Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sehingga bagi seorang muslim sudah seharusnya kita untuk mengetahuinya agar amalan ibadah kita berada di atas ilmu dalam melaksanakan amalan tersebut.
Mengingat sekarang kita berada dalam masa menyongsong idul qurban 2025, kita harus semangat untuk merefresh kembali wawasan yang berkaitan dengan idul qurban.
Selanjutnya berikut mimin sajikan ulasan mengenai ketentuan hukum qurban secara ringkas dan informasi mengenai qurban 2025.
1. Hukum waktu berqurban
a) Awal qurban
Bahwa nabi Muhammad SAW berqurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah shalat Ied.
Rosulullah mengabarkan bahwasanya, “Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya” HR.Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin azib.
b) Akhir qurban
Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Rosulullah SAW (bahwa) beliau bersabda, “Setiap hari Tasyriq ada sembelihan” (HR. Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118).
2. Hukum ketentuan hewan qurban
a) Cukup umur
Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba.
Mujasyi bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing”.
Selanjutnya pengertian Jadza’ dan Tsaniyya dijelaskan dalam Fathul Bari (10/5) yakni : Jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak.
b) Tidak memiliki aib (cacat)
(1) Hewan kurban yang sehat. “Rosulullah SAW memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya” (HR. Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa’i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu ‘anhu dengan isnad yang hasan.
(2) Hewan qurban tidak cacat. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa’ ataupun kharqa’ semua itu telah pasti larangannya” (HR. Ahmad (1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa’i (7/216) Ibnu Majah (3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali ra.
(3) Domba jantan di kebiri
Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya’la (1792) dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam ” Majma’uz Zawaid” (4/22).
(4) Jumlah hewan qurban
Kambing qurban:
Termasuk petunjuk Rosulullah SAW bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : “Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah SAW ?” Ia menjawab : “Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain” (HR. At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan).
Unta atau Sapi qurban :
Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam “Shahihnya” (350) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang”.
(5) Hewan qurban yang diutamakan
Sebagaimana dalam hadits Aisyah bahwa, “Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR.Muslim (1967) dan Abu Daud (2792).
Demikianlah rangkuman singkat mengenai beberapa ketentuan hukum qurban [1]. Semoga memberikan manfaat untuk sahabat Aqiqah Berkah sekalian untuk menyambut moment idul adha 2025. Amiiin ya Rabb..
Berikut ini mimin sajikan juga mengenai informasi layanan pemesanan hewan qurban 2025.
Bagi sahabat Aqiqah Berkah yang tengah mempersiapkan qurban 2025. Aqiqah Berkah saat ini menawarkan jasa paket qurban. Adapun paket qurban yang kami sediakan terdiri dari 2 macam paket yaitu :
1. Paket Qurban Mandiri Syar’i
Pada paket ini kami menyediakan jasa pemesanan hewan qurban syar’i dan untuk penyembelihannya dilakukan mandiri oleh orang yang akan berqurban. Adapun jenis hewan qurban yang kami sediakan (ready stock) adalah :
a. sapi qurban
– Jenis : Sapi Jawa dan Sapi Bali
– Berat : Mulai dari 300 kg
– Harga : Mulai dari Rp.22.750.000,-
b. kambing qurban
– Jenis : Kambing / Domba Gibas
– Berat : Mulai dari 24-29 kg
– Umur : +- 1 tahun
– Harga : Mulai dari Rp.1.900.000,-
(Untuk jenis lebih lengkap dan terupdate bisa menghubungi kontak kami)Adapun area yang dapat kami sediakan untuk Paket Qurban Mandiri Syar’i adalah sebagai berikut :
(a) Jombang
(b) Mojokerto
(c) Nganjuk
(d) Kediri
(e) Tulungagung
(f) Trenggalek
(g) Blitar
(h) Ponorogo
(i) Madiun
2. Paket Qurban Peduli Syar’i
Pada paket qurban peduli syar’i, kami menyediakan pemesanan hewan qurban sekaligus jasa pemotongan hewan qurban secara syar’i.
Untuk penyaluran daging qurban, Anda dapat memesan tempat yang dikehendaki atau yang diamanahkan seperti panti asuhan, pondok pesantren, dll sebagai tempat pembagian daging qurban. Kami menerima jasa pemesanan dari seluruh kota di Indonesia.
CARA PEMESANAN PAKET QURBAN MANDIRI DAN PEDULI (SYAR’I) :
1. Silahkan telepon kami, kami akan berikan informasi detail
2. Atau informasikan kepada kami melalui sms dan email
SMS : 0857 4962 2504
Whatsapp : +6281 335 680 602
3. Transfer dana untuk qurban ke No.Rekening lembaga (a.n Aqiqah Berkah)
4. Konfirmasikan kepada kami bila sudah ditransfer
5. Pelaksanaan layanan :
a) Qurban Mandiri Syar’i
Pengiriman hewan qurban dan pelunasan pembayaran hewan qurban
b) Qurban Peduli Syar’i
Penyembelihan qurban dilaksanakan pada hari raya qurban
6. H+7 dari pelaksanaan qurban, laporan kami kirim via pos ke alamat yang ditentukan (untuk Paket Qurban Peduli Syar’i)
7. Konfirmasi apabila laporan sudah sampai atau belum sampai (untuk Paket Qurban Peduli Syar’i)
Silahkan bagi sahabat Aqiqah Berkah yang ingin memesan penawaran paket qurban 2025 dari kami. Karena kami Aqiqah Berkah siap menjadi mitra anda yang beramanah untuk membantu kelancaran ibadah qurban anda.
Berikut kontak kami yang dapat anda hubungi.
SMS : 0857 4962 2504
Whatsapp : +6281 335 680 602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur