Jasa Aqiqah Bojonegoro
Assalamu’alaikum sahabat Aqiqah Bojonegoro. Gimana kabar anda semua?semoga baik dan sehat semua. Nah kini Aqiqah Berkah Hadir di kota Bojonegoro, yang akan membantu sahabat-sahabat yang berada di Bojonegoro untuk melaksanakan sunnah Rasulullah SAW yaitu Aqiqah. Sebelum kita masuk ke Jasa Aqiqah Bojonegoro lebih baiknya kita tahu dulu apa itu aqiqah?
Pengertian Ibadah Aqiqah
Dari segi bahasa ibadah sama artinya dengan taat atau kepatuhan, sedangkan dari segi istilah ibadah adalah semacam kepatuhan yang sampai pada batas penghabisan, yang bergerak dari perasaan hati untuk mengagungkan kepada yang disembah.
Menurut ahli fiqih ibadah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah dan mengharap pahala-Nya di akhirat.
Majlis Tarjih Muhammadiyah memberikan definisi tentang ibadah adalah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi segala larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya.
Dari tiga definisi tersebut, jelaslah bahwa ibadah adalah segala kegiatan yang semata-mata dikerjakan berdasarkan pada memperhambakan diri kepada Allah SWT.
Aqiqah berasal dari bahasa Arab yaitu mashdar (kata benda) dari fiil madhi dengan fiil mudhore’ yang berarti “mengaqiqahkan anak atau menyembelih kambing aqiqah”.
Menurut bahasa aqiqah artinya memotong atau memisahkan, misalnya kata “Uquq Al-Walidaini” artinya durhaka kepada kedua orang tua, karena ia memutuskan hubungan baik kepada keduanya.
Selain definisi-definisi tersebut Rasulullah SAW juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya:
Dari Samurah, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “Setiap bayi tergadai pada aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu diberi nama dan dicukurlah rambutnya”. (HR. Turmudhi).
Hadist ini mengisyaratkan sebuah pengertian aqiqah secara jelas, yaitu binatang yang disembelih sebagai tebusan bagi tergadainya kesejatian hubungan batin antara orang tua dengan anak.
Dan penyembelihannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak bersamaan dengan mencukur rambut kepalanya serta memberikan nama baginya.
Dari beberapa definisi di atas makna aqiqah dapat disederhanakan sebagai berikut:
Aqiqah adalah suatu rangkaian kegiatan merayakan kelahiran anak dengan menyembelih binatang yang dilakukan pada hari ketujuh, lalu dagingnya disedekahkan pada fakir miskin bersamaan dengan mencukur rambut kepala anak serta memberikan nama anak.
Dengan demikian apabila dilihat dari kegiatannya, aqiqah meliputi tiga kegiatan yaitu:
a. Mencukur rambut kepala anak
b. Memberi nama anak
c. Menyembelih binatang (kambing, domba, sapi atau unta) yang kemudian dinamakan binatang aqiqah.
Jadi pengertian ibadah aqiqah yaitu melaksanakan perintah Allah SWT berupa menyembelih binatang pada hari ketujuh kelahiran anak bersamaan dengan mencukur rambut kepalanya dan memberi nama baginya.
Hukum Aqiqah
Ulama berbeda pendapat tentang status hukum aqiqah. Menurut Daud Adz-Dzahiri dan pengikutnya aqiqah anak hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah.
Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa hukum aqiqah adalah ibadah artinya tidak wajib dan tidak sunnah.
Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya Minhajul Muslim, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, yaitu bagi orang tua anak yang dilahirkan.
Perbedaan itu terjadi karena berbeda dalam menginterpretasikan makna dan maksud hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Samurah yang tersebut di atas.
Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata; “anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya”, dalam hadist tersebut ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan, jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya.
Dalam kitab-kitab fiqh Syafi’i selalu dinyatakan bahwa hukum aqiqah adalah mustahab (sunnah).
Maksudnya bagi orang tua muslim, khususnya bagi yang mampu, bahwa mengaqiqahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai oleh Allah SWT dan sangat baik, yang hal ini juga membuktikan rasa cinta kasih mereka terhadap anak-anaknya.
Dan dengan mengaqiqahkan anak-anaknya ini, mereka akan mendapatkan pahala dari sisi Allah SWT.
Dasar hukum aqiqah
Dasar hukum disyari’atkannya aqiqah adalah adanya beberapa hadist yang menerangkan tentang aqiqah. Di antaranya adalah hadist yang diriwayatkan dari sahabat Samurah yang telah diterangkan di muka.
Hadist tersebut merupakan hadits yang paling shahih yang menerangkan tentang aqiqah karena diriwayatkan oleh lima ahli hadist, yaitu Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud dan Imam At Turmudzi. Sehingga sangat wajar jika hal ini akhirnya dijadikan dasar hukum bagi kesunnahan aqiqah.
Selain hadist yang diriwayatkan Samurah ada pula dua hadist yang menggunakan kalimat perintah beraqiqah, kedua hadist tersebut yaitu:
- Hadist yang diriwayatkan dari Salman Bin Amir Adh-Dhabi bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Salman Bin Amir Adh-Dhabi berkata: “Rasulullah SAW bersabda: Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diaqiqahi maka tumpahkanlah darah untuknya (dengan menyembelih binatang aqiqah) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambut kepalanya).” (HR. Abu Dawud) - Hadits Aisyah r.a. (istri rasulullah SAW) yang menyatakan:
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Turmudzi)
Kedua hadits di atas sama-sama mengandung perintah untuk beraqiqah. Secara sepintas, jika dipahami keduanya dapat menujukkan hukumnya wajib beraqiqah, sebab menurut kaidah ushul fiqh perintah itu menunjukkan adanya hukum yang wajib.
Namun demikian, perlu disadari bahwa perintah yang menunjukkan hukum wajib adalah perintah yang mutlak tanpa adanya qarinah.
Padahal jika dicermati lebih lanjut, perintah aqiqah dalam hadits di atas mengandung qarinah berupa kemampuan si orang tua, yaitu kemampuan untuk menyediakan dua ekor kambing jika anaknya lak-laki atau seekor jika anaknya perempuan, jika orang tua mampu menyediakan, maka dia harus beraqiqah. Tapi jika dia tidak mampu tidak ada alasan untuk mewajibkannya.
Dengan demikian, akan lebih tepat apabila kita katakan bahwa perintah aqiqah dalam hadist di atas bukan menujukkan hukum wajib, tetapi menunjukkan hukum sunnah, atau perintah anjuran bukan perintah mewajibkan.
Berdasarkan keterangan di atas, kiranya jelas bahwa hukum mengaqiqahkan anak adalah sunnah dan dianjurkan. Ini menurut kebanyakan imam dan ahli fiqh.
Maksudnya meskipun Rasulullah SAW tidak menggolongkannya ke dalam perintah yang diwajibkan, namun beliau senantisa melaksanakannya. Tidak pernah mengabaikannya, ataupun hanya beliau lakukan sesekali secara berkala.
Jenis dan Jumlah Binatang Aqiqah
Berdasarkan keterangan beberapa hadist yang kita pelajari, sepintas telah dapat kita pahami bahwa jenis binatang aqiqah adalah kambing dan jumlah masing-masing dua ekor untuk bayi laki-laki dan seekor untuk bayi perempuan.
Namun demikian, agar pemahaman kita lebih jelas, perlulah kiranya kita ketahui lebih jauh tentang jenis, jumlah dan syarat binatang aqiqah dalam pembahasan berikut ini:
a. Jenis Binatang Aqiqah
Perlu kita ketahui bahwa jenis binatang aqiqah ini tidak luput dari perbedaan pendapat para ulama.
Kita maklum adanya perbedaan ini kadang-kadang membingungkan bagi kaum awam, tetapi jika kita sadari lebih jauh, perbedaan itu justru memberikan jalan kemudahan tersendiri, terutama jika kita sadar bahwa pemikiran dan keyakinan kita sendiri pada dasarnya memiliki perbedaan yang sangat komplek.
Pada dasarnya aqiqah memiliki banyak kesamaan dengan qurban termasuk di dalamnya kesamaan dalam hal jenis binatangnya.
Maka sebagaimana halnya jenis binatang yang digunakan untuk keperluan qurban jenis binatang yang digunakan untuk keperluan aqiqah biasanya memilih di antara empat jenis, yaitu:
- Kambing
Jenis kambing inilah yang banyak disinggung dalam beberapa hadist. Menurut sebagian pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i, beraqiqah menggunakan kambing akan lebih afdhal dibanding dengan binatang yang lain. - Domba
Jenis ini pernah dipergunakan oleh baginda Rasulullah SAW, ketika mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain. - Sapi
Dalam beberapa pengertian tidak ditegaskan bahwa aqiqah harus menggunakan kambing. Namun jika dikiaskan dengan qurban, maka aqiqah pun boleh menggunakan binatang lain semisal sapi. - Unta
Bagi orang tua yang tergolong berekonomi tinggi, maka disunnahkan untuk menggunakan jenis binatang yang harganya lebih tinggi semisal unta.
Demikian itu, jenis-jenis binatang yang dapat dipergunakan untuk keperluan aqiqah.
Dengan mengetahui jenis-jenisnya, orang tua dapat memilih jenis binatang mana yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
b. Jumlah Binatang Aqiqah
Tentang jumlah binatang yang ditetapkan untuk pelaksanaan aqiqah ini ada beberapa pendapat:
- Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelih satu ekor kambing.
Pendapat ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang artinya :
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Turmudzi)Jumhur ulama berpendapat bahwa anak perempuan diaqiqahi setengah dari anak laki-laki. Maksudnya apabila anak perempuan satu maka untuk anak laki-laki dua.
- Ada yang boleh mengaqiqahi anak laki-laki dengan satu kambing. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang artinya:
“Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain bin Ali masing-masing seekor domba (kambing kibas).” (HR. Abu Dawud)
Demikian halnya dengan pendapat imam mazdhab yang empat. Di antara mereka juga ada ketidaksamaan jumlah binatang aqiqah.
Tiga orang imam yaitu Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad bin Hambali menyatakan bahwa “aqiqah ialah menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan, dilakukan pada hari yang ketujuh dari kelahirannya”.
Sementara imam Malik bin Annas menyatakan baik untuk lelaki maupun perempuan disembelih seekor saja.
Berdasarkan keterangan hadist dan pendapat imam madhab tersebut, maka dapat kita ambil pemahaman bahwa khusus bagi orang tua yang kurang mampu, mereka bisa mengaqiqahkan anak laki-lakinya hanya dengan seekor kambing.
Hal ini tidak akan mengurangi nilai aqiqah, asal kita jujur dan tidak berpura-pura tidak mampu.
Nah itulah mungkin yang dapat kami sampaikan mengenai aqiqah, hukum aqiqah dan jenis hewan aqiqah. Semoga ulasan di atas tersebut dapat bermanfaat bagi anda dan bisa jadi pandangan anda untuk melaksanakan aqiqah. Amiiinnnn…
Selanjutnya pembahasan sesuai dengan topik utama yaitu jasa aqiqah bojonegoro. Yuk lanjut membacanya sahabat-sahabat aqiqah bojonegoro…
Pasti kalian udah taukan.. di indonesia ini banyak sekali layanan aqiqah, jasa aqiqah, dan sejenisnya.
Nah.. di Jasa Aqiqah Bojonegoro ini menyediakan paket aqiqah bojonegoro yang murah, praktis dan mudah yang berbeda dengan layanan atau jasa aqiqah lainnya.
Kambing aqiqah yang berkualitas di ambil dari peternakan sendiri dan pastinya kambing yang terbaik memenuhi syar’i.
Alasan Aqiqah Lewat Jasa Aqiqah Bojonegoro?
Jasa Aqiqah Bojonegoro merupakan sebuah unit usaha yang digagas oleh badan wakaf peduli dhuafa.
Di nganjuk dan kediri badan wakaf peduli dhuafa merupakan sebuah lembaga visioner dan inspirator kemandirian, dimana karyawan yang tergabung dalam lembaga ini berkomitmen untuk mentasrufkan dana ZISWAF-nya 100% kepada orang-orang yang membutuhkan.
Gaji karyawan akan diambilkan dari unit usaha yang demikiannya, diantaranya peternakan sapi,cetering aqiqah, pengelolaan hewan qurban.
Jenis Paket Aqiqah yang ada di Aqiqah Berkah Bojonegoro sebagai berikut :
1. Paket Aqiqah Mandiri
- Dikirim ke rumah Sohibul Aqiqah.
- Wilayah Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Madiun, Ponorogo, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.
- Pilihan menu Sate, Gule, Rendang, Daging Lapis, Krengseng, Dendeng Ragi, Kambing Guling, dan menu lainnya.
2. Paket Aqiqah Peduli (Tebar Aqiqah Berkah)
- Dikemas dalam benttuk walimatul aqiqah.
- Masakan di antar ke panti asuhan, masyarakat yang membutuhkan, pondok pesantren, desa binaan lengkap dengan nasi, kerupuk, buah dan air mineral.
- Shohibul aqiqah akan mendapatkan foto hewan aqiqah. Ucapan terima kasih dari wakil penerima aqiqah, laporan dan dokumentasi pelaksanaan aqiqah.
Jika anda akan melakukan aqiqah, segera hubungi kami. Kami akan membantu pelaksanaan aqiqah anda. Kami akan melayani anda semaksimal mungkin. Kepuasan anda prioritas kami.
Untuk Informasi dan Pemesanan bisa Menghubungi :
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun
_-_Aqiqah Berkah Siap Membantu Pelaksanaan Aqiqah Anda_-_