Menurut para ahli ulama’ Hukum Aqiqah adalah Sunnah Muakad. Rosulullah SWA, bersabda: “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai dengan sanad yang hasan).
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai, Aqiqah bisa juga untuk menunjukkan rasa syukur kita atas anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah SWT kepada kita.
Dengan Aqiqah kita juga bisa berupaya untuk menghidupkan sunnah Rasul SAW, yang merupakan perbuatan terpuji, karena mengingat saat ini sunnah tersebut sudah mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslim maupun muslimin.
Kewajiban Aqiqah adalah tanggung jawab untuk semua orang tua si anak, apabila orang tua si anak tersebut belum mampu untuk mengaqiqahi anaknya sampai dewasa, maka si anak tersebut bisa mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa.
Seperti yang dikatakan Syaikh Shalih Al-Fauzan: “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tidak masalah menurut saya, wallahu a’lam”.
Dalam melaksanakan Aqiqah ada beberapa ketentuan yang harus sesuai dengan syariat agama islam, karena aqiqah sendiri adalah mengganti diri atau bayi yang baru lahir sebagaimana di gadaikan. Berikut ini adalah pelaksanaan aqiqah :
- Dilaksanakan dihari ke 7, 14, atau 21
Seperti yang telah disebutkan oleh Abu Buraidah r.a : Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau ke empat belas, atau ke dua puluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani). - Jumlah Hewan Aqiqah Ketentuan Aqiqah dalam islam adalah jika yang lahir adalah bayi laki-laki maka jumlah hewan kambing yang disembelih adalah dua ekor kambing, dan jika yang lahir perempuan mak jumlah kambing yang disembelih hanya satu ekor.
- Jenis Hewan Aqiqah
Dari Aisyah r.a berkata yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembeli aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari perempuan satu ekor”. (Shahih riwaya At Tirmidzi) - Disunnahkan Mencukur Rambut
Saat melakukan Aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas atau hari ke dua puluh satu, si bayi juga hendaknya dicukur rambutnya dan diberi nama. - Dibagikan Setelah Dimasak
Daging yang sudah dimasak tersebut selanjutkan bisa diberikan kepada mereka yang berhak dan yang memiliki hubungan kerabat ataupun tetangga.
Al Munawi dalam kitab “syarah fadhul qadir” menyebutkan perkataan Ibnul Qaqqin, “tujuan dari Aqiqah adalah untuk menyelamatkan anak yang baru lahir dari syetan dan mencegahnya dari godaan syetan demi keselamatan akhiratnya. “hilangnya penyakit”.
Maksud dari tujuan tersebut adalah mencukur rambutnya si anak dan kotoran dikepalanya, baik ia suci atau najis agar rambutnya juga bisa tumbuh lebih kuat dari sebelumnya.
Ini juga bermanfaat bagi kepala si anak karena akan membuka pori-pori di kepala dan mengeluarkan uap dengan mudah, dan juga bisa menguatkan inderanya.
Diantara manfaat aqiqah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qayyin Rahimahulla dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” adalah:
1) Merupakan ibadah kepada Allah SWT.
2) Merupakan sifat mulia untuk menghilangkan kekikiran.
3) Memberikan makan kepada orang lain dan ini termasuk ibadah .
4) Melepaskan gadaian si anak, agar ia bisa memberikan atau mendapatkan syafaat bagi orang tuanya.
5) Menanamkan sunnah-sunnah yang di syari’atkan dan memberantas khurafa kejahiliyahan.
6) Memperkenalkan nasab anak dan lainnya.
Nahhh… disini kami dari AQIQAH BERKAH menjual berbagai macam kambing untuk Aqiqah, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Aqiqah dan yang pastinya sesuai syariat Islam.
Disini kami juga menyediakan berbagai macam menu masakan kambing yang rasanya sudah tidak bisa diragukan lagi kenikmatannya. Tanpa ribet tanpa pusing kesana sini tanpa menunggu lama dan pastinya Anda puas.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:
Contact: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun