Paket Aqiqah Bojonegoro
Haiiii sahabat Aqiqah Berkah Banyuwangi, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kita tetap di beri kesehatan sampai sekarang ini.
Baik, kini kami akan mengulas tenttang Aqiqah Berkah Banyuwangi, tapi sebelumnya kami akan menceritakan sedikit mengenai aqiqah. Mari guys..
Pengertian aqiqah
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal 25-26, mengatakan bahwa Imam Jauhari berkata aqiqah ialah “menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”.
Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad dan Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).
Dalil-dalil Syar’i Tentang Aqiqah
Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy رضي الله عنه, dia berkata: Rasululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.”1
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada.2
Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab رضي الله عنه dia berkata: Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda :
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُسَمَّى, وَيُـحْلَقُ رَأْسُهُ
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”3
Hadist No.3 :
Dari Aisyah رضي الله عنها dia berkata, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.”4
Hukum-hukum Aqiqah
Hukum Aqiqah menurut syariat Sunnah Al ‘Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) :
– Aqiqah Adalah Sunnah Nabi SAW
“Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi..” berdasarkan hadist no. 5 dari ‘Amir bin Syu’aib.
Bantahan terhadap orang yang mengingkari dan membid’ahkan aqiqah Ibnu Mundzir rahimahullah mereka dengan mengatakan bahwa “Orang-orang aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya,
saat ini seperti sekelompok orang yang menanamkan sebagai kaum Islam Liberal) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah SAW karena berdalih dengan hujjah yang lebih dari sarang laba-laba.”
– Waktu Aqiqah pada hari ketujuh berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab.
Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/594) :
“Sabda Rasulullah SAW pada perkataan pada hari ketujuh kelahirannya (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang-orang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya.
Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau bekata “Kalau bayi meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”
Sebagian membolehkan melaksanakan sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudad hal. 35.
– Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh.
Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527.
Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21.
Berdalil dari riwayat Thabrani dalam kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :
“kurban untuk pelaksanaan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.”
– Bersedekah dengan Perak Seberat Timbangan Rambut
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata:
“dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya.
Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad dan lain-lain.”
Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas ini adalah hadist dhoif.
Tidak ada tuntunan bagi orang dewasa mengaqiqahi dirinya sendiri sebagian ulama mengatakan “seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa.”
Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi :
“Rasulullah SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.”
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencangkup orang dewasa maupun abak kecil.
– Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan perempuan saru ekor kambing berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan Amr bin Syu’aib.
Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafisz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul bari (9/592) “semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”
Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya Raudhatun Nadiyyah (2/96) berkata “Telah menjadi Ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”
– Boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing berdasarkan hadist no.4 dari Ibnu Abbas
Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu ekor kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin:Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.
Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/592) “..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih, tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing”.
Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak maupun melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.
AQIQAH DENGAN KAMBING TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING
Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.
Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan: “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau: “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.
Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :
1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.
TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta’ala.
Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya.
Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah.
Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].
ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH
Diantara bid’ah yang sering dikerjakan adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah.
Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh.
Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita.
Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita.
Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.
Wallahul musta’an wa alaihi at-tiklaan.
Mungkin itu yang dapat kami sampaikan mengenai aqiqah.
Selanjutnya pembahasan sesuai dengan topik utama yaitu Aqiqah Bojonegoro. Yuk lanjut membacanya sahabat-sahabat Aqiqah Bojonegoro…
Jenis aqiqah yang ada di Aqiqah Bojonegoro sebagai berikut :
1. Aqiqah Mandiri
- Dikirim ke rumah Sohibul Aqiqah.
- Wilayah Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Madiun, Ponorogo, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.
- Pilihan menu: Sate, Gule, Rendang, Daging Lapis, Krengseng, Dendeng Ragi, Kambing Guling, dan menu lainnya.
2. Aqiqah Peduli (Tebar Aqiqah Berkah)
- Dikemas dalam benttuk walimatul aqiqah.
- Masakan di antar ke panti asuhan, masyarakat yang membutuhkan, pondok pesantren, desa binaan lengkap dengan nasi, kerupuk, buah dan air mineral.
- Shohibul aqiqah akan mendapatkan foto hewan aqiqah. Ucapan terima kasih dari wakil penerima aqiqah, laporan dan dokumentasi pelaksanaan aqiqah.
CARA MUDAH PEMESANAN Aqiqah Bojonegoro, sebagai berikut:
- Silahkan Anda telephone Kami, Kami akan memberikan penjelasan yang lebih detail.
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602 - Atau juga bisa Informasikan kepada Kami lewat SMS atau email: Nama Anak, Tempat tanggal lahir, Nama Bapak & Ibu, Tanggal permintaan pelaksanaan aqiqah, Alamat pengiriman laporan Aqiqah Anda.
- Transfer dana ke nomor rekening lembaga (a.n. Aqiqah Berkah).
- Konfirmasikan kepada Kami bila sudah transfer.
- Sesuai tanggal yang disepakati, aqiqah akan Kami laksanakan.
- H+ 3 laporan Kami kirim via pos ke alamat yang ditentukan.
- Laporan sampai di shohibul aqiqah (perkiraan H+5 dan seterusnya, mohon konfirmasi apabila Laporan Aqiqah sudah diterima atau belum sampai di tempat Anda)
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun
Paket Aqiqah Berkah
Aqiqah Berkah (Murah, Mudah, dan Amanah)