit hewan qurban sebagai wakil dari si fakir, bahkan boleh tanpa izinnya berdasarkan ridha ‘urfi sebagai ganti ridha lafzhi.Tetapi beliau tidak membolehkan diwakafkan untuk masjid yang akhirnya tidak termanfaatkan atau terus dijual. Terakhir dia berkata.
  • Syaikh Abdurrahman ibn Abdillah al-‘Ajlan (Mudarrais di Haram Makki/ Masjidil Haram)
    Syaikh ‘Ajlan mendukung apa yang difatwakan oleh Syaikh Shalih al-Munajjid tentang bolehnya uang hasil menjual kulit hewan kurban untuk amal-amal sosial.Saat ditanya apa hukum menjual kulit hewan kurban dan menyedekahkan uangnya untuk fakir miskin atau untuk proyek islami semisal pemangunan masjid atau renofasinya?

    Beliau menjawab:
    “Boleh menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan uangnya atau diletakkan di amal sosial.”

Hadits-hadits lemah yang dijadikan hujjah oleh jumhur adalah:

  1. hadits Abu Sa’id, bahwa Qatadah ibn Nu’man memberitahukannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).
  2. Hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”( HR. Al-Hakim (2/389-390) dan Baihaqi (9/294).)

    Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud.

Wallahu a’lam

Dan itulah yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat….

Dan untuk anda yang akan menunaikan ibadah Qurban Idul Adha, kami Aqiqah Berkah menyediakan pemesanan hewan Qurban Sapi dan Kambing yang harganya terjangkau dan syarat hewan sesuai dengan syariat Islam.

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Informasi dan Pemesanan Aqiqah dan Qurban :

WA : +62813-3568-0602

      TELPON/SMS : 0857-4962-2504

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

-_-Aqiqah Berkah Siap membantu Anda dalam Qurban atau Aqiqah Anda-_-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *