Syarat Qurban Kambing

Para saudara muslim ku yang dirahmati Allah, setelah kita mempelajari syarat kambing aqiqah, banyak diantara kita pada saat datanganya hari raya qurban atu Idul Adha memilih berqurban dengan qurban kambing untuk satu orang. Dan sebagian yang lain memilih satu ekor sapi untuk keluarganya.

Para ulama telah sepakat bahwasannya hewan qurban merupakan hewan ternak seperti kambing, sapi, kerbau maupun unta (bukan binatang ternak ayam, kelinci, angsa atau bebek). Para ulama juga telah sepakat dalam menentukan umur pada hewan qurban atau hewan yang syah untuk dipersembahkan sebagai sembelihan qurban.

Syarat usia hewan yang menjadi qurban menurut Syafi’iyah dan Malikiyah adalah domba atau biri-biri yang genap berusia satu tahun. Sedangkan untuk qurban kambing yang berusia genap dua tahun. Sapi untuk qurban berusia adalah yang genap dua tahun. Dan unta untuk qurban adalah yang genap berusia lima tahun.

Syarat ketentuan hewan atau kambing kurban diterapkan pula pada syarat kambing aqiqah. Namun berbeda dalam jumlah kategori untuk masing-masing jenis kelamin. Kalau aqiqah, untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing.

Sedangkan pada hari raya qurban, qurban kambing dapat dilakukan untuk mewakili satu orang baik untuk mereka yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Pelanggan-Aqiqah-Berkah1Penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah sholat ied, namun untuk aqiqah penyembelihan kambing dilakukan saat aqiqah yakni hari ketujuh, ke empat belas atau ke dua puluh satu dari kelahiran anak. Seperti dalam sabda Rosulullah SAW :

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat maka ia telah menyempurnakan kurbannya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin”.

Ada beberapa yang menanyakan mengenai perkara penyembelihan kurban kambing untuk satu orang atau untuk keluarganya, bolehkah ? Mayoritas ulama sepakat bahwa se-ekor kambing cukup untuk seseorang beserta keluargnya meskipun keluarganya itu banyak.

Sedangkan dalam aqiqah, syarat menyembelih kambing aqiqah adalah satu ekor untuk perempuan dan dua ekor untuk laki-laki. Sebagaimana Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma’ad (II/323) :

“Di antara petunjuk Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seekor kambing cukup untuk seseorang beserta keluarganya, meskipun keluarganya itu banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari: “Bagaimanakah penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya dahulu seorang lelaki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan memberi makan orang lain.” [At Tirmidzi berkata,”Hadits ini hasan shahih.”]

Lebih lanjut Imam At Tirmidzi menjelaskan di dalam kitab Jami’-nya dalam bab:

بَابٌ الشَاةُ الوَاحِدَةُ تُجْزِىءُ عَنْ أَهْلِ البَيْتِ

(Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga):

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ فَقَالَ هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا تُجْزِي الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Inilah yang diamalkan oleh sebagian Ahli Ilmu dan merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berdalil dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau menyembelih kurban seekor kambing kibasy dan berkata: “Ini adalah qurban dari siapa saja yang belum berqurban dari kalangan umatku.”

Bagi anda yang membutuhkan jasa penjualan hewan qurban baik sapi maupun kambing, atau untuk layanan aqiqah, segera hubungi nomor berikut :

SMS : 0857 4962 2504

Whatsapp : +6281 335 680 602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Hewan Qurban Aqiqah Berkah

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *