Risalah Aqiqah
Assalamu’alaikum semuanya, di artikel kali ini Aqiqah Berkah akan membahas mengenai Risalah Aqiqah secara lengkap. Nahh semuanya pasti sudah penasaran ya? oke langsung saja kita bahas bersama dibawah ini.
Hukum Melaksanakan Aqiqah
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat‐syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW.
Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al‐Tirmidzi, Hasan Shahih)
Makna Aqiqah
Kata Aqiqah berasal dari kata Al‐Aqqu yang berarti memotong (Al‐Qoth’u). Al‐Ashmu’i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir.
Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki‐laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Dari Ummi Kurz Al‐Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Bagi anak laki‐laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing”. (HR. Tirmidzy dan Ahmad)
Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al‐Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke‐14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke‐21 atau kapan saja ia mampu.
Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup.
Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Waktu Ibadah Aqiqah
Jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqah itu hanya berlaku bagi anak-anak kecil saja berdasarkan hadist yang menyatakan bahwa tiap-tiap anak tergadai pada aqiqahnya yaitu dengan menyembelih binatang aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.
Tetapi ada pendapat yang menunjukkan bahwa keterikatan dengan hari ketujuh itu bukan merupakan suatu keharusan, melainkan hanya merupakan suatu anjuran. Jika diaqiqahi pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelah itu, maka aqiqah itupun telah cukup.
Ada yang mengatakan bahwa menyembelih pada hari ketujuh, hanya merupakan keutamaan, Asy-Syafi’i berpendapat, aqiqah boleh disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh asal anak tersebut belum baligh.
Terdapat perselisihan pendapat para ulama menyangkut hari menyembelih aqiqah. Namun kita harus berpegang kepada hadist yang shahih mengenai masalah ini, ialah kenyataan bahwa Rasulullah SAW menyembelih aqiqah untuk kedua cucunya pada hari ketujuh kelahirannya.
Imam Malik berpendapat, hari kelahirannya tidak dihitung kecuali jika ia lahir malam hari, sebelum terbit fajar. Kelihatannya batasan hari tersebut merupakan anjuran saja.
Jika ia disembelih pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau sesudah itu, maka itu boleh saja. Demikian pula, yang dilihat adalah hari penyembelihannya, bukan hari dimasak dan dimakannya.
Menurut Drs. RS. Abdul Aziz, aqiqah itu waktunya sejak anak itu lahir dan tidak ada batas waktu aqiqah dalam islam. Kalau anak itu telah baligh dan aqiqahnya belum dilakukan, maka sunnah ia sendiri melakukannya.
Dari beberapa pendapaat di atas, maka dapatlah kita pinjam istilah waktu ada’ dan waktu qadha’ dalam sebuah kewajiban.
Waktu ada’ adalah waktu yang tepat atau kewajiban yang dilaksanakan tepat pada waktunya. Sedangkan waktu qadha’ adalah kewajiban yang dilaksanakan pada waktu yang lain.
Waktu ada’
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah seperti yang diterangkan di muka, jelaslah waktu ada’ atau waktu yang tepat untuk mengaqiqahkan anak adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak atau pada saat anak berusia tujuh hari. Yaitu bersamaan dengan acara mencukur rambut kepalanya serta menamainya.
Apabila aqiqah bisa dilaksanakan tepat pada hari ketujuh dari kelahiran anak tentu akan lebih baik dan lebih afdhal dan sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.
Waktu qadha’
Istilah qadha’ dalam hal ini menjiplak istilah al-Mawardi, salah seorang ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dalam kitabnya Al-Uddah dan Al-Hawi, ia menyatakan: “sesungguhnya aqiqah (yang dilaksanakan) setelah hari ketujuh (dari kelahiran anak) adalah pelaksanaan qadha’.
Pernyataan ini menujukkan bahwa aqiqah boleh dilaksanakan pasca pencukuran dan penamaan anak. Di sisi lain hal itu mengisyaratkan pula bahwa sunnahnya aqiqah tidak akan gugur karena berlalunya hari ketujuh dari waktu kelahiran anak.
Pendapat (qaul) Mukhtar, yaitu pendapat terpilih para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i menyatakan bahwa waktu aqiqah masih berlaku pasca hari ketujuh kelahiran anak dengan urutan sebagai berikut:
- Jika pada hari ketujuh masih belum mampu, maka aqiqah boleh dilaksanakan ketika masa nifas ibu berakhir.
- Jika sampai masa nifas si ibu bayi berakhir dan belum mampu maka aqiqah boleh dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
- Jika masa-masa menyusui telah berakhir dan belum mampu mengaqiqahkan juga, maka aqiqah dianjurkan agar dilaksanakan hingga anak berusia tujuh tahun.
- Jika usia tujuh tahun bagi si anak telah terlewati dan belum mampu mengaqiqahkan maka dipersilahkan mengaqiqahkannya sebelum anak dewasa.
- Jika anak telah berusia dewasa maka gugurlah kesunnahan aqiqah bagi orang tuanya dan dipersilahkan anak untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri.
Aqiqah pada dasarnya adalah sebuah kesunnahan yang diberlakukan bagi orang tua atau wali yang menanggung nafkah anak yang bersangkutan.
Di lingkungan kita, mungkin ada kebiasaan mengaqiqahkan orang yang telah meninggal. Menurut penulis, jika menurut As-Syafi’i mengaqiqahkan diri sendiri saja tidak boleh, maka mengaqiqahkan orang tua yang sudah meninggalpun tidak perlu.
Dengan demikian patokan yang digunakan untuk aqiqah, tepatlah pada hari ketujuh anak itu dilahirkan itu lebih utamanya, jika pun ditunda, maka anak berusian tujuh tahun.
penundaan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan pendapat (qaul) Mukhtar yang telah disebutkan di atas.
Penyaluran Aqiqah
Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam.
Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal ini berdasarkan hadist Aisyah r.a.:
“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR. Al-Baihaqi)
Aqiqah dan kepedulian
Pada aspek sosial, Ibadah aqiqah dapat menjalin ukhuwah pada sesama tatkala kambing yang disembelih lalu dimasak.
Masakan aqiqah tersebut tidak diantar ke shohibul aqiqah tetapi dibagikan kepada masyarakat yang tidak berpunya (dhuafa) baik dari kalangan yatim piatu atau dhuafa pada umumnya, terlebih jika dalam pengadaannya pun melibatkan para peternak kecil yang siap menyediakan hewan aqiqah, belum lagi hasil dari pengelolaan aqiqah dikembalikan kepada orang-orang tak berpunya (dhuafa) dalam bentuk yang lain.
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra.,
“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki‐laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al‐Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non‐muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah.
Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al‐Insan : 8). Menurut Ibn Qud?mah, tawanan pada saat itu adalah orang‐orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.
Siapakah yang layak menerima daging sembelihan aqiqah ?
Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam.
Walau bagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunahkan juga memakan sebagian dari pada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebagian lagi.
Apa yang membezakan aqiqah dan korban ialah kita disunatkan memberikan sebahagian kaki kambing aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran tersebut. Wallahu’alam
Jumlah Hewan Aqiqah
Bayi laki‐laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita cukup satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al‐Ka’biyah berkata bahwa saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Untuk bayi laki‐laki disembelihkan dua ekor kambing yang setara dan buat bayi wanita satu ekor kambing”.
Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki‐laki, karena Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein.
“Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing‐ masing satu ekor kambing ?”. (HR Ashabus Sunan)
Aqiqah haruskah hewan jantan?
Baik dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau qurban.
Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan reproduksi hewan tersebut tetap terjaga.
Hukum Aqiqah Dilaksanakan Dilain Negara/Kota
Tidak ada batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan aqiqah dilakukan di negeri/kota/kampung tempat kelahiran anak. Karena itu, Anda bisa melakukan di mana saja sesuai dengan kemaslahatan yang ada.
Hukum memakan daging aqiqah
Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki‐laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al‐Bayhaqi). Wallahu a’lam bish‐shawab.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al‐Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak‐anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Hewan Untuk Aqiqah
Masalah kambing yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing yang sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik.
Sedangkan masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih untuk aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan saja.
Pemberian Nama Anak
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al‐Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna‐makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah‐olah makna‐makna tersebut diambil darinya dan seolah‐olah nama‐nama tersebut diambil dari makna‐maknanya”.
Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama‐nama terhadap yang diberi nama (Al‐musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata:
“Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al‐Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At‐Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al‐’Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak‐anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau:
Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”. (HR. at‐Tirmidzi).
Dalam kitab al‐Muwathth?` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan.
Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin ‐insya Allah‐ semakin besar pula sedekahnya.
Dan taukah anda semua bahwa keutamaan Aqiqah sangatlah pentuk si anak, maka dari itu segeralah hadiahkan putra putri anda dengan mengaqiqahinya.
untuk itu kami dari Aqiqah Berkah menyediakan Jasa Paket Aqiqah dan Catering dengan harga yang terjangkau dan hewan sudah sesuai Syariat Islam.
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
Demikian itulah yang dapat kami sampaikan mengenai risalah aqiqah. semoga bermanfaat untuk anda semuanya yang membaca. ……