Sejarah adanya perintah untuk berqurban diawali dari kisah Nabi Ibrahim dan putranya yakni Ismail. Qurban berasal dari bahasa arab yaitu “Qurban” yang berarti dekat.
Didalam islam qurban disebut dengan al-uddhiyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi, kerbau, kambing dan domba yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
Qurban diperingati dan dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dalam penanggalan Islam, yakni tanggal 10 (hari nahar), tanggal 11, 12, dan 13 (hari tasyrik) yang bertepatan dengan Hari Raya IdulAdha. Pada hakikatnya qurban adalah menyembelih hewan ternak seperti kambing, spai, unta, dan domba (biri-biri).
Di dalam Al – Qur’anul Karim telah disebutkan bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah Allah SWT dan bertepatan saat Nabi Ibrhaim akan menyembelih putranya yakni Ismail.
Kemudian saat itu juga Allah menggantinya dengan domba. Berikut ini adalah cuplikan surat Ash-Shaffaat ayat 102-107 yang menceritakan mengenai perintah berqurban :
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu.
Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia:
“Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Ash Shaaffaat: 102-107).
Umat Islam yang mampu untuk melaksanakan qurban diwajibkan untuk turut serta berqurban saat Idul Adha tiba. Daging sembelihan hewan qurban dalam membaginya harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berhutang
- Qurban harus binatang ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing dan domba
- Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, telinga dan ekor utuh
- Hewan qurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih. Sapi / kerbau berumur 2 tahun, domba / kambing berumur lebih dari 1 tahun
- Orang yang melakukan qurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, berakal
- Daging hewan qurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan olehh yang berqurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain
Di Indonesia, sebagian besar orang berqurban memilih berqurban dengan hewan ternak sapi atau kambing. Karena kedua binatang ini yang menjadi hewan ternak mayoritas masyarakat di Indonesia.
Harga jual kambing maupun sapi akan melambung tinggi ketika mendekati musim qurban tiba. Tahun 2025 ini, Aqiqah Berkah yang berkantor pusat di Jl. Raya Baron Timur, Baron, Nganjuk siap melayani jual kambinhg qurban dengan harga relatif murah.
Kambing atau sapi yang akan dijadikan sembelihan qurban juga disediakan secara selektif agar sesuai dengan tuntunan dan syariat Islam.
Kambing yang dipilih untuk qurban tidak hanya memiliki berat rata-rata siap disembelih saja, namun juga harus memperhatikan kesehatan hewan ternak tersebut. Harga jual kambing qurban tahun ini dapat diprediksi menduduki harga Rp.1.900.000 per ekor dengan berat dari 20-25 kg.
Bagi anda yang membutuhkan kambing qurban, anda dapat segera memesan hewan qurban maupun aqiqah di nomor berikut :
SMS : 0857 4962 2504
Whatsapp : +6281 335 680 602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun