Setelah pada artikel sebelumnya kita membahas tentang Souvenir Aqiqah, kini kita akan mengulas tentang Pengertian Qurban. Qurban pada hakikatnya adalah menyembelih hewan ternak seperti sapi, unta, kambing maupun kerbau.
Pelaksanaan qurban diperingati sebagai suatu ritual ibadah bagi umat Islam, dimana pada hari itu dilakukan penyembelihan binatang ternak seperti sapi, kambing, unta dan kerbau untuk dipersembahkan kepada Allah. Bedanya dengan aqiqah, pelaksanaan peyembelihan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran anak.
Pelaksanaan qurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Qurban berasal dari bahasa arab “Qurban” yang berarti dekat. Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Syarat binatang ternak yang boleh disembelih untuk qurban adalah sama dengan binatang yang disembelih saat aqiqah.
Dasar pelaksanaan qurban pada awalnya dimulai dari perintah Allah yang mengutus kepada Nabi Ibrahim melalui mimpinya untuk mempersembahkan putranya yakni Ismail.
Di dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan bertepatan saat Ibrahim akan menyembelih Ismail, Allah menggantinya dengan domba.
Berikut ini merupakan petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan mengenai perintah untuk berqurban :
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu.
Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Ash Shaaffaat: 102-107).
Waktu yang tepat untuk berkurban atau menyembelih hewan qurban adalah di ‘awal waktu’ yaitu setelah salat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah.
Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari yaitu hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir pada saat tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut:
- Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
- Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
- Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
- Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Beberapa dalil yang menjadi dasar diatas adalah berikut ini :
Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Syarat-Syarat Hewan Qurban antara lain: Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa Telah sampai usia yang dituntut syari’at.
Pada saat penyembelihan hewan qurban, harus diperhatikan beberapa rukun menyembelih :
- Penyembelih hendaknya orang Islam dan melakukannya dengan sengaja.
- Yang disembelih adalah binatang yang halal.
- Alat atau perkakas menyembelih yaitu semua barang tajam, melukakan, besi, bambu, atau lainya kecuali gigi dan kuku, begitu juga segala macam tulang.
Cara menyembelih hewan atau binatang (qurban maupun aqiqah) yang halal sesuai syariat islam adalah sebagai berikut :
- Binatang yang dapat disembelih di lehernya hendaklah disembelih di lehernya, dipotong urat tempat lewatnya makanan dan urat tempat keluarnya napasnya, kedua urat itu wajib putus.
- Binatang yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang sehinggs tidak dapat disembelih di lehernya. Menyembelihnya dapat dilakukan di mana saja dari badannya, asal dia bisa mati karena luka itu.
Sabda Rosulullah SAW, dari Rafo’, Ia berkata, “Kami pernah beserta Rasulullah dalam perjalanan. Kami bertemu dengan seekor unta kepunyaan suatu kaum yang lari, sedangkan mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya.
Maka dilemparlah (unta itu) oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya binatang ini ada bertabiat seperti tabiat binatang liar, pada binatang-binatang yang seperti ini perbuatlah oleh kamu demikian’.” (Riwayat Jamaah ahli hadis)
Tatacara penyembelihan hewan qurban tidak jauh berbeda dengan penyembelihan hewan aqiqah. Kategori hewan atau binatang untuk aqiqah juga sama seperti halnya hewan qurban.
Yang membedakan dari pelaksanaan qurban dan aqiqah adalah tujuan utamanya. Kalau aqiqah dipersembahkan untuk Allah dengan tujuan sebagai penebusan anaknya yang tergadai sejak dari lahir.
Didalam aqiqah, biasanya para tamu undangan yang hadir mendapatkan daging kambing atau sapi yang telah matang atau sudah dimasak.
Biasanya berupa sate dan masakan berkuah lainnya. Selain itu, ada beberapa yang memberikan souvenir aqiqah sebagai tanda peringatan telah melaksanakan aqiqah atau sebagai hadiah bagi para tamu yang hadir.
Kini Aqiqah Berkah menyediakan Paket Aqiqah dan Catering serta pemesanan hewan qurban. Jadi untuk anda semua yang akan melakasanakan aqiqah atau sedang mencari hewan qurban silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah dibawah ini, atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:
Telp: 0857 4962 2504
HP/WA: 0813 3568 0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun