USIA KAMBING UNTUK DOA AQIQAH
Aqiqah merupakan suatu bentuk perwujudan rasa syukur atas kelahiran sang bayi ditengah-tengah keluarga. Untuk melengkapi acara aqiqah, tentunya butuh hewan sembelihan aqiqah yakni kambing.
Berikut syarat mengenai kambing aqiqah.
Aqiqah dapat diartikan memutus dan melubangi. Aqiqah di dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Menurut istilah agama, aqiqah ialah : hewan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah.
Pelaksanaan Aqiqah hendaknya dilakukan pada hari ketujuh. Dalam pelaksanaan itu, orang tua diperintahkan menggunduli rambut bayi dan memberi nama yang baik, sebagaimana disabdakan Rasulullah saw:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
Waktu penyembelihan kambing atau hewan untuk aqiqah jika memungkinkan dilangsungkan pada hari ke tujuh. Jika tidak, maka pada hari ke-14.
Dan apabila masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan lagi maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:
تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين
“Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empat belas, dan pada hari kedua puluh satu.”
Domba dan kambing yang dijadikan sembelihan aqiqah haruslah yang selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar’i (sesuai dengan ketentuan islam) maka sifat hewan-hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat hewan yang disembelih untuk qurban.
Syarat hewan tersebut sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa Ibnu Abbas ra berkata “Rasulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor domba”.
Syarat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan syarat hewan qurban sebagai berikut :
- Kambing : sempurna (tidak cacat) berusia minimal satu tahun dan masuk dua tahun
- Domba : sempurna (tidak cacat) berusia minimal enam bulan dan masuk tujuh bulan
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat
- Dagingnya tidak boleh dijual
Untuk menyempurnakan syarat kambing aqiqah, berikut ulasan yang perlu diketahui oleh calon shohibul aqiqah :
- Disyariatkan hewan aqiqah dari jenis domba atau kambing.
- Umur hewan aqiqah menurut kebanyakan ulama menyamakan dengan persyaratan hewan qurban yaitu yang sudah melewati setahun, atau minimal enam bulan yang bila dicampur tidak tampak bedanya.
- Kesehatan,
ternak tidak buta walaupun sebelah
pincang yang nyata, kurus kering
terpotong ekor atau telinga lebih dari sepertiganya
ompong gigi karena tua atau sakit
lumpuh dan gila sehingga tidak bisa digembalakan. - Bukan cacat yang dilarang apabila tanduk patah, gigi lepas dalam masa pergantian, bulu rontok, sakit ringan dan luka kecil yang tidak membahayakan kelangsungan hidupnya.
- Penyaluran boleh dalam keadaan mentah atau matang. Dengan mengadakan walimah ataupun sekedar menyalurkan hendaknya diutamakan dilingkungan bayi dibesarkan dengan tidak melupakan fakir, miskin dan anak yatim.
Usia kambing yang dianjurkan untuk aqiqah oleh ulama adalah yang berusia lebih dari satu tahun. Kambing untuk aqiqah pula tidak diwajibkan harus berjenis kelamin jantan ataupun jenis kelamin betina.
Nah, untuk memudahkan aqiqah putera puteri Anda, Aqiqah Berkah menyediakan Jasa Paket Aqiqah & Catering Acara yang Murah dan Mudah serta Amanah.
SMS : 0857 4962 2504
Whatsapp : +6281 335 680 602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun