Kambing Qurban Jogjakarta

Kambing Qurban Jogjakarta

Assalamu’alaikum semuanya, Nah kali ini kami mau mengulas mengenai Kambing Qurban Jogja. Kalau bahas masalah jual kambing sih, Aqiqah Berkah pati solusinya. tapi sebelumnya kita ulas dulu Ibadah Kurban Kolektif terlebih dahulu. yukkk di baca sahabat…

Ibadah Qurban Kolektif

Maksud dari pelaksanaan ibadah Qurban secara kolektif adalah secara bersama atau gabungan. Maksudnya adalah secara bersama-sama dalam penyembelihan seekor hewan kurban.

Dalam praktiknya ada tiga bentuk pelaksanaan ibadah qurban yang dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif:

  1. Seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pelaksanaan ibadah kurban untuk tujuh orang.
  2. Seekor kambing, domba, atau biri-biri sebagai qurban patungan dari sekian banyak orang tanpa ada batasan jumlah mereka.
  3. Arisan qurban ialah  pengumpulan sejumlah uang oleh sekelompok orang setiap jangka waktu tertentu, kemudian dilakukan penarikan undian untuk menentukan giliran siapa yang berhak melaksanakan ibadah kurban pada tahun itu.Adapun bagi mereka yang belum mendapatkan giliran pada tahun tersebut, akan mendapatkan giliran sesuai dengan penarikan undian pada tahun-tahun berikutnya.

    Misalnya ada sepuluh orang sepakat untuk melaksankan arisan kurban. Setiap tahunnya mereka dengan seekor kambing. Masing-masing dari mereka menanggung sepersepuluh dari harga kambing tersebut.

    Arisan ini berlangsung terus sampai seluruh peserta mendapatkan gilirannya.

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang yang berqurban dalam seekor hewan qurban.

  • 1. Syafi’iyah dan Abû Hanîfah dan suatu kelompok membolehkan menyembelih sapi dan unta untuk qurban tujuh orang.Abû Hanîfah membolehkan tujuh orang secara bersama berqurban (sapi atau unta) dengan syarat mereka semuanya haruslah dengan niat yang sama, untuk mendekatkan diri kepada Allah.
  • Malikiyah tidak membolehkan berserikatnya dua orang atau lebih dalam hal nilai atau harga seekor hewan Qurban.Sebab perbedaan mereka dalah perbedaan masalah: ashl dan qiyas yang di lakukan atas dalil tentang al-hadyu. Ashl dalam hal ini adalah seekor hewan qurban itu hanya mencukupi bagi seorang saja, oleh sebab itu disepakati di kalangan ulama akan larangan berqurban biri-biri dan sejenisnya untuk kurban lebih dari satu orang.

Adapun dalil masalah al-hadyu yang diqiyaskan kepada masalah ini antara lain: Hadis nabi dari Jabir ia berkata,”kami melaksanakan haji Tamattu’bersama Nabi saw maka kami menyembelih sapi untuk tujuh orang berkongsi dalam hal ini.”(Nasa’i).

Dari Jabir ia berkata,”Kami berqurban di Hudaibiyah bersana Nabi saw, seekor unta itu sebagai qurban untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (Ibn Majah).

Dan hadis Ibn Abbas yang menerang kan seseorang yang tidak menemukan seekor unta, boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing.

Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya nabi saw didatangi seorang laki-lai, maka ia berkata,”Aku hendak berqurban dengan seekor unta, aku adalah seorang yang ber ada, tapi au tidak memperolehnya (unta) untuk dibeli, maka ia diperintahkan Nabi saw membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.” (Ibn Majah)

Jadi pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif bentuk yang pertama; yakni seekor unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang adalah dibolehkan berdasarkan analogi yang dilakukan para ulama terhadap hadis-hadis nabi di atas.

Berqurban dengan Seekor Kambing, Biri­biri, atau Domba Secara Kolektif

Ijma’ ulama bahwa seekor kambing, domba, atau memadai untuk kurban satu orang. Sehingga tidak memadai berqurban secara kolektif dengannya. Kecuali pendapat Malikiyah.

Bahwa menurut Malikiyah memadai seseorang itu berqurban dengan seekor hewan kurban untuknya dan ke luarganya.

Pengertian seeorang berkurban untuk diri dan keluarganya menurut Malikiyah adalah tidak dalam pengertian pemilikan dan harga, tapi dari segi ganjaran (pahala).

Dengan pengertian bahwa seseorang yang berkurban meniatkan hewan kurban itu (sebelum disembelih) sebagai ibadah bagi orang tersebut dan keluarganya, sekalipun jumlah mereka lebih dari tujuh orang dengan syarat:

  1. Mereka tinggal dalam satu rumah, syarat ini jika anggota keluarganya itu tidak wajib ia tanggung nafkahnya (sunat saja), jika mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya maka syarat ini tidak
    diperlukan.
  2. Ada ikatan kekerabatan.
  3. Menafkahi mereka secara wajib ataupun sunah, anjuran untuk berbuat baik.

Hadis Nabi yang menerangkan bahwa hal demikian dipraktikkan oleh para sahabatnya, antara lain:

Dari Atha ibn Yasar ia berkata, Aku bertanya pada Abu Ayyub an-Anshari bagai mana pelaksanaan ibadah kurban bada masa Nabi saw?” Ia berkata, “adalah seorang sahabat pada masa itu berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarganya.

