Ketentuan Aqiqah
Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, “Setiap anak tertuntut dengan Aqiqah-nya’.
Ada Hadits lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing’. Status hukum Aqiqah adalah sunnah.
Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas.
Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama.
Dan seandainya Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut. Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum Aqiqah adalah wajib.
Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi’ artinya (setiap anak tertuntut dengan Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-Aqiqah-i.
Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa Aqiqah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah Aqiqah tersebut.
Mengenai kapan Aqiqah Anak dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, “Seorang anak tertahan hingga ia di-Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu”.
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut.
Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan Aqiqah anak perempuan.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa Aqiqah anak laki-laki sama dengan Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing.
Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein ‘“keduanya adalah cucu beliau saw’” dengan 1 ekor kambing.
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk Aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu A’lam.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara Aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, maka bisa kita jawab, bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas.
Barangkali juga kita bisa mengambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga. Wallahu A’lam.
Dalam penyembelihan Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan Aqiqah tersebut, dengan hikmah tafa’ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut.
Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah.
Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti qurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang.
Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa Aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah SAW.
Ada perbedaan lain antara Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang.
Kita dapat mengambil hikmah syariat Aqiqah. Yakni, dengan Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT.
Dengan Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam.
Ketika menyembelih diniatkan untuk meng-aqiqahi bayi tadi dengan menyebutkan namanya dan nama bapaknya. Bumbu masakannya lebih dimaniskan, tujuannya agar akhlaknya nantipun juga manis, disamping memang kesukaan Rasulullah adalah masakan manis dan madu.
Cukur Rambut, Pemberian Nama, Tahnik Setelah Aqiqah
Urutannya adalah aqiqah, kemudian cukur rambut, dan memberi nama. Boleh saja dinamai pada hari pertama, bila tidak berniat aqiqah.(baca juga Ajaran Islam Menyambut Kelahiran Bayi).
Bila diadakan aqiqah, maka nama diberika dan disebutkan pada saat acara tersebut diselenggarakan. Nama yang akan diberikan diusahakan sebagus mungkin. Rasulullah SAW bersabda, “nanti pada saat qiamat, kalian akan dipanggil sesuai nama kalian dan bapak kalian, karena itu baguskanlah namamu”.
Pencukuran rambut dilakukan setelah pemotongan kambing, sebagaimana pada haji, tahallul dilakukan setelah qurban. Rambut yang dipotong tadi dikumpulkan, ditimbang, dan beratnya dikonversikan ke emas atau perak.
Rasulullah SAW memerintahkan Sayyidah Fathimah untuk menimbang rambut Sayyidina Husein dan bershadaqah emas seberat rambut itu. Juga memberikan hadiah khusus (paha/kaki kambing) ke bidan yang menolong kelahirannya.
Setelah itu dilanjutkan dengan tahnik yaitu memasukkan sesuatu yang manis ke mulut bayi.. Para shahabat punya kebiasaan, bila bayinya telah lahir, mereka langsung membawanya ke hadapan Rasulullah SAW.
Selanjutnya beliau menyuruh untuk mengambil kurma, kemudian mengunyahnya, hingga halus, lalu mengambilnya sedikit (dari dalam mulut beliau), dan menyuapkannya ke mulut bayi, dengan cara menyentuhkannya di langit-langit mulut bayi yang akan “otomatis” menghisapnya.
Di sini akan masuk 2 hal, yakni glukosa (karbohidrat) untuk kekuatan fisik dan ludah Rasulullah SAW yang membawa berkah. Sunnah ini dilanjutkan oleh ummat Islam, dengan mentahnikkan bayinya kepada para ulama, dengan sabda Nabi “Al-Ulamau waratsatul Ambiya’”, ulama itu pewaris para Nabi. Bila tak ditemui ulama (kaum shalihin) laki-laki maka perempuanpun tidak ada masalah.
Dan untuk ayah bunda yang akan melaksanakan aqiqah putra putrinya silahkan hubungi Aqiqah Berkah, karena di Aqiqah Berkah menyediakan jasa layanan dan penyaluran aqiqah yang murah, mudah dan amanah.
Dengan berbagai macam menu masakan aqiqah dan catering yang enak, lezat dan tidak bau prengus serta pemilihan kambing yang sehat dan sesuai dengan syariat islam.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:
Telp: 0857 4962 2504
HP/WA: 0813 3568 0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun