Pada tanggal 10 Dzulhijjah umat islam diseluruh penjuru dunia melaksanakan ibadah haji dan merayakan hari raya idul adha atau dikenal dengan hari raya qurban. Pada hari raya qurban itulah umat islam disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban yang kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada seluruh umat islam di suatu daerah.
Qurban pada hakikatnya menyembelih hewan qurban seperti qurban sapi, unta, kambing maupun kerbau. Pelaksanaan qurban adalah salah satu ritual ibadah bagi umat Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak seperti sapi, kambing, unta dan kerbau untuk dipersembahkan kepada Allah.
Pelaksanaan penyembelihan qurban hampir sama dengan aqiqah, namun antara aqiqah dan qurban berbeda makna dan waktu pelaksanaannya.
Pelaksanaan kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Qurban berasal dari bahasa arab “Qurban” yang berarti dekat. Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Sapi Brahman
Dasar pelaksanaan qurban pada awalnya dimulai dari perintah Allah yang mengutus kepada Nabi Ibrahim melalui mimpinya untuk mempersembahkan putranya yakni Ismail. Di dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan bertepatan saat Ibrahim akan menyembelih Ismail, Allah menggantinya dengan domba.
Berikut ini merupakan petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan mengenai perintah untuk berqurban :
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Ash Shaaffaat: 102-107).
Waktu yang tepat untuk berkurban atau menyembelih hewan qurban adalah di ‘awal waktu’ yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah.
Namun pelaksanaan aqiqah adalah tujuh hari dari kelahiran anak. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
SMS : 0857 4962 2504
Whatsapp : +6281 335 680 602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun
Beberapa dalil yang menjadi dasar diatas adalah berikut ini :
Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553)
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari yaitu hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir pada saat tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Berbeda dengan melaksanakan penyembelihan hewan aqiqah, aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, ke empat belas atau ke dua puluh satu dari kelahiran anak.
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut:
- Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
- Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
- Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
- Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Syarat-Syarat Hewan Qurban antara lain :
- Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
- Telah sampai usia yang dituntut syari’at
– Ats-Tsaniy dari unta qurban adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
– Ats-Tsaniy dari sapi qurban adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
– Ats-Tsaniy dari kambing qurban adalah yang telah sempurna berusia setahun
– Al-Jadzaâh adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
- Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW : Buta sebelah yang jelas/tampak, Sakit yang jelas, Pincang yang jelas, Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
- Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
- Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai serta hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
- Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah.
Kini bagi anda yang ingin berqurban atau memesan hewan untuk qurban dapat menggunakan jasa aqiqah yang menyediakan pula hewan qurban seperti kambing maupun sapi.
Jasa aqiqah yang ada saat ini membantu anda dalam menyempurkan ibadah sehingga sangat efektif bagi anda yang ingin beribadah qurban tanpa mengganggu jadwal harian anda.