Qurban
A. Pengertian Qurban dan Hukumnya
Menurut bahasa qurban ialah dekat atau mendekat. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah menyembelih binatang ternak pada hari raya ‘idul adha dan hari tasyrik dengan maksud semata-mata beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Qurban hukumnya sunnah muakkad bagi yang mampu. Allah SWT berfirman. : “Sesungguhnya kami telah memberikan kamu kebijakan yang banyak, maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. Al-Kautsar : 1-2)
B. Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu penyembelihan qurban ialah mulai tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu pada hari raya ‘Idul Adha, sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu hari tasyrik yang berakhir (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
C. Cara Penyembelihan Qurban
1. Membaca Basmalah dan shalawat pada Nabi SAW.
2. Menghadapkan binatang qurban ke arah kiblat.
3. Membaca takbir.
4. Membaca doa ketika menyembelih qurban.
D. Binatang yang Sah untuk Qurban
Binatang qurban hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Binatang yang sehat, bagus dan bertanduk baik.
- Binatang yang sudah cukup umur, untuk kambing dan domba sekurang-kurangnya telah berumur satu tahun lebih dan sudah ganti gigi (poel). Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya telah berumur dua tahun lebih. Dan unta sekurang-kurangnya telah berumur 5 tahun lebih 3. Tidak berpenyakit dan tidak pula cacat
E. Daging Qurban
- Daging qurban wajib, seperti qurban nadzar, maka semua dagingnya harus dibagikan kepada orang lain. Orang yang berqurban tidak boleh makan dagingnya sediri sedikitpun.
- Daging qurban sunnah, yaitu qurban biasa pada setiap hari raya qurban (tidak nadzar). Dalam hal ini orang yang berqurban boleh makan dagingnya dan selebihnya dibagikan pada fakir miskin.
F. Perbedaan antara Aqiqah dan Qurban
Sedangkan kalau kita perhatikan lebih jauh, perbedaan-perbedaan antara penyembelihan hewan aqiqoh dan penyembelihan hewan qurban antara lain :
1. Waktu Penyembelihan
Dari segi waktu, penyembelihan hewan aqiqah lebih luwes dan lebih luas dari penyembelihan hewan qurban.
Penyembelihan hewan aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, tanpa ada ketentuan harus dikerjakan pada jam berapa. Jadi boleh disembelih pagi, siang, sore atau malam.
Juga tidak ada ketentuan yang terlalu mengikat bahwa hewan aqiqah harus disembelih di hari ketujuh.
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan hewan itu disembelih pada hari ke-14, atau hari ke-21, bahkan sebagian ulama membolehkan untuk dikerjakan kapan pun, meski bayinya sudah besar atau sudah baligh.
Sedangkan ritual penyembelihan hewan qurban agak sedikit lebih ketat, yaitu hanya diperkenankan dikerjakan di bulan Dzulhijjah pada tanggal 10, 11, 12 dan 13.
Di hari pertama yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, hewan itu hanya boleh disembelih bila telah usai mengerjakan shalat Idul Adha. Bila dikerjakan sebelum itu, maka hukumnya menjadi penyembelihan biasa dan bukan qurban.
2. Cara Menyajikan
Menurut para ulama, daging hewan aqiqah lebih dianjurkan dan lebih afdhal untuk disajikan dalam bentuk masakan yang siap disantap.
Caranya bisa dengan mengundang makan keluarga, para tetangga atau fakir miskin, tetapi juga bisa dengan mengantarkan makanan yang sudah matang itu ke rumah mereka.
Setelah penyembelihan dilaksanakan, lebih disukai daging aqiqah itu terlebih dahulu dimasak sebelum diberikan. Karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak perlu repot lagi memasaknya.
Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak, serta orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya, tentu merasa lebih gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih butuh tenaga untuk mengolahnya.
Sedangkan daging hewan qurban, lebih diutamakan diberikan ketika masih mentah atau yang baru saja selesai disembelih.
3. Peruntukan
Menyembelih hewan aqiqah adalah ibadah sunnah yang peruntukannya kepada bayi yang baru lahir. Intinya mensucikan jiwa bayi itu, bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa salah satu fungsinya adalah menjadi jaminan atas keselamatannya.
Sedangkan menyembelih hewan udhiyah diperuntukkan kepada pihak si penyembelih sendiri, baik untuk dirinya pribadi atau untuk sekeluarga. Tidak ada kaitannya dengan jiwa seorang bayi yang baru lahir.
4. Jenis Hewan
Hewan aqiqah lebih diutamakan dalam bentuk kambing, meski pun bukan tidak boleh berbentuk sapi atau unta. Sebab contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika menyembelih hewan aqiqah adalah kambing.
Sedangkan dalam penyembelihan hewan qurban, kita dibebas untuk memilih jenis hewannya, bisa kambing, sapi atau kerbau, atau unta. Asalkan bukan ayam, bebek atau kelinci meski konon dagingnya lebih gurih.
Layanan Aqiqah dan Qurban bisa menghubungi kami di nomor yang tersedia.
Tebar Hewan Qurban
Terima Kasih Terhadap Kepercayaan Para Donatur Kepada Aqiqah Berkah Dalam Menyalurkan Kurban Anda Kepada Kami.
Bagi Anda yang ingin ikut berkurban melalui Aqiqah Berkah, maka Anda bisa juga melakukan Konfirmasi melalui nomor di bawah ini.
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur