Pengertian Qurban Kambing
Pengertian Ibadah Qurban
Qurban secara bahasa berasal dari kata qarraba-qurbanan, yang artinya mendekatkan. Adapun qurban menurut hukum syariah, ialah menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah qurban merupakan syari’at para rasul yang masih berlaku sampai ummat Nabi Muhammad Saa. Ibadah kurban telah ada pada zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Ibrahim.
Namun, praktik ibadah kurban tersebut belum tentu sama. Ibadah kurban terus berlaku sampai zaman Nabi Muhammad.
Hukum Ibadah Qurban
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah. Artinya ibadah sunnah yang mnedekati wajib. Namun demikian, ada ulama yang mengatakan bahwa ibadah qurban hukumnya wajib bagi yang sudah mampu. Alasannya, perintah berqurban jelas terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadist Nabi.
Ibadah kurban dapat dilakukan setiap orang yang memiliki kemampuan menyediakan hewan kurban. Bagi yang mampu, ibadah kurban dapat dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
Adapun bagi yang memiliki keterbatasan, dapat melakukan ibadah qurban setiap memiliki kemampuan berkurban.
Perintah melaksanakan ibadah kurban terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Di antaranya terdapat dalam keterangan berikut.
Sungguh, kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS. Al-Kausar [108]: 1-2)
Berkaitan dengan ibadah qurban, Rasulullah bersabda sebagaimana diterangkan dalam hadist berikut. Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Di dalam hadist lain dikatakan sebagai berikut.
Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu. (HR. Tirmizi)
Berdasarkan uraian tersebut, ibadah kurban dilakukan sebagai persembahan kepada Allah dan menyantuni manusia. Allah hanya akan menerima ibadah kurban yang di dasari keimanan yang benar kepada Allah.
Seseorang yang memiliki keikhlasan tinggi akan semakin dekat dengan Allah. Sebaliknya, seseorang yang melakukannya dengan tujuan keduniaan, ia akan semakin jauh dari Allah.
Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu pelaksanaan berkurban adalah tanggal 10 Zuthijah (Hari Raya Iduladha) atau pada Hari-Hari Tasyrik berikutnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Penyembelihan yang dilakukan di luar batas waktu tersebut hanyalah penyembelihan biasa, bukan qurban. Rasulullah saw. Bersabda Barang siapa menyembelih sebelum salat maka sesungguhnya itu hanyalah penyembelihan untuk dirinya sendiri.
Barang siapa menyembelih sesudah salat dan dua khotbah maka telah sempurna ibadahnya (sah kurbannya) dan telah sesuai dengan sunah muslimin. (H.R. al-Bukhari dan Bara’ bin ‘Azib: 5130).
Yang dimaksud sesudah salat bukan berarti yang berkurban harus salat, melainkan waktu salat. Mengapa demikian? Salat Iduladha bukan syarat penyembelihan kurban.
Syarat Binatang untuk Qurban
Jenis binatang yang sah untuk qurban adalah jenis binatang ternak yang dipelihara/diternakkan untuk dimakan dagingnya. Binatang temak tersebut meliputi empat macam, yaitu kambing/ domba, sapi, kerbau, dan unta.
Binatang ternak yang dipergunakan untuk melaksanakan syariat kurban itu harus memenuhi dua syarat, yaitu cukup umur dan tidak cacat. Ketentuan Umur Binatang Qurban.
Binatang qurban itu dapat dikatakãn cukup umur apabila telah mencapai umur yang ditentukan syara.
- Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah berganti gigi (musinnah). Rasulullah saw. berdabda dalam sebuah hadis sebagai berikut.
Dari Jabir berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah engkau menyembelih (berkurban) kecuali telah berganti gigi. Kecuali apabila engkau sulit mendapatkannya maka sembelihlah yang telah berumur satu tahun dari (jenis) domba. (H.R. Muslim: 3631). - Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
- Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
- Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
Cacat Binatang Qurban
Cacat binatang yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat macam, yaitu sakit mata (buta), sakit-sakitan (tidak sehat), pincang kakinya, terlalu kurus, dan tua sekali sehingga seakan tak bersumsum. Dalam sebuah hadis, diterangkan sebagai berikut.
Rasulullah saw. bersabda, “Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu yang jelas cacat matanya, jelas sakit, jelas pincang, dan kurus tidak berlemak.” (H.R. Ahmad dari Bara’.: 17777)
Qurban untuk Lebih dari Satu Orang
Sebagaimana pembayaran dam (denda) dalam ibadah haji, seekor kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan sapi atau unta berlaku untuk tujuh atau sepuluh orang.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut. Dari Jabir berkata, “Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (H.R. Muslim: 2322)
Pemanfaatan Daging Qurban
Daging qurban harus habis dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban). Allah swt. berfirman dalam Surah al-Hajj Ayat 28.
.Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir. (Q .S. al-Hajj / 22:28)
Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta…. (Q.S. al-Hajj /22: 36)
Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban, tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau mengurus. Rasulullah saw. Bersabda dalam sebuah hadis sebagai berikut.
Dari Ali bin Abi Talib r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kepada saya supaya saya mengurus unta qurban beliau, dan supaya membagikan dagingnya, kulitnya dan barang-barang yang merupakan pakaian unta itu kepada orang-orang miskin, dan saya tidak menerima upah sembelihan daripadanya.” (H.R. Muslim: 2321; al-Bukhari: 1602).
Pada hadis yang lain, Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadis sebagai berikut: Dari Abi Sa ‘id r.a., telah bersabda Rasulullah saw., “Janganlah engkau jual daging denda haji dan qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat dari kulitnya, jangan engkau jual (kulit itu). (H.R. Ahmad : 15622)
Nah mungkin itulah yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya. amiiinnnnn
Dan untuk anda yang sedang mencari hewan Qurban, Aqiqah Berkah menyediakan hewan qurban sapi dan kambing yang murah dan sehat.
Aqiqah Berkah (Murah, Mudah, dan Amanah)
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur