Qurban dan Aqiqah
Assalamu’alaikum semuanya. Kami kali ini mau mengulas mengenai Qurban dan Aqiqoh. Apakah Qurban itu?Apa Aqiqah itu?. Yukkk di baca untuk lebih jelasnya…..
Qurban
A. Pengertian Qurban dan Hukumnya
Menurut bahasa qurban ialah dekat atau mendekat. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah menyembelih binatang ternak pada hari raya ‘idul adha dan hari tasyrik dengan maksud semata-mata beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Qurban hukumnya sunnah muakkad bagi yang mampu. Allah SWT berfirman. : “Sesungguhnya kami telah memberikan kamu kebijakan yang banyak, maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. Al-Kautsar : 1-2)
B. Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu penyembelihan qurban ialah mulai tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu pada hari raya ‘Idul Adha, sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu hari tasyrik yang berakhir (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
C. Cara Penyembelihan Qurban
1. Membaca Basmalah dan shalawat pada Nabi SAW.
2. Menghadapkan binatang qurban ke arah kiblat.
3. Membaca takbir.
4. Membaca doa ketika menyembelih qurban.
D. Binatang yang Sah untuk Qurban
Binatang qurban hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Binatang yang sehat, bagus dan bertanduk baik.
- Binatang yang sudah cukup umur, untuk kambing dan domba sekurang-kurangnya telah berumur satu tahun lebih dan sudah ganti gigi (poel).
Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya telah berumur dua tahun lebih. Dan unta sekurang-kurangnya telah berumur 5 tahun lebih 3. Tidak berpenyakit dan tidak pula cacat
E. Daging Qurban
- Daging qurban wajib, seperti qurban nadzar, maka semua dagingnya harus dibagikan kepada orang lain. Orang yang berqurban tidak boleh makan dagingnya sediri sedikitpun.
- Daging qurban sunnah, yaitu qurban biasa pada setiap hari raya qurban (tidak nadzar). Dalam hal ini orang yang berqurban boleh makan dagingnya dan selebihnya dibagikan pada fakir miskin.
F. Perbedaan antara Aqiqah dan Qurban
Sedangkan kalau kita perhatikan lebih jauh, perbedaan-perbedaan antara penyembelihan hewan aqiqah dan penyembelihan hewan qurban antara lain :
a. Waktu Penyembelihan
Dari segi waktu, penyembelihan hewan aqiqah lebih luwes dan lebih luas dari penyembelihan hewan qurban.
Penyembelihan hewan aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, tanpa ada ketentuan harus dikerjakan pada jam berapa. Jadi boleh disembelih pagi, siang, sore atau malam.
Juga tidak ada ketentuan yang terlalu mengikat bahwa hewan aqiqah harus disembelih di hari ketujuh. Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan hewan itu disembelih pada hari ke-14, atau hari ke-21, bahkan sebagian ulama membolehkan untuk dikerjakan kapan pun, meski bayinya sudah besar atau sudah baligh.
Sedangkan ritual penyembelihan hewan qurban agak sedikit lebih ketat, yaitu hanya diperkenankan dikerjakan di bulan Dzulhijjah pada tanggal 10, 11, 12 dan 13.
Di hari pertama yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, hewan itu hanya boleh disembelih bila telah usai mengerjakan shalat Idul Adha. Bila dikerjakan sebelum itu, maka hukumnya menjadi penyembelihan biasa dan bukan qurban.
b. Cara Menyajikan
Menurut para ulama, daging hewan aqiqah lebih dianjurkan dan lebih afdhal untuk disajikan dalam bentuk masakan yang siap disantap.
Caranya bisa dengan mengundang makan keluarga, para tetangga atau fakir miskin, tetapi juga bisa dengan mengantarkan makanan yang sudah matang itu ke rumah mereka.
Setelah penyembelihan dilaksanakan, lebih disukai daging aqiqah itu terlebih dahulu dimasak sebelum diberikan. Karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak perlu repot lagi memasaknya.
Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap nikmat tersebut.
Para tetangga, anak-anak, serta orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya, tentu merasa lebih gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih butuh tenaga untuk mengolahnya.
Sedangkan daging hewan qurban, lebih diutamakan diberikan ketika masih mentah atau yang baru saja selesai disembelih.
c. Peruntukan
Menyembelih hewan aqiqah adalah ibadah sunnah yang peruntukannya kepada bayi yang baru lahir. Intinya mensucikan jiwa bayi itu, bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa salah satu fungsinya adalah menjadi jaminan atas keselamatannya.
Sedangkan menyembelih hewan udhiyah diperuntukkan kepada pihak si penyembelih sendiri, baik untuk dirinya pribadi atau untuk sekeluarga. Tidak ada kaitannya dengan jiwa seorang bayi yang baru lahir.
d. Jenis Hewan
Hewan aqiqah lebih diutamakan dalam bentuk kambing, meski pun bukan tidak boleh berbentuk sapi atau unta. Sebab contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika menyembelih hewan aqiqah adalah kambing.
Sedangkan dalam penyembelihan hewan qurban, kita dibebas untuk memilih jenis hewannya, bisa kambing, sapi atau kerbau, atau unta. Asalkan bukan ayam, bebek atau kelinci meski konon dagingnya lebih gurih.
AQIQAH
Menurut bahasa Aqiqah berarti memotong. Asalnya dinamakan aqiqoh karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu.
Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong.
Ada pula yang mengatakan bahwa aqiqoh itu asalnya ialah rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut aqiqoh karena ia mesti dicukur.
Hukum aqiqah anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam malik, penduduk Madinah, Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).
Pelaksanaan aqiqah anak ini dilakukan dengan cara menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, dan inilah tuntunan panduan adab islami menyambut kelahiran bayi yang ada dalam agama kita yaitu islam.
Sunnah membuat aqiqoh yang bermaksud penyembelihan binatang ternakan seperti kambing, lembu, kerbau atau unta dan lebih afdal dilakukan pada hari ketujuh kelahiran bayi.
Hadist Abu Daud menyebutkan aqiqoh dilakukan sebagai tanda rasa syukur kepada Allah. Daging sembelihan hendaklah disedekahkan kepada fakir miskin atau orang sekeliling supaya mereka tahu mengenai kelahiran anak anda.
Tetapi jika orangtua tidak mampu melakukan aqiqoh tersebut dalam waktu terdekat, aqiqoh boleh dilakukan sebelum aqil baligh si anak.
Dalil aqiqoh ini dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah Bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqohnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad).
Untuk jumlah kambing akikah bayi ini berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan. Hal ini berdasarkan hadist dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqohi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR Ahmad Tirmidzi, Ibnu Majah).
Rasulullah SAW dan para sahabat selalu melakukannya. Memotong domba atau kambing merupakan sebuah perbuatan yang sangat mulia, hal ini sesuaii dengan sabda Nabi yang berbunyi :
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqohnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing, diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud,Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad).
Ashabus Sunan telah meriwayatkan dari Samurah, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak itu digadaikan dengan aqiqohnya. Ia disembelihkan (binatang) pada hari ketujuh dari kelahirannya diberi nama pada hari itu juga dan mencukur kepalanya”. (HR Ahli sunnah semuanya dan menurut At Tirmidzi hasan dan Sholeh).
Jadi dalam islam, anak yang baru lahir dianjurkan untuk di aqiqohi, yaitu disembelihkan kambing dengan aturan 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan.
Dari ummu Karaz Al Ka’biyah. “Rasulullah SAW bersabda : “bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu ekor kambing. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian (tidak mengapa) apakah (sembelih) itu jantan ataukah etina.” (Hr Imam Ahmad dan Tirmidzi)
Keadaan hewan yang akan disembelih sam dengan hewan yang dipakai qurban, yaitu :
- Kambing harus berusia 1 tahun memasuki 2 tahun.
- Tidak cacat (buta, kurus, pincang). Tidak sah juga untuk binatang yang terpotong telinga atau ekornya.
- Sapi atau kerbau harus berusia 2 tahun memasuki 3 tahun. Jika menyembelih unta harus berusia 5 tahun memasuki 6 tahun.
- Apa yang sah dalam kurban, sah juga dalam aqiqoh, yaitu dari segi makananya, bersedekahnya, dan memberikannya.
- Disembelihkan atas nama anak yang dilahirkan. Diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW bersabda : “Sembelihlah atas namanya (anak yang dilahirkan) dan ucapkanlah dengan menyebut nama Allah. Ya Allah bagi-Mulah dan kepada-Mulah kupersembahkan aqiqoh si Fulan ini.”
Terdapat beberapa hikmah aqiqah dengan disyaratkannya aqiqoh ini diantaranya :
- Merupakan pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah SWT pada awal menghirup udara kehidupan.
- Merupakan penebusan bagi anak dari berbagai musibah dan kehancuran.
- Merupakan bayaran hutang anak untuk memberi syafaat pada kedua orang tuanya.
- Sebagai media menumpahkan rasa gembira dengan melaksanakan Syariat Islam.
- Dapat memperkuat ikatan cinta atau persaudaraan diantara warga masyarakat, yang mana mereka akan berkumpul dan bergembira menyambut kelahiran putra saudaranya.
Perbedaan
Sedangkan kalau kita perhatikan lebih jauh, perbedaan-perbedaan antara penyembelihan hewan aqiqah dan penyembelihan hewan qurban antara lain :
a. Waktu Penyembelihan
Dari segi waktu, penyembelihan hewan aqiqah lebih luwes dan lebih luas dari penyembelihan hewan qurban. Penyembelihan hewan aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, tanpa ada ketentuan harus dikerjakan pada jam berapa. Jadi boleh disembelih pagi, siang, sore atau malam.
Juga tidak ada ketentuan yang terlalu mengikat bahwa hewan aqiqah harus disembelih di hari ketujuh. Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan hewan itu disembelih pada hari ke-14, atau hari ke-21, bahkan sebagian ulama membolehkan untuk dikerjakan kapan pun, meski bayinya sudah besar atau sudah baligh.
Sedangkan ritual penyembelihan hewan qurban agak sedikit lebih ketat, yaitu hanya diperkenankan dikerjakan di bulan Dzulhijjah pada tanggal 10, 11, 12 dan 13.
Di hari pertama yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, hewan itu hanya boleh disembelih bila telah usai mengerjakan shalat Idul Adha. Bila dikerjakan sebelum itu, maka hukumnya menjadi penyembelihan biasa dan bukan qurban.
b. Cara Menyajikan
Menurut para ulama, daging hewan aqiqah lebih dianjurkan dan lebih afdhal untuk disajikan dalam bentuk masakan yang siap disantap.
Caranya bisa dengan mengundang makan keluarga, para tetangga atau fakir miskin, tetapi juga bisa dengan mengantarkan makanan yang sudah matang itu ke rumah mereka.
Setelah penyembelihan dilaksanakan, lebih disukai daging aqiqah itu terlebih dahulu dimasak sebelum diberikan. Karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak perlu repot lagi memasaknya.
Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak, serta orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya, tentu merasa lebih gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih butuh tenaga untuk mengolahnya.
Sedangkan daging hewan qurban, lebih diutamakan diberikan ketika masih mentah atau yang baru saja selesai disembelih.
c. Peruntukan
Menyembelih hewan aqiqah adalah ibadah sunnah yang peruntukannya kepada bayi yang baru lahir. Intinya mensucikan jiwa bayi itu, bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa salah satu fungsinya adalah menjadi jaminan atas keselamatannya.
Sedangkan menyembelih hewan udhiyah diperuntukkan kepada pihak si penyembelih sendiri, baik untuk dirinya pribadi atau untuk sekeluarga. Tidak ada kaitannya dengan jiwa seorang bayi yang baru lahir.
d. Jenis Hewan
Hewan aqiqah lebih diutamakan dalam bentuk kambing, meski pun bukan tidak boleh berbentuk sapi atau unta. Sebab contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika menyembelih hewan aqiqah adalah kambing.
Sedangkan dalam penyembelihan hewan qurban, kita dibebas untuk memilih jenis hewannya, bisa kambing, sapi atau kerbau, atau unta. Asalkan bukan ayam, bebek atau kelinci meski konon dagingnya lebih gurih.
e. Tidak Dipatahkan Tulangnya
Di antara hal yang membedakan antara daging aqiqah dengan daging udiyah adalah dalam masalah mematahkan tulang-tulang yang menempel di daging.
Ada sebuah hadits yang melarang hal itu, meski pun para ulama berbeda pendapat tentang status hukumnya, apakah sampai kepada haram atau hanya anjuran saja.
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَلاَ تُكَسِّرُوا مِنْهَا عَظْمًا
Makanlah dan berilah buat makan orang lain, tapi jangan patahkan tulangnya. (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)
Selain itu juga ada hadits Aisyah yang intinya juga melarang dipecahkannya tulang daging aqiqah.
السُّنَّةُ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ عَنِ الْغُلاَمِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ تُطْبَخُ جُدُولاً وَلاَ يَكْسِرُ عَظْمًا وَيَأْكُل وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ وَذَلِكَ يَوْمَ السَّابِعِ
Yang disunnahkan adalah menyembelih dua ekor kambing yang cukup umur untuk bayi laki-laki dan untuk bayi perempuan satu ekor kambing.
Dimasak utuh dan jangan mematahkan tulangnya, hendaklah dimakan sendiri, diberikan buat orang lain untuk memakannya dan disedekahkan. Dan semua itu dilakukan pada hari ketujuh. (HR. Al-Baihaqi)
Tidak Boleh Mematahkan Tulang
Sebagian ulama menerima hadits ini, di antaranya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad. Dan pendapat ini juga merupakan pendapat Aisyah radhiyallahuanha.
Dalam pendapat mereka, ada melarang buat kita untuk mematahkan tulang-tulang pada daging, kecuali bila dipotong pada bagian persendian.
Di antara hikmahnya adalah agar semakin nampak kemuliaan daging aqiqah ini dengan cara dimasak utuh bagian per bagian, tidak dipatahkan tulangnya.
Selain itu dengan tidak dipatahkannya tulang-tulangnya, diharapkan juga adanya keselamatan buat bayi yang disembelihkan hewan aqiqah ini.
Boleh Mematahkan Tulang
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah tidak menerima hadits ini dan memandang tidak mengapa bila saat memasaknya, tulang-tulangnya harus dipatahkan atau dihancurkan.
Alasannya, karena dua hadits di atas dianggap oleh mereka sebagai hadits yang lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang.
Hadits yang pertama punya kelemahan sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Abu Daud di dalam kitab Al-Marasil halaman 41. Sedangkan Al-Imam Al-Baihaqi menyebut hadits ini mursal.
Demikian juga dengan hadats yang kedua, statusnya adalah hadits yang lemah juga sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum. Sementara Al-Imam An-Nawawi menyebut hadits ini gharib.
Nah itulah yang dapat kami sampaikan mengenai Qurban dan Aqiqah. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda semuanya. Amiiinnnn…..
Dan untuk anda yang akan melaksanakan acara aqiqah atau sedang mencari hewan qurban, kami dari Aqiqah Berkah menyediakan semuanya.
Paket Masakan Aqiqah Berkah
Hewan Qurban Aqiqah Berkah
Untuk informasi lebih lanjut silahkan nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:
Contact: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun