Qurban dan Aqiqah
Qurban
Pengertian Qurban
Qurban adalah binatang yang disembelih pada hari raya haji dan tiga hari sesudahnya (tanggal 11 sampai 13), dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum Qurban
Berqurban dengan menyembelih binatang-binatang , hukumnya sunat muakkad. Namun kalau dinazarkan hukumnya menjadi wajib dilaksanakan.
Keutamaan Qurban
Setiap ajaran islam sudah tentu mengandung faedah dan hikmah (rahasia) yang bermanfaat bagi manusia. Berkurban mengandung keutamaan sebagai berikut.
- Semangat Pengurbanan
Dengan semangat berqurban akan tercapai cita-cita dan diraih kemajuan di segala bidang.Umpamanya kalau suatu masyarakat menghadapi pembangunan masjid atau sekolah, kemudian tidak ada yang mau berqurban untuk pembangunannya, niscaya masjid atau sekolah itu tidak akan terwujud.Maka di sinilah tampak berbagai bidang pengurbanan harus dilakukan dengan pikirannya, hartanya, maupun tenaganya sehingga selalu dilatih semangat berqurban.
- Ketaatan
Taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya merupakan perwujudan dari pengabdian kepada Allah SWT, di antaranya melakukan ibadah qurban. Jadi, dalam berkurban terkandung nilai ketaatan yang amat tinggi. - Tercapai Tujuan
Dengan berkurban yang berarti melepaskan atau membelanjakan sesuatu yang berharga, dapat dicapai suatu tujuan yang lebih berharga daripada sesuatu yang dikurbankan.Dalam hidup kita banyak sekali tujuan-tujuan yang harus dicapai, dengan pengurbanan itulah diharapkan akan meraih tujuannya.
- Syarat-Syarat Berkurban
Persyaratan berkurban itu sebagai berikut.
• Orang yang berkurban beragama islam.
• Qurban dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.
• Waktu pemotongannya pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat sunnah Idul Adha sampai habis waktu ashar.
• Tanggal 13 Dzulhijjah.
• Unta telah berumur 5 tahun. Sapi, kerbau sudah berumur 2 tahun.
• Kambing sudah berumur 2 tahun.
• Biri-biri, sudah berumur 1 tahun atau sudah tanggal giginya.Utamanya, berqurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat. Tidak cukup berqurban dengan binatang yang sifatnya sebagai berikut :
– Jelas-jelas sakit
– Sangat kurus
– Sebelah matanya tidak berfungsi
– Pincang
– Seekor kambing atau domba untuk satu orang dan seekor unta, lembu atau kerbau untuk tujuh orang
Aqiqah
Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak paa hari ketujuh dari kari kelahiran anak.
Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah menurut syariat adalah sunnah bagi orang yang berkewajiban menanggung belanja anak tersebut. Bayi yang merupakan anak yang tergadai dan harus ditebus dengan aqiqah.
Syarat-Syarat Aqiqah
Syarat Aqiqah adalah sebagai berikut.
- Kulaitas binatang yang dipakai aqiqah sama dengan kualitas pada binatang qurban.
- Untuk seorang bayi diqurbankan seekor kambing, baik seorang bayi laki-laki, maupun seorang bayi perempuan. Ketika cucu Rasulullah Hasan dan Husain lahir, beliau memberi aqiqah kepada masing-masing dengan seekor kambing.Namun Rasulullah SAW., menganjurkan bahwa untuk seorang bayi laki-laki aqiqahnya dengan dua ekor kambing dan untuk seorang bayi laki-laki aqiqahnya dengan dua ekor kambing dan untuk seorang bayi perempuan cukup seekor kambing saja.
Cara Melaksanakan Aqiqah
Waktu memotong kambing aqiqah ialah sejak anak itu lahir (sebaiknya pada hari yang ketujuh dari kelahirannya), sampai tidak terbatas waktunya.
Tetapi bila anak itu sudah baligh, sedang aqiqah belum dilaksanakan, ia bisa mengaqiqahkan diri sendiri. Artinya dia sendiri bisa membiayai aqiqahnya sendiri. Nabi pernah mengaqiqahkan diri, setelah beliau menjadi Nabi.
Qurban dan Aqiqah, mana yang lebih didahulukan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun kurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan).
Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu “alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat : ‘hendak berqurban’ menunjukkan bahwa kurban hukumnya sunnah dan tidak wajib.
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunnah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan.
Jika tidak mampu melakukan keduannya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya.
Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk aqiqah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan kurban. Wallahu a’lam.
Mungkin itu yang bisa kami sampaikan mengenai Qurban dan Aqiqah. Semoga ulasan di atas berguna dan bermanfaat bagi para sahabat Aqiqah Berkah semuanya.
Dan untuk anda yang akan melaksanakan acara Aqiqah, tasyakuran ataupun acara lainnya, Aqiqah Berkah siap membantu melancarkan acara aqiqah anda.
Tidak hanya itu, Aqiqah Berkah juga menyediakan Hewan Qurban Sapi dan Kambing yang Murah, Mudah dan pastinya hewan sesuai Syariah.
Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor layanan kami dibawah ini:
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
-_-Aqiqah Berkah SIAP MEMBANTU PELAKSANAAN AQIQAH dan KURBAN ANDA-_-