Syarat dan Ketentuan Aqiqah
Assalamu’alaikum sahabat Aqiqah Berkah, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kita tetap di beri kesehatan sampai sekarang ini. Baik, kini kami akan mengulas tentang Syarat dan ketentuan aqiqah. Cekidot guys……
Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, “Setiap anak tertuntut dengan Aqiqah-nya’.
Ada Hadits lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing’. Status hukum Aqiqah menurut syariat adalah sunnah.
Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas.
Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama.
Dan seandainya Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum Aqiqah adalah wajib.
Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi’ artinya (setiap anak tertuntut dengan Aqiqah-nya).
Mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-Aqiqah-i.
Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali.
Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa Aqiqah adalah sunnah. Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala.
Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah Aqiqah tersebut.
Mengenai kapan Aqiqah Anak dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, “Seorang anak tertahan hingga ia di-Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu’.
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh.
Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut.
Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja.
Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa Aqiqah anak laki-laki sama dengan Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing.
Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein ‘“keduanya adalah cucu beliau saw’” dengan 1 ekor kambing.
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk Aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu A’lam.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara Aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, maka bisa kita jawab, bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas.
Barangkali juga kita bisa mengambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga. Wallahu A’lam.
Dalam penyembelihan Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan Aqiqah tersebut, dengan hikmah tafa’ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut.
Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam.
Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah.
Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang.
Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa Aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah saw.
Ada perbedaan lain antara Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang.
Kita dapat mengambil hikmah syariat Aqiqah. Yakni, dengan Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt.
Dengan Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam.
Ketika menyembelih diniatkan untuk meng-aqiqahi bayi tadi dengan menyebutkan namanya dan nama bapaknya.
Bumbu masakannya lebih dimaniskan, tujuannya agar akhlaknya nantipun juga manis, disamping memang kesukaan Rasulullah adalah masakan manis dan madu.
Berdasarkan keterangan berbagai hadist, yang sebagian sudah dikemukakan, maka dapat dikemukakan bahwa, jenis hewan aqiqah adalah dua ekor kambing untuk satu anak laki-laki, dan satu ekor kambing yang memenuhi syarat untuk satu anak perempuan (Hadist Riwayat Imam Ahmad, al-Tirmidzi, Abu Dawud. Sunan Abu Dawud, juz 1 hal. 268).
Tetapi bagi yang kurang mampu, untuk anak laki-laki bisa hanya satu ekor, karena Rasulullah sewaktu mengaqiqahi Hasan dan Husain, menurut salah satu riwayat, masing-masing hanya satu.
Jika jumlah kambing ada tujuh, baik semuanya untuk aqiqah atau sebagian ada yang untuk berqurban pada hari raya idul kurban, maka diperbolehkan menggabungkannya dengan menyembelih seekor unta atau seekor sapi (al-Qalyubi, juz 4, hlm. 255).
Dengan penjelasan tersebut, maka dapat diperoleh kejelasan, bahwa penyembelihan aqiqah boleh dilaksanakan bersama dengan penyembelihan hewan kurban, dan dibagikan beserta daging qurban.
Bagaimana kalau menyembelih satu ekor kambing dengan dua niat, yaitu niat beraqiqah sekaligus berqurban? Dalam hal ini, pendapat ulama dibedakan menjadi dua, sebagian menyatakan jika ada orang yang menyembelih seekor kambing dengan niat aqiqah dan qurban sekaligus, maka hal itu sudah mencukupi.
Namun, Ibn Hajar menyatakan bahwa keduanya tidak bisa saling memasuki, artinya jika diniati sebagai qurban, maka aqiqahnya tidak bisa masuk, dan begitu juga sebaliknya (Bughyat al-Mustarsyidin, hlm. 257).
Terkait dengan masalah jenis hewan dan persyaratannya, pada dasarnya ketentuan aqiqah tidak banyak berbeda dengan ketentuan ibadah qurban. Imam Abu Zakaria al-Anshari mengemukakan :
“Aqiqah menyerupi qurban dalam banyak hal, diantaranya jenis (hewan)nya, umur (hewan)nya dan kebugaran (kesehatan, kegemukan)nya…” (Fath al-Wahab, juz 2, hlm. 190).
Maka, sebagaimana halnya binatang yang digunakan dalam qurban, binatang untuk kepentingan aqiqah bisa memilih diantara empat jenis binatang, yakni kambing, domba, sapi dan unta.
Perbedaannya, jika dalam berqurban boleh ada persekutuan atau penggabungan, maka dalam aqiqah tidak boleh ada penggabungan (Fiqh al-Sunnah, jld. 3, hlm.48 ; edisi indonesia, jld 13, hlm.167).
jadi, jika dalam satu keluarga ada dua anak yang lahir, maka tetap dihitung dua, dan kedua anak tersebut sunnah diaqiqahi.
Jenis domba jelas pernah dipergunakan oleh Rasulullah ketika mengaqiqahi Hasan dan Husein serta beliau sendiri (HR. Abu Dawud).
Namun yang paling banyak disinggung dalam hadist adalah kambing, sehingga kebanyakan ulama fiqih menyatakan bahwa kambing lebih afdhal dibanding dengan binatang lain (Kifayat al-Akhyar, juz 2, hlm. 242).
Adapun sapi dan unta tidak pernah disinggung oleh Rasulullah, namun jika dikiyaskan dengan qurban, amak sapi, kerbau dan unta boleh juga digunakan sebagai hewan aqiqah.
Bahkan bagi kaum berada (the haves, atau konglomerat misalnya), tentu akan lebih utama jika hewan aqiqah yang disembelih untuk aqiqah anak-anaknya memiliki nilai manfaat lebih besar dan lebih luas kepada masyarakat, sehingga tentu sapi dan sejenisnya akan lebih utama bagi mereka.
Oleh karenanya, para ulama Syafi’iyyah mengemukakan, (bagi kaum berada) sesungguhnya unta dan sapi (yang gemuk) lebih afdhal (dijadikan aqiqah) daripada kambing (Kifayat al-Akhyar, juz 2, hlm. 242).
Berikut ini kami kemukakan hewan aqiqah dan persyaratannya.
1. Kambing, minimal 2 tahun
2. Domba, minimal 1 tahun (atau sudah anti gigi)
3. Sapi atau Kerbau, minimal 2 tahun
4. Unta, minimal 5 tahun
Persyaratan Hewan Aqiqah diatas.
1. Sehat dan gemuk (HR. Ahmad)
2. Tidak rusak mata, tidak sakit, tidak pincang (HR. Ahmad)
3. Sebaiknya jantan yang bertanduk (HR. Al-Tirmidzi & Ibn Majah)
4. Kalau bisa yang putih warna bulunya (HR. Ahmad & Ibn Majah).
Nah, mungkin itulah yang dapat kami sampaikan mengenai syarat dan ketentuan aqiqah. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Aammmmiiiiiinnnn…….
Kini Aqiqah Berkah hadir untuk membantu anda dalam pelaksanaan aqiqah putra putri anda di area Jawa Timur. Harga kambing untuk aqiqah yang kami tawarkan murah, terjangkau dan bervariatif.
Kami menerima pesanan aqiqah. Pesan paket aqiqah di Aqiqah Berkah Mudah, Praktis dan Nyaman.
Anda bisa menghubungi kami di :
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
Kami Tunggu Kedatangan Anda……!!!