Qurban Dulu Apa Aqiqah?

Qurban Dulu Apa Aqiqah?

Hasil gambar untuk qurban dan aqiqah

Definisi dan Hukum Berqurban

Qurban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari-hari Idul Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Berqurban merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan dalil Al Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW dan Ijma’ (kesepakatan hukum) kaum muslimin.

“Maka shalatlah karena rabbmu dan sembelihlah qurban!” (QS. Al Kautsar: 2)

“Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya shalatku, nusuk/ibadah qurbanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, aku diperintahkan seperti itu dan aku adalah orang yang pertama kali berserah diri.” (QS. Al An’am: 162)

Makna nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan, demikian penjelasan dari Said bin Jubair. Ada pula yang menyatakan bahwa makna nusuk adalah semua bentuk ibadah, salah satunya adalah menyembelih hewan. Pendapat ini bersifat lebih luas.

“Dan untuk setiap umat Kami tetapkan ibadah qurban, supaya mereka mengingat nama Allah terhadap rizki yang telah Allah karuniakan kepada mereka berupa binatang ternak.

Maka sesembahan kalian itu adalah sesembahan yang satu, maka hanya kepada-Nyalah kalian berserah diri.” (QS. Al Hajj: 34)
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata: “Nabi SAW berqurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berpenampilan sempurna.

Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca bismillah, bertakbir dan meletakkan salahsatu kaki beliau pada lambung kambing tersebut.”

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Nabi SAW tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berqurban.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, beliau menyebutnya hadits hasan)

Dari Uqbah bin ‘Amir r.a, sesungguhnya Nabi SAW membagikan hewan qurban kepada para sahabat nya. Ternyata Uqbah bin ‘Amr mendapat bagian ternak yang masih kecil, belum dewasa (jadzah).

Maka ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian berupa jadz-ah?” Rasulullah bersabda, “Berqurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Al Bara’ bin ‘Azib r.a., sesungguhnya Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa menyembelih qurban setelah shalat ‘Ied maka ibadah qurbannya telah sempurna dan apa yang diperbuatnya itu telah sesuai dengan sunnah umat Islam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi SAW dan para sahabat berqurban, bahkan Nabi bersabda bahwa qurban merupakan sunnah kaum muslimin yang berarti kebiasaan umat Islam.

Oleh karena itu, umat Islam bersepakat bahwa berqurban itu disyariatkan, sebagaimana keterangan beberapa ulama. Namun terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama, apakah qurban itu sunnah muakkad ataukah merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban itu hukumnya sunnah muakkad. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, Malik dan Ahmad, serta merupakan pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan Imam Ahmad.

Pendapat yang lain menyatakan bahwa berqurban itu hukumnya wajib. Ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.

Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata, “Ini merupakan satu dari dua pendapat dalam mazhab Malik atau bahkan merupakan pendapat yang lebih dikenal pada madzhab Imam Malik.”

Menyembelih qurban lebih utama daripada sedekah uang senilai harga hewan qurbannya, karena beberapa alasan:

  1. Menyembelih qurban merupakan amal Nabi SAW dan para sahabat.
  2. Menyembelih qurban merupakan salah satu syiar Allah Ta’ala. Oleh karena itu jika orang lebih memilih untuk bersedekah niscaya syiar ini akan hilang.
  3. Jika bersedekah seharga hewan qurban lebih utama daripada menyembelih hewan qurban tentu Nabi SAW telah menjelaskan kepada umat- nya dengan perkataan atau perbuatan beliau, karena Nabi selalu menjelaskan hal-hal yang terbaik untuk umatnya.
  4. Bahkan jika bersedekah itu keutamaannya sama dengan berqurban, tentu hal ini juga telah dijelaskan oleh Nabi, karena bersedekah jauh lebih mudah daripada menyembelih qurban.

    Sebagaimana diketahui Nabi SAW tidak akan lalai untuk menjelaskan amal yang lebih ringan dilakukan oleh umatnya namun memiliki keutamaan yang sama dengan amal yang lebih berat.

Di masa Nabi SAW pernah terjadi kelaparan, maka Nabi bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka setelah tiga hari tidak boleh di dalam rumahnya masih terdapat sisa hewan qurban”.

Pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami harus berbuat sebagaimana yang telah kami lakukan pada tahun kemarin?” Maka Nabi bersabda, “Makanlah daging hewan qurban, berilah makan kepada orang lain dan simpanlah.

Karena pada tahun kemarin, orang-orang tengah mengalami kesulitan, maka aku ingin agar kalian turut membantu mereka pada tahun itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Menyembelih hewan qurban pada waktunya lebih utama daripada bersedekah dengan uang senilai harga hewan tersebut.

Oleh karena itu jika ada orang yang bersedekah dengan uang yang bernilai jauh lebih besar dibandingkan harga kambing denda (dam) —karena melaksanakan ibadah haji yang didahului oleh ibadah umrah yang juga dilakukan di masa haji (haji tamattu’) dan melaksanakan umrah sekaligus dengan ibadah haji dalam satu prosesi (qiran)— maka sedekah tersebut tidak bisa menggantikan dam. Demikian juga halnya dalam masalah berqurban.”

Hukum asal qurban adalah disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah SAW dan para sahabat berqurban untuk diri dan keluarga mereka.

Adapun pemahaman sebagian orang awam bahwa qurban itu khusus dikenakan bagi orang yang sudah mati adalah anggapan yang tidak berdalil.

Menyangkut hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal ada tiga macam:

  1. Meniatkan agar orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala berqurban bersama dengan orang yang masih hidup.Sebagai misal, ada seorang yang berqurban untuk diri dan keluarganya. Orang tersebut meniatkan bahwa keluarga yang dia maksudkan mencakup yang masih hidup maupun yang telahmeninggal.

    Dalil yang membolehkan hal ini adalah perbuatan Nabi SAW berqurban untuk diri beliau sendiri dan sekaligus pula diperuntukkan bagi keluarga beliau.

    Adapun yang tercakup dalam keluarga yang beliau maksudkan adalah anggota keluarga beliau yang telah meninggal.

  2. Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dalam rangka melaksanakan wasiatnya.

    Dalil yang membolehkan hal ini adalah
    firman Allah yang artinya: “Barangsiapa mengganti wasiat setelah ia men-dengarnya maka dosanya ditanggung oleh orang-orang yang menggantinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 181)

  3. Berqurban untuk orang yang sudah meninggal secara khusus sebagai bentuk ibadah tersendiri yang dilakukan oleh orang yang masih hidup atas inisiatif sendiri atau tanpa wasiat.Hal ini diperbolehkan, bahkan para ulama bermadzhab Hambali (Hanabilah) menyatakan bahwa pahalanya akan sampai ke orang yang sudah meninggal tersebut dan bisa merasakan manfaatnya. Pendapat ini berdasarkan analog dengan sedekah.

Namun demikian dalam pendapat kami pribadi bahwa mengkhususkan qurban untuk orang yang sudah meninggal bukanlah sunnah Nabi, karena Nabi SAW tidak pernah berqurban untuk salah satu anggota keluarga beliau yang telah meninggal secara khusus. Beliau tidak berqurban untuk paman beliau, Hamzah.

Padahal Hamzah termasuk kerabat beliau yang sangat mulia bagi beliau. Demikian pula, beliau tidak pernah berqurban untuk anak-anak beliau yang telah meninggal saat beliau masih hidup, yaitu tiga anak wanita yang sudah menikah dan tiga anak laki-laki yang masih kecil.

Begitu pun, beliau tidak pernah berqurban untuk Khadijah isteri beliau yang tercinta. Juga tidak terdapat keterangan bahwa ada seorang sahabat di masa Nabi yang berqurban khusus untuk anggota keluarganya yang telah meninggal.

Hal lain yang termasuk kesalahan dalam pandangan kami adalah perbuatan sebagian orang yang berqurban untuk orang yang sudah meninggal, pada tahun pertama kematiannya.

Qurban seperti ini mereka sebut sebagai qurban hufrah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala qurban tersebut hanya dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal saja.

Jadi dalam qurban tersebut tidak boleh ada orang lain yang turutserta mendapatkan pahala qurban bersamadengan orang yang sudah meninggal tersebut.

Yang juga termasuk kesalahan adalah berqurban untuk orang yang sudah meninggal dengan inisiatif sendiri (tanpa wasiat) atau karena tuntutan wasiat, akan tetapi tidak pernah berqurban untuk diri sendiri dan keluarganya.

Padahal jika mereka mengetahui bahwa seseorang yang berqurban dengan hartanya untuk diri dan keluarganya, maka hal ini sudah mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Sekiranya mereka mengetahui hal ini tentu mereka tidak akan melakukan perbuatan sebagaimana yang telah mereka lakukan dan meninggalkan perbuatan yang sudah dicontohkan oleh Nabi.

Syarat-syarat Berqurban

1). Binatang qurban harus berupa binatang ternak, yaitu onta, sapi dan kambing, baik berupa kambing lokal maupun kambing domba (kibasy), berdasarkan firman Allah yang artinya:

“Dan bagi setiap umat, telah kami syariatkan ibadah qurban supaya mereka menyebut nama Allah terhadap apa yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al Hajj: 34)

Adapun yang dimaksud dengan bahimatul an’am adalah onta, sapi dan kambing. Pengertian inilah yang umum dikenal di kalangan orang-orang Arab. Demikianlah penjelasan Hasan Al Basri, Qatadah dan yang lainnya.

2). Usia hewan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat (syara’), yakni jadz’ah untuk domba dan tsaniyah untuk yang lainnya. Berdasarkan sabda Nabi SAW: “Janganlah kalian menyembelih qurban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadz’ah.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud musinnah adalah hewan yang telah mencapai usia tsaniyah atau lebih tua daripada itu. Jika usianya kurang dari tsaniyiah maka disebut jadz’ah. Usia tsaniyah untuk onta adalah onta yang telah genap berusia 5 tahun.

Adapun untuk sapi adalah yang telah genap berusia dua tahun. Sedangkan untuk kambing jika telah genap berusia setahun. Sementara itu usia jadz’ah untuk kambing adalah kambing yang sudah genap berusia setengah tahun.

Dengan demikian tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan ternak yang belum memasuki usia tsaniyah untuk onta, sapi dan kambing lokal atau ukuran jadz’ah untuk domba (kibasy).

3). Hewan qurban tersebut tidak memiliki cacat
yang bisa menghalangi keabsahannya. Adapun cacat yang dimaksudkan ada empat bentuk:

  1. Salah satu matanya buta, baik disebabkan karena tidak memiliki bola mata, bola mata menonjol keluar seperti kancing baju atau karena bagian mata yang hitam berubah warnanya menjadi putih yang sangat jelas menunjukkan kebutaan.
  2. Hewan yang sakit, yakni sakit yang gejalanya jelas terlihat pada hewan tersebut sepertidemam yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa berjalan meninggalkan tempat penggembalaannya dan menyebabkan hewan tersebut menjadi loyo.

    Demikian juga penyakit kudis yang parah sehingga bisa merusak kelezatan daging atau mempengaruhi kesehatannya. Begitu pula luka yang dalam sehingga mempengaruhi kesehatan tubuhnya dan lain-lain.

  3. Dalam keadaan pincang, yakni pincang yang bisa menghalangi hewan tersebut untuk berjalan seiring dengan hewan-hewan lain yang sehat.
  4. Dalam keadaan kurus, sehingga tulangnya tidak bersumsum.

Keempat hal tersebut di atas didasarkan pada sabda Nabi ketika beliau ditanya mengenai hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban, maka beliau berisyarat dengan tangannya dan bersabda:

“Empat jenis hewan, yakni hewan yang pincang dan jelas kepincangannya; hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya; hewan yang sakit dan nyata sakitnya; dan hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum.” (HR. Malik dalam kitab Muwatha’ dari Al Barra’ bin ‘Azib)

Dalam suatu riwayat dalam kitab-kitab sunan, dari Al Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah SAW berdiri di tengah-tengah kami, lalu bersabda, “Empat jenis hewan yang tidak boleh digunakan untuk berqurban.”

Qurban tidak sah jika hewan qurbannya memiliki empat cacat di atas. Demikian pula dengan cacat-cacat yang lain yang mirip dengan keempat cacat di atas dan tentunya cacat lain yang lebih parah dari itu.

Oleh karena itu pula berqurban dengan hewan yang memiliki cacat berikut ini juga tidak sah:

  1. Kedua belah matanya buta.
  2. Hewan yang pencernaan tidak sehat sehingga kotorannya encer. Hewan ini baru boleh digunakan untuk berqurban jika penyakitnya telah sembuh.
  3. Hewan yang sulit melahirkan. Hewan ini baru diperkenankan untuk dijadikan hewan qurban setelah proses melahirkan selesai.
  4. Hewan yang tertimpa sesuatu yang bisa menyebabkan kematian seperti tercekik atau jatuh dari atas. Hewan ini baru bisa digunakan sebagai hewan qurban setelah bisa selamat dari bahaya kematian yang mengancamnya.
  5. Hewan yang lumpuh karena cacat.
  6. Hewan yang salah satu kaki depan atau kaki belakangnya terputus.

Jika enam tipe cacat ini ditambahkan dengan empat cacat yang telah disebutkan, maka total hewan yang tidak boleh digunakan untuk berqurban ada sepuluh jenis hewan.

4). Hewan yang hendak digunakan untuk berqurban merupakan milik shahibul qurban atau milik orang lain namun telah sah secara syariat (syara’) atau telah mendapatkan izin dari pemilik.

Oleh karena itu tidak sah berqurban dengan hewan yang bukan hak milik, seperti hewan rampasan, curian, hewan yang diklaim sebagai miliknya tanpa bukti atau yang lainnya.

Karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan perbuatan maksiat kepada-Nya. Dengan demikian pengasuh anak yatim diperbolehkan berqurban untuk anak yatim yang diambil dari harta anak yatim tersebut jika hal itu tidak dipermasalahkan oleh tradisi daerah setempat, bahkan si yatim akan bersedih hati jika tidak ada yang berqurban.

5). Hewan qurban tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, sehingga tidak sah berqurban dengan hewan yang digunakan sebagai agunan hutang.

Lima syarat ini berlaku untuk berqurban dan seluruh sembelihan yang sesuai dengan tuntunan syariat (syar’i) yang lain seperti hadyu, karena melakukan haji tamattu’ atau qiran serta akikah.

6). Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’i yaitu setelah shalat ‘Ied pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari tasyriq terakhir yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Dengan demikian waktu untuk menyembelih qurban adalah 4 hari, pada hari ‘Ied setelah selesai shalat ‘Ied dan tiga hari setelahnya. Oleh karena itu barangsiapa berqurban sebelum shalat ‘Ied atau setelah matahari terbenam pada tanggal 13 Dzuhijjah maka qurbannya tidak sah.

Ketentuan di atas berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Al Barra’ bin ‘Azib sesungguhnya Nabi  bersabda: “Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat maka hewan tersebut adalah makanan berupa daging (biasa) untuk keluarganya dan sedikit pun bukan merupakan ibadah qurban.”

Diriwayatkan dari Jundub bin Sufyan Al Bajali r.a., beliau berkata, “Aku menyaksikan Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat ‘Ied maka hendaklah ia menggantinya!”

Dari Nabisyah Al Hadzali r.a., Rasulullah SAW bersabda:
“Hari-hari tasyriq merupakan hari-hari untuk makan, minum dan mengingat Allah.” (HR. Muslim)

Namun jika penyembelihan qurban dilakukan di luar waktunya karena suatu sebab maka tidak apa-apa. Sebagai misal, hewan yang hendak dijadikan qurban hilang dari kandangnya—tanpa ada unsur keteledoran dari shahibul qurban –dan ternyata hewan tersebut baru ditemukan setelah habisnya waktu penyembelihan qurban.

Contoh lain, penyembelihan qurban dipasrahkan kepada orang lain, ternyata orang yang menjadi wakil tersebut lupa dan baru teringat setelah waktu qurban berakhir.

Untuk kasus-kasus semisal di atas diperbolehkan menyembelih hewan qurban di luar waktu penyembelihan, berdasarkan qiyas dengan orang yang tertidur dan lupa melaksanakan shalat hingga waktu shalat berakhir, maka orang ini cukup mengerjakan shalat ketika ia bangun atau ketika ia sudah teringat.

Diperbolehkan menyembelih qurban di waktu malam maupun siang hari. Namun demikian menyembelih hewan qurban pada siang hari lebih utama.

Dan menyembelih hewan qurban pada hari ‘ied setelah selesai shalat ‘Ied itu lebih utama. Karena semakin jauh dari hari ied maka menyembelih qurban pada hari itu34 — Tatacara Qurban Tuntunan Nabi SAW keutamaannya makin berkurang, karena Allah memerintahkan untuk bersegera melakukan kebaikan.

Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu?

Jika ada seorang anak yang belum di-aqiqah sampai dengan usia dewasa oleh orang tuanya. Baiknya yang didahulukan anak tersebut saat ini meng-aqiqahi dirinya atau melaksanakan Qurban Idul Adlha?

Ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip dari beberapa Tabiin bahwa aqiqah anak tersebut telah tercukupi dengan hewan qurban yang ia sembelih, Dalam riwayat Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah disebutkan:

“Barangsiapa yang belum aqiqah maka dicukupi dengan qurbannya”. Dan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad bin Sirin dan Hasan al-Bashri disebutkan: “Hewan Qurban dapat mencukupi bagi seorang anak dari aqiqahnya” (Fath al-Bari 15/397)

Ada pula masalah khilafiyah dalam madzhab, yaitu melakukan qurban dan aqiqah secara bersamaan dengan menyembelih 1 kambing. Pendapat ini dikemukakan oleh Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Hisyam (kesemuanya dari kalangan Tabi’in), begitu pula Madzhab Hanafiyah (Fathil Bari 12/13)

Ada pula pendapat ulama yang menyatakan tidak mencukupi. Hal ini adalah pendapat Madzhab Malikiyah dan Syafiiyah.

Namun dikalangan Syafiiyah sendiri ada dua pendapat, menurut Ibnu Hajar al-Haitami tidak dapat mencukupi, sementara menurut Imam Ramli diperbolehkan niat qurban dan aqiqah (Itsmid al-Ainain fi ikhtilaf Syaikhain 77)

Nah mungkin itulah yang dapat kami sampaikan. Semoga ulasan yang kami ulas di atas bisa membantu dan bermanfaat untuk sahabat semuanya…

Dan untuk anda yang akan melaksanakan aqiqah untuk putra putrinya, kini Aqiqah Berkah menyediakan paket aqiqah dan catering yang murah, mudah dan amanah.

Dengan berbagai menu masakan yang enak, lezat dan tidak bau prengus serta pemilihan kambing yang sehat dan sesuai dengan syariat islam.

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Testimoni Aqiqah Berkah Pak Ervan

Tidak hanya itu, Aqiqah Berkah juga menyediakan hewan qurban sapi dan kambing:

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kanto Aqiqah Berkah:

Contact: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *