Hukum Menjual Kulit Penyembelihan Hewan Qurban

Hukum Menjual Kulit Penyembelihan Hewan Qurban

Assalamu’alaykum Wr.Wb.

Sahabat Aqiqah Berkah dimanapun anda berada, apa kabarnya di sore hari yang cukup teduh ini ? Mimin berdoa semoga kita semua dalam keadaan sehat wal’afiat dan dalam keadaan iman dan islam yang kuat.

Amiin ya Rabb 🙂 Sahabat Aqiqah Berkah dalam kesempatan kali ini mimin ingin mengulas tentang hukum menjual kulit penyembelihan hewan qurban, berikut sajian selengkapnya.

Dalam realita sehari-hari banyak kita jumpai, masih banyak kaum muslimin yang melakukan kegiatan jual beli terhadap hasil penyembelihan hewan qurban.

Adapun hal tersebut dinilai kurang tepat menurut pandangan syariat. Adapun tuntunan yang dianjurkan tentang pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang tepat adalah sebagai berikut.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala berfirman :
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS. Al Hajj: 28).

Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu”  (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Dari dalil di atas, kita dianjurkan untuk membagikan daging qurban kepada orang yang membutuhkan (fakir atau dhuafa), adapun sebagian yang lain diperbolehkan untuk dimakan oleh seorang yang berqurban.

Adapun daging qurban sebaiknya dibagikan langsung setelah disembelih. Adapun penyimpanan terhadap daging dilakukan karena ada sebab tertentu. Selanjutnya pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang ada 2 bentuk, yaitu :

[1] Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban

Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya. Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi SAW bersabda :

Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah) (HR. Ahmad no. 16256).

Pengertian hadyu adalah binatang ternak (unta, sapi atau kambing) yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah.

[2] Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri (HR. Muslim no. 1317).

Demikianlah sahabat Aqiqh Berkah rangkuman singkat yang dapat mimin sajikan tentang hukum menjual kulit penyembelihan hewan qurban, semoga bermanfaat.

Selanjutnya bagi sahabat Aqiqah Berkah yang tahun ini berkesempatan untuk melaksanakan ibadah qurban dan sekarang membutuhkan informasi terkait harga hewan qurban 2023.

Berikut Aqiqah Berkah menyajikannya untuk saudara :

1) Sapi Jawa
– Berat : Mulai dari 300 kg
– Harga : Mulai dari Rp.22.750.000,-
2) Sapi Bali
– Berat : Mulai dari 300 kg
– Harga : Mulai dari Rp.22.750.000,-

3) Kambing Gibas
– Berat : Mulai dari 24-29 kg
– Umur : -+ 1 tahun
– Harga : Mulai dari Rp.1.900.000,-
(Untuk jenis lebih lengkap dan terupdate bisa menghubungi kontak kami)

Harga Sapi dan Kambing qurban di atas dapat Anda pesan pada Aqiqah Berkah, melalui beberapa Paket Qurban 2023 yang kami sediakan yakni sebagai berikut :

1. Paket Qurban Peduli Syar’i

Pada paket qurban peduli syar’i, kami menyediakan pemesanan hewan qurban sekaligus jasa pemotongan hewan qurban secara syar’i.

Untuk penyaluran daging qurban, Anda dapat memesan tempat yang dikehendaki atau yang diamanahkan seperti panti asuhan, pondok pesantren, dll sebagai tempat pembagian daging qurban.

Kami menerima jasa pemesanan paket qurban dari kota Anda (Jawa dan Luar Jawa).

2. Paket Qurban Mandiri Syar’i

Pada paket ini kami menyediakan jasa pemesanan hewan qurban syar’i dan untuk penyembelihannya dilakukan mandiri oleh orang yang akan berqurban.

Adapun kota yang kami sediakan untuk layanan paket qurban mandiri adalah
(a) Jombang
(b) Mojokerto
(c) Nganjuk
(d) Kediri
(e) Tulungagung
(f)  Trenggalek
(g) Blitar
(h) Ponorogo
(i)  Madiun

Silahkan bagi sahabat Aqiqah Berkah yang ingin memesan penawaran paket qurban 2023 dari kami. Karena kami Aqiqah Berkah siap menjadi mitra anda yang beramanah untuk membantu kelancaran ibadah qurban anda.

Pesan paket qurban yang anda kehendaki mulai dari sekarang, untuk mendapatkan harga yang ekonomis. Berikut kontak kami yang dapat anda hubungi.

Telp: 0857-4962-2504

HP/WA: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

~ aqiqahberkah.com : Kami Hadir Untuk Melayani~

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *