Dalam buku ‘Fiqih Islam’ (479-450), karya H. Sulaiman Rasjid disebutkan bahwa hukum aqiqah adalah sunat bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak.
Aqiqah untuk anak laki-laki hendaklah disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing saja, dan hendaklah disembelih pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya anak. Tetapi kalau tidak dapat, boleh juga beberapa hari setelah itu, asal anak belum sampai baligh (dewasa).
Syarat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sebagai berikut :
- Kambing: sempurna (tidak cacat) berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna (tidak cacat) berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.
Binatang yang sah menjadi hewan sembelihan aqiqah adalah hewan yang keadaanya sama dengan keadaan binatang untuk qurban baik segi macamnya, umurnya, dan jangan bercacat. Mayoritas masyarakat memilih kambing sebagai sembelihan aqiqah.
Daging aqiqah disunatkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan aqiqah boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana qurban.
Hadits dalam sahih Bukhari:
(مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى)
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.
Tata cara penyembelihan hewan aqiqah harus sesuai dengan tuntutan dan syariat ajaran Islam, yakni :
- Membaca Basmallah
- Membaca Shalawat Nabi
- Membaca Takbir
- Disembelih sendiri (apabila diwakilkan hendaknya menyaksikan penyembelihan)
- Membaca doa penyembelihan aqiqah
- Hewan yang disembelih dihadapkan ke kiblat dengan posisi di miringkan, rusuk kiri disebelah kanan
- Dagingnya setelah dimasak kemudian dibagikan kepada orang miskin dan tetangga
- Dilaksanakan pada hari ke-7 / ke-14 / ke-21 dari hari kelahiran anak
- Pada pelaksanaan tersebut juga dilakukan cukur/potong rambut bayi serta diberi nama yang baik
Jenis kambing yang dijadikan sembelihan aqiqah boleh kambing apa saja asal memperoleh daging yang banyak agar bisa disedekahkan kepada tetangga dan fakir miskin.
Hewan aqiqah atau qurban yang lebih utama dan yang paling dianjurkan adalah sebagai berikut:
- Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
- Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
- Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
- Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.
Aqiqah Berkah melayani jasa aqiqah di seluruh Indonesia. Termasuk bagi anda yang ingin beraqiqah wilayah Bandung dan jawa Barat. Kami siap melayani anda. Bagi anda yang berdomisili di Bandung, paket yang kami sediakan adalah Aqiqah Peduli.
Anda dapat melakukan pemesanan segera dengan menghubungi :
SMS/Telf : 0857 4962 2504
Whatsapp : +6281 335 680 602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
CARA MUDAH PEMESANAN Aqiqah / Qurban, sebagai berikut:
- Silahkan Anda telephone Kami, Kami akan memberikan penjelasan yang lebih detail.
- Atau juga bisa Informasikan kepada Kami lewat SMS atau e-mail : Nama Anak, Tempat tanggal lahir, Nama Bapak & Ibu, Tanggal permintaan pelaksanaan aqiqah, Alamat pengiriman laporan Aqiqah Anda.
- Transfer dana ke nomor rekening lembaga (a.n. Aqiqah Berkah).
- Konfirmasikan kepada kami bila sudah di transfer.
- Sesuai tanggal yang disepakati, aqiqah akan kami laksanakan.
- H+3 laporan kami kirim via pos ke alamat yang ditentukan.
- Laporan sampai di shohibul aqiqah (perkiraan H+5 dan seterusnya, mohon konfirmasi apabila Laporan aqiqah sudah diterima atau belum sampai tempat anda).
Aqiqah & Cara Penyalurannya :
Dalam ibadah, aqiqah dapat menjalin ukhuwah pada sesama dimana setiap kambing yang disembelih lalu dimasak, kemudian masakannya dapat dibagikan kepada masyarakat yang tak berpunya (dhuafa).
Dan dalam pengadaanyapun melibatkan para peternak kecil yang siap menyediakan hewan Aqiqah (kambing maupun sapi), lalu hasil dari pengelolaan Aqiqah dikembalikan kepada orang-orang yang tak berpunya (dhuafa) dalam bentuk yang lain.