Maka mereka memakannya dan member makan (pada orang yang membutuhkannya), sehingga manusia menyemarakkannya sebagaimana yang engkau lihat.” (Ibn Majah dan Tirmizi, ia menyatakan hadis ini shahih).

Pendapat senada juga diungkap kan oleh Yusuf al-Qardhawi bahwa seekor kambing boleh diperuntukkan untuk ibadah qurban seseorang.

Maksud dengan seseorang di sini adalah seseorang dan keluarganya sebagaimana sabda Rasul ketika menyembelih hewan qurban, ia bersabda,” Ini dari Muhammad dan keluarganya”.

Hadis-hadis di atas menjadi dalil bagi mereka yang menyatakan kebolehan berkurban seekor kambing, domba, atau biri-biri untuk orang yang berqurban dan keluarganya dengan syarat seperti penjelasan Malikiyah bahwa pelaksanaan ibadah qurban kolektif dalam hal ini dalam pengertian dalam pahalanya tidak dalam hal harga atau ke pemilikannya.

Dari uraian sebelumnya disimpulkan bahwa tidak memadai berkurban dengan domba, kambing, dan biri-biri secara kolektif dalam hal harga atau nilainya.

Pertanyaan terakhir yang mesti dijawab adalah bagaimanakah hukumnya pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif dengan bentuk ketiga atau secara arisan kurban yang tidak dibatasi jumlah pesertanya?

Menurut penulis, antara arisan kurban dan pelaksanaan kurban kolektif memiliki beberapa perbedaan:

  • Dari segi jumlah pesertanya
    Arisan kurban telah ditentukan jumlah pesertanya, sedangkan pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif (yang di per bolehkan di kalangan Malikiyah) tidak ada batasan jumlahnya.
  • Dari segi nilai atau harga yang harus dibayar
    Dalam pelaksanaan ibadah kurban kolektif yang tidak ada batasan jumlah pesertanya, tidak ditentukan nominal yang harus dibayarkan oleh masing-masingnya.Karena pada hakikatnya nilai atau harga hewan kurban itu ditanggung oleh satu orang.

    Dan dalam pelaksanaannya diniatkan untuk ibadah bagi yang bersangkutan dan keluarganya. Sedangkan pada arisan qurban jumlah yang harus dibayarkan telah ditentukan.

Dengan perbedaan karateristik antara keduanya, hal tersebut berdampak pada tinjauan hukum terhadap keduanya.

Ada dua alternatif tinjauan hukum terhadap pelaksanaan arisan kurban ini:

  • Mereka yang melaksanakan arisan qurban, pada akhirnya (setelah pelaksanaan ibadah qurban itu dilaksanakan ke seluruhan putaran arisannya) pada hakikatnya telah membayar penuh hewan qurbannya tersebut.Namun mereka berserikat atas nilai atau harga hewan qurban yang dilaksanakan ter sebut.

    Maka siapa di antara peserta arisan qurban tersebut yang mendapat giliran terakhir pada dasarnya bahwa ia telah membayar penuh kewajibannya untuk seekor hewan kurban walaupun secara menyicil.

    Adapapun yang mendapat giliran awal sampai pada yang sebelum akhir, tidaklah memadai ibadah qurban yang dilaksanakannya karena berserikat atas nilai atau harga hewan qurban.

  • Ditinjau dari segi kemampuan seolah pensyariatan ibadah kurban itu adalah bagi mereka yang mampu.Hanabilah menyatakan bahwa ibadah kurban itu disyariatkan bagi orang yang mungkin memperoleh harga hewan kurban tersebut sekalipun dengan jalan ber hutang apa bila ia tidak sanggup membayarnya secara tunai.

    Kaitan nya dengan arisan kurban, jadi jika menggunakan pendapat mazhab Hanbali, maka sah ibadah kurban yang dilaksanakan secara arisan kurban; dengan pengertian setiap mereka berhutang untuk memenuhi kewajibannya terhadap yang lain.

Belakangan ini di berbagai instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan sering ditemui praktik pelaksanaan ibadah kurban kolektif.

Ibadah kurban kolektif ini mengambil bentuk bahwa masing-masing dari mereka yang berpartisipasi dalam kegiatan ini menyumbangkan sejumlah uang yang besaran/nominalnya tidak di tentukan.

Hasil pengolektifan ini lalu dibelikan hewan kurban (hewan tersebut lalu disembelih dan dibagi-bagikan kepada orang yang berhak menerimanya pada saat pelaksanaan ibadah kurban).

Masing-masing pesertanya belumlah dapat dikategorikan sebagai orang yang melaksanakan ibadah kurban, tetapi itu dikategorikan sebagai sedekah biasa yang mengajarkan nilai-nilai kepedulian sosial bagi sesama.

Untuk Informasi Lebih lanjut Hubungi Kami :
WA : +6281335680602
TELPON/SMS : 085749622504

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

Hewan atau Kambing bisa dipilih di kandang kami dan Gratis titip hewan qurban sebelum di antar.

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Kambing Qurban

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

-_-Aqiqah Berkah Siap membantu Anda dalam Qurban atau Aqiqah Anda-_-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *